BARAH Akan Geruduk DPMD Halsel! Jadikan Masjid Raya Kantor Pelayanan itu Bukan Alasan Yang Tepat. 

- Publisher

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Halmahera Selatan – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) kembali menyoroti langkah kontroversial Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan. Setelah persoalan pelantikan empat kepala desa di wilayah Tamba belum juga tuntas, kini DPMD kembali menuai kecaman akibat rencana menjadikan Masjid Raya Halmahera Selatan sebagai pusat pelayanan kepala desa dan masyarakat.

Dalam keterangan resminya, BARAH menilai langkah tersebut sebagai kebijakan yang keliru, tidak etis, dan menyinggung nilai-nilai keagamaan masyarakat.

“Kami dari BARAH menolak keras rencana DPMD menjadikan Masjid Raya sebagai kantor pelayanan. Masjid adalah tempat suci, bukan ruang birokrasi. Ini tindakan yang kebablasan dan tidak etis,” tegas Adi H. Adam, Ketua BARAH Halmahera Selatan, Selasa (7/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gedung Mesjid Raya Yang Dijadikan Kantor DPMD Halsel

Menurut BARAH, dengan status Halmahera Selatan sebagai kabupaten dengan APBD terbesar di Provinsi Maluku Utara, tidak ada alasan logis bagi DPMD untuk menjadikan tempat ibadah sebagai ruang kerja atau fasilitas pelayanan publik.

BACA JUGA :  Diduga Dikeroyok Belasan Rekan Sekolah, Siswa SMPN 35 Makassar Alami Luka dan Nyaris Pingsan

BARAH menilai, seharusnya DPMD fokus memperbaiki manajemen dan tata kelola pemerintahan desa yang kerap memicu polemik, bukan justru menciptakan kegaduhan baru dalam setiap Minggun dengan mengotak-atik fungsi tempat suci.

“Kami memahami pentingnya pelayanan publik, tapi tidak bisa atas nama pelayanan lalu mengorbankan kesakralan masjid. Perihal berdiam diri di masjid telah diatur dalam hadist dan firman Allah, termasuk ketentuan bagi mereka yang berada dalam kondisi haid atau junub.” Jangan jadikan tempat ibadah sebagai dalih untuk menutupi lemahnya fasilitas pemerintahan,” tambah Adi H. Adam.

BARAH juga mengingatkan bahwa tindakan semacam ini bisa menimbulkan preseden buruk bagi lembaga pemerintah lain, serta berpotensi memicu keresahan sosial di kalangan umat Islam Halmahera Selatan yang dikenal religius.

“Kalau rumah ibadah sudah dijadikan ruang pelayanan publik, maka batas antara urusan dunia dan tempat suci akan kabur. Pemerintah daerah harus peka terhadap nilai-nilai spiritual masyarakat,” tegasnya lagi.

BARAH mendesak segera menghentikan segala bentuk aktivitas birokrasi di area Masjid Raya. Mereka menegaskan, pelayanan publik seharusnya dilakukan di tempat yang layak, bukan di atas kesucian tempat ibadah.

“Cukup sudah DPMD bikin gaduh. Dari kisruh pelantikan kepala desa yang hingga kini mau kuasai masjid raya, ini tanda bahwa birokrasi Halsel sedang kehilangan arah,” Tutup pernyataan resmi Melalui Ketua BARAH, Adi Hi Adam.

Jangan sampai Hal ini memicu gerakan Masyarakat yang lebih besar dalam merespon terkait dengan Ketidak becusan Kinerja pemerintah, hususnya DPMD Halmahera Selatan

BACA JUGA :  Korban Angkat Bicara: “Kalau Merasa Benar, Buktikan di Pengadilan, Bukan Bermain Opini di Media

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita: Wawancara

Berita Terkait

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Polres Maros Gelar Dzikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-80
Wakil Bupati Majene Pimpin Rakor Teknis Penyelarasan Program Prioritas Nasional dan Daerah Tahun 2027
Warkop Anggota DPR RI di Pettarani Tak Aman, Helm Wartawan Hilang Digondol Maling
Berita ini 305 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:43 WIB

Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB