Makna Asas “Ignorantia Excusatur Non Juris Sed Facti” dalam Penegakan Hukum Indonesia

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi suasana forum perdebatan hukum di era Romawi kuno yang menggambarkan lahirnya asas Ignorantia Excusatur Non Juris Sed Facti.

Ilustrasi suasana forum perdebatan hukum di era Romawi kuno yang menggambarkan lahirnya asas Ignorantia Excusatur Non Juris Sed Facti.

SUARA UTAMA – Surabaya, 28 Oktober 2025 – Asas Ignorantia excusatur non juris sed facti tengah menjadi sorotan di kalangan praktisi dan akademisi hukum Indonesia. Asas ini memiliki arti “ketidaktahuan dapat dimaafkan terhadap fakta, tetapi tidak terhadap hukum”, yang menegaskan bahwa alasan tidak tahu hukum tidak dapat dijadikan pembelaan, sedangkan ketidaktahuan terhadap fakta tertentu masih dapat dipertimbangkan dalam proses hukum.

Menurut pandangan sejumlah ahli, asas ini memainkan peran penting dalam menyeimbangkan antara kepastian hukum dan keadilan individu, terutama dalam perkara-perkara yang melibatkan unsur ketidaktahuan faktual dari pelaku.

 

Penerapan dalam Praktik Hukum

Dalam praktik peradilan, asas ini kerap menjadi dasar pertimbangan hakim, terutama ketika terdakwa mengaku tidak mengetahui fakta penting yang menyebabkan tindakannya melanggar hukum. Penerapan asas ini dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara yang bertindak tanpa niat jahat, namun terjebak karena ketidaktahuan terhadap kondisi faktual di lapangan.

Kasus-kasus seperti pelanggaran administratif, kesalahan informasi, hingga penerimaan barang hasil tindak pidana tanpa disadari, sering kali melibatkan perdebatan tentang sejauh mana asas ini bisa diterapkan.

 

Komentar Praktisi Hukum

Praktisi hukum Eko Wahyu Pramono menilai asas Ignorantia excusatur non juris sed facti merupakan refleksi penting dari nilai-nilai keadilan substantif dalam sistem hukum Indonesia.

Asas ini mengajarkan kita bahwa hukum tidak hanya soal kepastian, tapi juga soal keadilan. Ketika seseorang benar-benar tidak mengetahui fakta penting di balik tindakannya, maka penegak hukum harus melihatnya secara objektif dan manusiawi,” ujar Eko Wahyu Pramono kepada SUARA UTAMA, Selasa (28/10/2025).

BACA JUGA :  Menjaga Marwah Pers: Wartawan Wajib Lepas dari LSM dan Ormas

Eko menambahkan, penting bagi hakim dan jaksa untuk membedakan antara ketidaktahuan terhadap hukum dan ketidaktahuan terhadap fakta agar tidak terjadi kekeliruan dalam memberikan putusan.

 

Konteks dan Relevansi

Perbincangan mengenai asas ini mencuat kembali pada tahun 2025, setelah muncul sejumlah kasus hukum yang memunculkan perdebatan tentang batas tanggung jawab seseorang terhadap perbuatannya. Sejumlah akademisi hukum juga mendorong agar asas ini dipahami secara lebih luas dalam pendidikan hukum dan penerapan di lapangan.

Beberapa lembaga hukum di Surabaya dan Yogyakarta bahkan menggelar diskusi publik untuk mengkaji penerapan asas ini dalam sistem hukum nasional, guna memastikan keadilan tetap menjadi roh dari setiap putusan pengadilan.

 

Penegasan Prinsip Keadilan

Asas Ignorantia excusatur non juris sed facti menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat kaku. Hukum harus memberi ruang bagi pertimbangan moral dan kebenaran faktual, tanpa mengorbankan kepastian hukum.
Sebagaimana disampaikan Eko Wahyu Pramono, asas ini menjadi simbol bahwa hukum harus tetap berpihak pada kemanusiaan dan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah
Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:25

‎Proyek Jalan Setapak Beton Kelurahan Sungai Nibung Banyak yang Rusak, Lurah: Nanti Kita Perbaiki

Berita Terbaru