Fenomena Korupsi Kepala Daerah, Mengusik Nurani dan Logika.

- Publisher

Jumat, 7 November 2025 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Provinsi Riau

Provinsi Riau

Oleh: Dr. Firman Tobing

Akademisi/Anggota Pusat Analisa Hukum dan Ekonomi Indonesia

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SUARA UTAMA, Riau – Provinsi Riau dikenal sebagai provinsi yang makmur karena memiliki sumber daya alam melimpah seperti minyak, gas bumi, kehutanan, dan perkebunan kelapa sawit. Sayangnya, kekayaan ini justru sering menjadi sumber masalah ketika pengelolaannya tidak transparan dan cenderung disalahgunakan. Fenomena tindak pidana korupsi kepala daerah (Gubernur) di Provinsi Riau agaknya bukan lagi menjadi “barang baru” mengingat tiga gubernur sebelumnya terjerat kasus yang sama dan sempat menjadi sorotan pemberitaan secara nasional. Bahkan tidak mengherankan jika Provinsi Riau ini versi Indonesia Corruption Watch (ICW) telah menempatkan Riau di posisi pertama sebagai Provinsi terkorup di Indonesia. Temuan itu tertuang dalam laporan bertajuk “Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2024” yang dirilis pada Agustus 2025.

 

Harus diakui, permasalahan paling serius yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini adalah perilaku korupsi para pelaksana negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, bahkan kondisi ini tengah berada dalam situasi krisis kejujuran yang seyogyanya menjadi modal utama seorang pemimpin nasional. Sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, potensi besar yang dimiliki Indonesia seringkali terhambat oleh budaya korupsi yang merajalela di berbagai sektor, terutama dalam dunia politik yang dalam kenyataannya menghambat pelaksanaan pembangunan dan kemajuan Indonesia yang secara otomatis merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik negara.

BACA JUGA :  Mhd Sanusi: Jangan Jadikan Penderitaan Petani Sawit Sebagai Bahan Pidato, Buktikan dengan Tindakan Nyata
Dr. Firman Tobing

Fenomena “Menakjubkan”, yang viral dan baru saja terjadi di Provinsi Riau, tontonan dua dekade lalu kembali berulang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang secara resmi telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan suap dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. Penetapan itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih Jakarta. Fenomena ini bukan hanya mencoreng wajah pemerintahan Riau, tetapi juga menjadi refleksi atas lemahnya sistem pengawasan dan budaya antikorupsi di tingkat daerah dan merupakan masalah sistemik yang memerlukan reformasi menyeluruh.

 

Membumi hanguskan Jaringan Korupsi 

 

Korupsi bagaikan lingkaran setan yang hampir telah masuk ke dalam sistem perekonomian, sistem politik, dan sistem penegakan hukum. Semakin masif kampanye untuk melawan korupsi namun justru semakin banyak terkuak kasus korupsi yang menjerat para pejabat, baik pejabat di daerah hingga level pemerintahan. Negara yang dalam hal ini pemerintah Indonesia telah berusaha untuk memberikan penanganan yang maksimal untuk permasalahan tindak pidana korupsi melalui perangkat hukum yang dibuat yakni undang-undang, namun seperti yang diketahui bersama masyarakat luas masih menganggap negara membutuhkan obat mujarab untuk mengobati penyakit masyarakat Indonesia yang bernama korupsi.

BACA JUGA :  Statement Kontradiktif, Oknum Sekda Ketua Pansel Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Terindikasi Melanggar Undang Undang 

Di berbagai negara di belahan dunia, korupsi senantiasa memperoleh atensi yang lebih dibanding dengan tindak pidana lainya, fenomena ini dapat dipahami mengingat akibat negatif yang ditimbulkan oleh tindak pidana ini. Dampak yang ditimbulkan dapat menyentuh berbagai bidang kehidupan. Korupsi ialah permasalahan sungguh-sungguh, tindak pidana ini bisa membahayakan stabilitas serta keamanan masyarakat, membahayakan pembangunan sosial ekonomi, serta pula politik, dan bisa merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas karena lambat laun perbuatan ini seolah jadi suatu budaya.

Pengalaman kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, khususnya di Bumi Lancang Kuning telah memberikan bukti bagaimana seorang kepala daerah untuk berani melakukan korupsi karena mereka memiliki kesempatan untuk menyalahgunakan kekuasaan yang dimilikinya, terutama kekuasaan politik. Hal ini pulalah yang menjadi dasar bahwa tindak pidana korupsi termasuk kejahatan politis karena dengan kekuasaan politik yang dimilikinya, ia dapat menyalahgunakan kewenangan, sarana, atau kesempatan yang melekat pada kedudukan dan posisi politiknya. Penyalahgunaan posisi strategis tersebut berdampak sangat merugikan dalam kehidupan politik, ekonomi, hukum, dan sosial yang buruk bagi rakyat maupun negara. Tidak dapat dipungkiri bahwa penegakan hukum di Indonesia terkait dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan akan dampak yang ditimbulkannya dengan instrumen hukum yang ada pada saat ini dirasakan belum optimal, bahkan masih terdapat kelemahan-kelemahan dan kekurangan-kekurangannya, sehingga dalam perkembangan upaya pemberantasan dan penanggulangan tersebut dibutuhkan adanya upaya perubahan, bahkan pembaruan ada sistem hukum yang ada. Kemudian guna menekan tingkat korupsi yang terjadi dan upaya dalam menyejahterakan kehidupan bangsa, maka diperlukan kebijakan formulasi hukum yang dapat memberikan efek jera secara efektif, sekaligus juga dapat mengembalikan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA :  Netizen Desak Wali Kota Makassar Periksa Camat Ujung Pandang, Dugaan Penertiban PKL Tebang Pilih Tuai Sorotan

 

Beranjak dari hal tersebut, sudah saatnya setiap jajaran dari semua unsur lapisan masyarakat untuk bergerak mengikis habis penyakit kronis korupsi ini di Bumi Lancang Kuning dengan menghentikan seluruh praktik rente dan memastikan transparansi anggaran infrastruktur, terutama proyek jalan dan jembatan yang bernilai ratusan miliar rupiah. Kemudian satuhal yang sangat dibutuhkan dalam langkah selanjutnya adalah keterlibatan KPK untuk melakukan audit publik secara independen terhadap proyek-proyek infrastruktur yang “menggoda” kepala daerah untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Penulis : Zulfaimi

Editor : Zulfaimi

Sumber Berita: Suara Utama

Berita Terkait

Warga Soroti Penertiban PKL, Minta Pemkot Makassar Berlaku Adil terhadap Semua Pelanggaran
Wakil Walikota Palangkaraya Dukung Penuh Sekolah Alam Alqonita: Milad ke-21 Ditandai Penanaman Pohon
MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan
DPRD Se-Kalimantan Ikuti Bimtek PKS di Jakarta, Perkuat Sinergi Legislatif demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum
Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia
Bupati Lutim Terima BPP DOB Luwu Raya
Harga di Rak Rp19.500, Saat Bayar Jadi Rp30 Ribu, Konsumen Keluhkan Dugaan Ketidaksesuaian Harga di Indomaret Barru
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 05:30 WIB

Warga Soroti Penertiban PKL, Minta Pemkot Makassar Berlaku Adil terhadap Semua Pelanggaran

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:53 WIB

Wakil Walikota Palangkaraya Dukung Penuh Sekolah Alam Alqonita: Milad ke-21 Ditandai Penanaman Pohon

Senin, 15 Juni 2026 - 05:50 WIB

MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:26 WIB

DPRD Se-Kalimantan Ikuti Bimtek PKS di Jakarta, Perkuat Sinergi Legislatif demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:15 WIB

Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum

Berita Terbaru