SUARA UTAMA – Surabaya, 18 November 2025 — Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang Disc Jockey (DJ) asal Sukabumi berinisial SN (31) kembali menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV peristiwa tersebut beredar luas di media sosial. Rekaman itu memperlihatkan tindakan bernuansa seksual tanpa persetujuan yang terjadi pada 14 Oktober 2025 di sebuah tempat hiburan malam di Kota Dumai, Riau, saat SN tengah bertugas sebagai Resident DJ.
Pasca kejadian, SN mengaku mengalami tekanan psikologis yang berat. Ia merasakan ketakutan, trauma mendalam, serta kehilangan rasa aman. Kondisinya kian terpuruk setelah pihak manajemen memberhentikannya secara sepihak, sehingga menimbulkan dampak psikologis dan ekonomi yang signifikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Konsultasi Hukum di Polres Sukabumi
Pada Selasa, 18 November 2025, SN mendatangi Polres Sukabumi untuk berkonsultasi terkait rencana pelaporan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dialaminya. Langkah ini diambil untuk memperoleh kepastian hukum serta memahami alur pelaporan sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dalam konsultasi tersebut, SN membawa sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV yang menampilkan jelas tindakan pelecehan serta rekaman komunikasi dengan pihak terkait setelah insiden. Bukti-bukti ini dipersiapkan guna mendukung proses penyelidikan di tingkat pusat.
Kronologi Kejadian dan Kondisi Korban
Berdasarkan informasi yang dihimpun SUARA UTAMA, tindakan pelecehan terjadi secara tiba-tiba ketika SN tengah bekerja. Seorang pengunjung mendekat lalu melakukan tindakan bernuansa seksual tanpa persetujuannya. Peristiwa tersebut membuat SN terkejut, merasa dilecehkan, dan kehilangan rasa aman.
Selama 10 tahun berprofesi sebagai DJ, SN mengaku belum pernah mengalami kejadian seburuk ini. Ia kini menghadapi trauma berkepanjangan, rasa takut untuk kembali bekerja, serta kesulitan ekonomi akibat pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan manajemen.
SN Akan Melaporkan ke Mabes Polri
Usai berkonsultasi di Polres Sukabumi, SN memastikan bahwa dirinya akan membawa kasus ini ke tingkat pusat agar proses hukum tidak terganggu persoalan administrasi. Ia menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan perjalanan ke Jakarta untuk membuat laporan resmi di Mabes Polri.
“Upaya dari saya sendiri, hari ini saya ke Jakarta. Besok saya laporan langsung ke Mabes Polri di Bareskrim,” ujarnya kepada SUARA UTAMA.
Pendampingan dari Komnas Perempuan
Selain mempersiapkan pelaporan ke kepolisian, SN juga telah berkoordinasi dengan Komnas Perempuan untuk mendapatkan pendampingan hukum dan dukungan psikososial. Ia berharap lembaga tersebut dapat membantu pemulihan dirinya serta memastikan bahwa proses hukum berjalan profesional, objektif, dan berpihak kepada korban.
SN menegaskan bahwa harapannya sederhana: keadilan harus ditegakkan.
“Saya ingin pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














