Sidang Kasus “Kriminalisasi Jurnalis” Media CMN, Terungkap Bangunan di Tanah Sewa Tanpa SKTR

- Publisher

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jembrana, 2 Oktober 2025 – Sidang perkara pidana nomor 70/Pid.Sus/2025/PN.Nga dengan terdakwa jurnalis Media CMN I Putu Suardana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (2/10). Persidangan menghadirkan tiga saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru, SH, MH, masing-masing I Wayan Sudiarta (Kadis PUPR Jembrana), I Komang Wiasa (mantan Kepala BPKAD Jembrana), dan I Wayan Diandra (aktivis lingkungan).

Permohonan Penahanan Ditolak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum pemeriksaan saksi, kuasa hukum pihak SPBU (Don Openg) meminta agar terdakwa ditahan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Firstina Antin Syahrini dengan pertimbangan tidak ada urgensi penahanan. Sidang dipimpin oleh Syahrini bersama hakim anggota Anwar Rony Fauzi dan Indah Wahyuni Dian Ratnasari.

Keterangan Para Saksi

I Wayan Sudiarta (Kadis PUPR Jembrana) mengakui SPBU 54.822.16 berdiri di atas lahan sewa Pemkab tanpa SKTR. Ia juga membenarkan adanya teguran dari BWS Bali Penida mengenai bangunan di sempadan sungai. Namun, ia tidak mampu menunjukkan SKTR untuk bangunan tambahan seperti joglo, meeting room, ATM, dan fasilitas lain di lahan sewa 3.000 m² milik Pemkab.

BACA JUGA :  Menata Masa Depan Wisata Nusantara melalui Formula Pariwisata Berbasis Masyarakat dari Pantai Galung oleh UT Surabaya

I Komang Wiasa (Mantan Kepala BPKAD Jembrana) mengungkap adanya pelanggaran perjanjian sewa tanah, karena lahan yang seharusnya untuk nonbisnis justru digunakan sebagai penginapan. Ia juga menyebutkan staf BPKAD yang melakukan pengecekan dimaki-maki oleh pihak SPBU. Selain itu, ia menilai harga sewa lahan terlalu murah karena adanya isu kedekatan pihak SPBU dengan Bupati.

I Wayan Diandra (Aktivis Lingkungan) menegaskan tidak pernah ada izin penebangan dua pohon tua di sempadan sungai. Ia menilai keberadaan bangunan di tanah sewa menutup akses sumber air warga dan merusak lingkungan. Ia bahkan telah bersurat ke BWS Bali Penida untuk meminta klarifikasi perizinan, namun hingga kini belum ada jawaban.

BACA JUGA :  Pertamax Rp16.650 per Liter: Rakyat Dipaksa Menyesuaikan. UMKM, Hingga Pengemudi Transportasi Terasa Dampaknya.

Kuasa Hukum Terdakwa: Berita Sesuai Fakta

Kuasa hukum terdakwa, I Putu Wirata dan I Ketut Artana, menegaskan bahwa keterangan saksi justru memperkuat posisi kliennya sebagai wartawan yang bekerja sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Pemberitaan yang ditulis klien kami pada 11 April 2024 bukan fitnah, melainkan fakta jurnalistik yang sah. Ada bangunan tanpa SKTR, penebangan pohon tanpa izin, serta pelanggaran tata ruang di sempadan sungai. Itu fakta, bukan tuduhan sepihak,” ujar Wirata.

Artana menambahkan, kasus ini menunjukkan adanya upaya kriminalisasi terhadap jurnalis.
“Jurnalis tidak boleh dipidana hanya karena menjalankan tugas kontrol sosial. Fakta persidangan hari ini jelas mendukung isi pemberitaan klien kami,” tegasnya.

APCAI: Stop Kriminalisasi Pers

Menanggapi jalannya persidangan, Asosiasi Pers Cyber Aktivis Indonesia (APCAI) menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis.
“Kasus ini menunjukkan bagaimana karya jurnalistik yang faktual justru dibawa ke ranah pidana. Ini berbahaya bagi kebebasan pers di Indonesia. Kami mendesak penegak hukum untuk menghormati UU Pers No. 40/1999 dan tidak menjadikan jurnalis sebagai korban kriminalisasi,” tegas pernyataan resmi APCAI.

BACA JUGA :  Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  

APCAI juga menekankan, jika terdapat keberatan terhadap karya jurnalistik, mekanismenya adalah melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan pemidanaan.
“Kami akan terus mengawal sidang ini dan mengingatkan agar pers tetap dilindungi sebagai pilar demokrasi,” lanjut APCAI.

Sidang Ditunda

Majelis hakim akhirnya menunda sidang hingga Kamis, 16 Oktober 2025 dengan agenda lanjutan pembuktian.

📌 Catatan: Persidangan ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena adanya indikasi pelanggaran tata ruang dan pemanfaatan tanah sewa Pemkab Jembrana tanpa SKTR, tetapi juga karena menyangkut isu kebebasan pers dan dugaan kriminalisasi jurnalis.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita: DPP Aliansi Cyber Pers Indonesia

Berita Terkait

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB