Suarautama.id | Halmahera Selatan – Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, SH, mengecam keras langkah Pemerintah Daerah Halsel yang kembali melantik empat kepala desa melalui SK Bupati Nomor 204, meski PTUN Ambon telah membatalkan SK Nomor 131 Tahun 2023 atas pelantikan yang sama.
Menurut Harmain Rusli, SH, tindakan tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum dan pengkhianatan terhadap prinsip demokrasi. Ia menilai, keputusan itu menegaskan lemahnya komitmen Pemda terhadap supremasi hukum dan menodai kepercayaan publik.
Ia juga menyoroti sikap pasif DPRD Halsel, terutama beberapa fraksi besar seperti PKB, Golkar, Amanat Perjuangan, dan APSI, yang dinilai lebih memilih diam demi menjaga fasilitas dan kepentingan politik pribadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“DPRD seharusnya menjadi pengawas, bukan stempel kebijakan bupati,” tegasnya.
GPM menilai pelantikan ulang tersebut berpotensi memecah masyarakat dan memicu konflik horizontal di tingkat desa.
“Ketika hukum diabaikan, legitimasi pemerintah ikut runtuh. Hari ini empat desa terbelah, besok bisa seluruh Halsel terbakar oleh ketidakadilan,” ujarnya.
Atas dasar itu, DPC GPM Halsel mendesak Bupati mencabut SK 204 dan mematuhi putusan PTUN Ambon. Mereka juga menyerukan masyarakat sipil dan lembaga independen untuk mengawasi DPRD.
“Jika DPRD tak lagi bersuara untuk rakyat, maka rakyatlah yang akan bersuara di jalanan,” pungkas Harmain Rusli, SH.
Penulis : Rafsanjani M.utu
Editor : Admin Suarautama.id
Sumber Berita : Kontributor Suarautama.id














