Padang, 4 Oktober 2025-
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu instrumen penting pemerintah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Namun, berbagai laporan lintas media menunjukkan adanya persoalan serius dalam penyaluran dan penggunaan anggaran PKH, termasuk di Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
—
Fakta Temuan Lintas Media
1. Warga miskin di Padang tidak terdata
DetikPK (2025) melaporkan banyak warga miskin di Kelurahan Air Tawar Barat, Padang, yang tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Akibatnya, mereka tidak pernah menerima PKH maupun bansos lain, meskipun kondisi mereka sangat layak.
➝ Masalah: Exclusion error / salah sasaran negatif.
2. Penerima tidak layak masih dapat PKH di Pesisir Selatan
SuaraUtama (2025) mencatat adanya penerima PKH di Kabupaten Pesisir Selatan yang sudah tidak miskin tetapi masih tercatat sebagai penerima. Sementara itu, keluarga miskin baru justru tidak terdaftar.
➝ Masalah: Inclusion error / salah sasaran positif.
3. Dana PKH mengendap, tidak tersalurkan
Laporan BPK Perwakilan Sumbar (2025) menyebut ada Rp208,52 miliar dana bansos tidak bertransaksi dan belum tersalurkan kepada 365.023 KPM.
➝ Masalah: Dana parkir / tidak efektif tersalurkan.
4. Penyalahgunaan dana bansos untuk judi online
Sejumlah laporan nasional (Jawapos, 2025) mengungkap ribuan penerima PKH dicoret karena terbukti menggunakan dana bantuan untuk judi online. Praktik ini juga dikhawatirkan terjadi di Sumatera Barat.
➝ Masalah: Dana tidak digunakan sesuai tujuan.
5. Keterlambatan pencairan tahap ketiga 2025
Kaltim Post (2025) memberitakan adanya keterlambatan pencairan bansos PKH tahap III karena proses migrasi rekening dan validasi data. Kondisi serupa juga dialami sejumlah daerah di Sumbar, menyebabkan penerima menunggu lebih lama.
➝ Masalah: Administrasi dan teknis penyaluran lemah.
6. Ombudsman temukan maladministrasi PKH
Ombudsman RI (2024–2025) menegaskan adanya maladministrasi dalam penyelenggaraan PKH: lambannya penanganan aduan, data penerima tidak akurat, hingga lemahnya koordinasi antar instansi.
➝ Masalah: Pengawasan lemah dan sistem aduan tidak efektif.
—
Kesimpulan
Penyimpangan PKH di Sumatera Barat dan secara nasional menunjukkan pola masalah yang berulang:
Data tidak akurat (ada warga miskin tidak terdata, ada penerima tidak layak tetap menerima).
Dana tidak tersalurkan / diparkir hingga ratusan miliar rupiah.
Penyalahgunaan dana oleh sebagian penerima (judi online, konsumsi non-prioritas).
Lemahnya transparansi dan pengawasan lokal.
—
Rekomendasi
1. Pemutakhiran DTKS rutin dan partisipatif melibatkan nagari/desa dan masyarakat langsung.
2. Transparansi daftar penerima di tingkat nagari/desa agar publik bisa ikut mengawasi.
3. Audit dana parkir yang tidak tersalurkan agar tidak berulang.
4. Pendidikan literasi keuangan bagi penerima agar dana PKH dipakai sesuai tujuan.
5. Sanksi tegas bagi oknum aparat atau penerima yang menyalahgunakan bantuan.
6. Penguatan peran pendamping PKH di nagari sebagai pengawas dan fasilitator utama.
—
📌 Rilisan ini temuan lintas media: DetikPK, SuaraUtama, BPK Sumbar, Jawa Pos Group, Kaltim Post, dan Ombudsman RI (2024–2025).
Penulis : Ziqro fernando
Editor : Ziqro fernando
Sumber Berita : Lintas media














