Inilah Tuntutan BARAH, ASLAD Bersama Masyarakat Desa Kawasi Kepada CSR Harita Nikel Obi

- Publisher

Senin, 6 Oktober 2025 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Halmahera SelatanBarisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) & ASLAD (Asosiasi Angkutan Laut & Darat) Bersama Masyarakat Desa KAWASI menyoroti sikap CSR Harita Nickel yang dinilai abai terhadap kebutuhan pokok masyarakat Desa Kawasi, Pulau Obi, meski wilayah itu menjadi pusat aktivitas tambang nikel perusahaan tersebut.

Sejak ditetapkannya Pulau Obi sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 2021, Harita Nickel berperan besar dalam pengembangan industri nikel terintegrasi untuk bahan baku baterai kendaraan listrik. Namun menurut Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) & ASLAD (Asosiasi Angkutan Laut & Darat) masyarakat lingkar tambang seperti Kawasi belum merasakan manfaat nyata dari keberadaan proyek besar itu.

BACA JUGA :  Pelaksanaan Kurban Idul adha 1447 H di Teluk Bayur Berjalan Khidmat, Warga Antusias Gotong Royong.

Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) & ASLAD (Asosiasi Angkutan Laut & Darat) menilai implementasi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Harita Nickel belum sejalan dengan amanat Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan PP Nomor 47 Tahun 2012. Salah satunya terkait pembangunan pelabuhan speedboat masyarakat Kawasi yang tak kunjung direalisasikan, padahal sudah lama diusulkan oleh para motoris dalam Asosiasi Laut dan Darat (ASLAT) Kawasi.

Selain itu, Harita Nickel dinilai memonopoli aktivitas penyeberangan di pelabuhan operasionalnya, sehingga mengurangi pendapatan motoris lokal. BARAH & ASLAD juga menyoroti ketidakjelasan status pelabuhan di kawasan Ecovillage dan tertutupnya ruang pemberdayaan ekonomi bagi kelompok penerima Dana Bagi Hasil (DBH) Kawasi.

Atas kondisi ini, BARAH, ASLAD Bersama MASYARAKAT menyampaikan empat tuntutan:

BACA JUGA :  TK PGRI 05 Kota Batu Tampil Percaya Diri, Siap Rebut Juara di Kejurkot Drumband Open 2026

1. Mendesak CSR Harita Nickel membangun pelabuhan speedboat Kawasi.

2. Mendesak pembagian kuota penumpang speedboat bagi karyawan cuti.

3. Mendesak kejelasan status pelabuhan kapal penumpang di Kawasi.

4. Mendesak CSR Harita Nickel membuka ruang pemberdayaan bagi kelompok penerima DBH.

“Kami tidak menolak investasi, tetapi menolak ketidakadilan. Hidup rakyat!” Ucap salah satu orator asal Desa KAWASI.

Sejauh Ini Aksi masih berlanjut dan belum ada tanggapan Resmi Dari CSR HARITA NIKEL.

 

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita: Pantauan Lapangan

Berita Terkait

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Polres Maros Gelar Dzikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-80
Wakil Bupati Majene Pimpin Rakor Teknis Penyelarasan Program Prioritas Nasional dan Daerah Tahun 2027
Warkop Anggota DPR RI di Pettarani Tak Aman, Helm Wartawan Hilang Digondol Maling
Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80
Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba
Berita ini 247 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:43 WIB

Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:30 WIB

Polres Maros Gelar Dzikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-80

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:43 WIB

Wakil Bupati Majene Pimpin Rakor Teknis Penyelarasan Program Prioritas Nasional dan Daerah Tahun 2027

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB