Makna Asas “Ignorantia Excusatur Non Juris Sed Facti” dalam Penegakan Hukum Indonesia

- Publisher

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi suasana forum perdebatan hukum di era Romawi kuno yang menggambarkan lahirnya asas Ignorantia Excusatur Non Juris Sed Facti.

Ilustrasi suasana forum perdebatan hukum di era Romawi kuno yang menggambarkan lahirnya asas Ignorantia Excusatur Non Juris Sed Facti.

SUARA UTAMA – Surabaya, 28 Oktober 2025 – Asas Ignorantia excusatur non juris sed facti tengah menjadi sorotan di kalangan praktisi dan akademisi hukum Indonesia. Asas ini memiliki arti “ketidaktahuan dapat dimaafkan terhadap fakta, tetapi tidak terhadap hukum”, yang menegaskan bahwa alasan tidak tahu hukum tidak dapat dijadikan pembelaan, sedangkan ketidaktahuan terhadap fakta tertentu masih dapat dipertimbangkan dalam proses hukum.

Menurut pandangan sejumlah ahli, asas ini memainkan peran penting dalam menyeimbangkan antara kepastian hukum dan keadilan individu, terutama dalam perkara-perkara yang melibatkan unsur ketidaktahuan faktual dari pelaku.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penerapan dalam Praktik Hukum

Dalam praktik peradilan, asas ini kerap menjadi dasar pertimbangan hakim, terutama ketika terdakwa mengaku tidak mengetahui fakta penting yang menyebabkan tindakannya melanggar hukum. Penerapan asas ini dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara yang bertindak tanpa niat jahat, namun terjebak karena ketidaktahuan terhadap kondisi faktual di lapangan.

BACA JUGA :  Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Kasus-kasus seperti pelanggaran administratif, kesalahan informasi, hingga penerimaan barang hasil tindak pidana tanpa disadari, sering kali melibatkan perdebatan tentang sejauh mana asas ini bisa diterapkan.

 

Komentar Praktisi Hukum

Praktisi hukum Eko Wahyu Pramono menilai asas Ignorantia excusatur non juris sed facti merupakan refleksi penting dari nilai-nilai keadilan substantif dalam sistem hukum Indonesia.

Asas ini mengajarkan kita bahwa hukum tidak hanya soal kepastian, tapi juga soal keadilan. Ketika seseorang benar-benar tidak mengetahui fakta penting di balik tindakannya, maka penegak hukum harus melihatnya secara objektif dan manusiawi,” ujar Eko Wahyu Pramono kepada SUARA UTAMA, Selasa (28/10/2025).

BACA JUGA :  Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi

Eko menambahkan, penting bagi hakim dan jaksa untuk membedakan antara ketidaktahuan terhadap hukum dan ketidaktahuan terhadap fakta agar tidak terjadi kekeliruan dalam memberikan putusan.

 

Konteks dan Relevansi

Perbincangan mengenai asas ini mencuat kembali pada tahun 2025, setelah muncul sejumlah kasus hukum yang memunculkan perdebatan tentang batas tanggung jawab seseorang terhadap perbuatannya. Sejumlah akademisi hukum juga mendorong agar asas ini dipahami secara lebih luas dalam pendidikan hukum dan penerapan di lapangan.

BACA JUGA :  PETI Kian Merajalela di Bukit Bungkul, Dua Ekskavator Diduga Milik Izal Beroperasi Bebas, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

Beberapa lembaga hukum di Surabaya dan Yogyakarta bahkan menggelar diskusi publik untuk mengkaji penerapan asas ini dalam sistem hukum nasional, guna memastikan keadilan tetap menjadi roh dari setiap putusan pengadilan.

 

Penegasan Prinsip Keadilan

Asas Ignorantia excusatur non juris sed facti menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat kaku. Hukum harus memberi ruang bagi pertimbangan moral dan kebenaran faktual, tanpa mengorbankan kepastian hukum.
Sebagaimana disampaikan Eko Wahyu Pramono, asas ini menjadi simbol bahwa hukum harus tetap berpihak pada kemanusiaan dan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung
Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:15 WIB

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/