SUARA UTAMA, Merangin – Kondisi memprihatinkan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 156 Durian Betakuk, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, menuai sorotan tajam dari warga. Sejumlah plafon sekolah tampak jebol, dinding kusam, dan fasilitas ruang belajar rusak di sana-sini.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada media ini, Rabu (8/10/2025), menuturkan bahwa bangunan sekolah tersebut seakan dibiarkan tanpa perawatan.
“Sekolah itu nampak buruk sekali. Banyak plafon yang jebol-jebol dan kerusakan di mana-mana. Padahal setahu kami, dana BOS bisa dipakai untuk rehab ringan seperti itu. Tapi kok tidak diperbaiki juga?” ujarnya dengan nada kesal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga menduga, pihak sekolah tidak melakukan rehab ringan sebagaimana mestinya menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Padahal dalam Juknis BOS 2024, disebutkan bahwa salah satu komponen penggunaan dana BOS adalah pemeliharaan dan perawatan sarana-prasarana ringan, termasuk pengecatan, perbaikan plafon, pintu, jendela, dan fasilitas belajar yang rusak ringan.
Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala SDN 156 Durian Betakuk, Marwiyah, membenarkan bahwa pihaknya belum melakukan perbaikan berarti terhadap bangunan sekolah.
“Kami sebenarnya berharap ada bantuan dari dinas. Tapi sampai sekarang bangunannya belum datang. Kalau terkait dana BOS, memang ada digunakan untuk rehab-rehab kecil, tapi saya tidak tahu pasti berapa jumlahnya karena saya sedang di Bangko,” ujarnya kepada media ini.
Marwiyah menambahkan, pihaknya hanya menunggu adanya paket bantuan pembangunan dari dinas yang sebelumnya disebut akan turun ke sekolah tersebut, namun hingga kini belum terealisasi.
“Untuk tahun depan mudah-mudahan bisa kami perbaiki yang rusak-rusak itu,” tambahnya.
Pernyataan tersebut justru memicu reaksi dari sejumlah warga dan wali murid. Mereka menilai kepala sekolah seharusnya tidak hanya menunggu bantuan, karena dana BOS setiap tahun seharusnya bisa digunakan untuk perawatan ringan.
“Jangan tunggu viral dulu baru diperbaiki. Kita bicara bukan soal rencana tahun depan, tapi soal tanggung jawab yang seharusnya sudah dijalankan selama ini,” kata salah satu tokoh masyarakat setempat.
Mereka menilai, jika kepala sekolah membiarkan kondisi sekolah rusak dan membahayakan murid, hal itu merupakan bentuk kelalaian dan tidak profesional.
Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) BOS 2024 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, disebutkan bahwa dana BOS reguler mencakup komponen ke-9, yaitu pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana sekolah.
Termasuk di dalamnya kegiatan seperti:
Perbaikan ringan plafon, pintu, jendela, atau atap bocor
Pengecatan ruang kelas
Perbaikan meja, kursi, atau papan tulis
Pemeliharaan saluran air, kamar mandi, dan lingkungan sekolah
Artinya, alasan menunggu bantuan dinas tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan tanggung jawab perawatan sekolah yang mendesak, apalagi jika kondisinya sudah membahayakan siswa.
Melihat kondisi tersebut, publik mendesak PLT Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin agar segera turun tangan mengevaluasi kinerja kepala sekolah.
“Kalau kepala sekolah sudah tidak mampu memanfaatkan dana BOS dengan benar, dinas harus memanggil dan mengevaluasi. Jangan sampai sekolah makin mundur gara-gara kelalaian,” tegas salah satu pengamat pendidikan di Merangin.
Ia juga menekankan bahwa kerusakan plafon yang dibiarkan bisa mengancam keselamatan siswa dan guru.
“Bayangkan kalau plafon yang jebol itu jatuh mengenai anak-anak. Siapa yang tanggung jawab?” ujarnya.
Kondisi SDN 156 Durian Betakuk menjadi potret nyata lemahnya pengawasan dana BOS di tingkat sekolah dasar. Harapan masyarakat kini tertuju pada PLT Kadis Pendidikan Kabupaten Merangin untuk bertindak cepat, memanggil kepala sekolah terkait, dan memastikan dana BOS benar-benar digunakan sesuai aturan demi keselamatan dan kenyamanan siswa.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














