12 Poin Perubahan Besar dalam UU BUMN: Era Baru Tata Kelola dan Pengawasan

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, 3 Oktober 2025 –
Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru saja disahkan membawa 12 perubahan besar yang diyakini akan memperkuat transparansi, profesionalisme, serta pengawasan terhadap BUMN.

Berikut fakta-fakta utama dari perubahan tersebut:

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 12 Poin Perubahan Besar dalam UU BUMN: Era Baru Tata Kelola dan Pengawasan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pembentukan BP BUMN
Kementerian BUMN dibubarkan dan digantikan oleh Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), lembaga independen yang fokus pada pengaturan dan pengawasan BUMN.

2. Kepemilikan Saham Dwi Warna
Negara tetap memiliki kendali penuh melalui kepemilikan saham seri A “dwi warna” sebesar 1% pada BP BUMN.

3. Penataan Holding BUMN
Struktur holding diperjelas dengan BPI Danantara sebagai induk holding investasi. BUMN operasional ditata sesuai bidang usahanya masing-masing.

4. Larangan Rangkap Jabatan
Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN.

5. Penghapusan Status Penyelenggara Negara
Direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi masuk kategori penyelenggara negara.

6. Profesionalisasi Komisaris
Dewan komisaris di holding harus berasal dari kalangan profesional murni, bukan titipan politik.

BACA JUGA :  Alami Luka Serius Petambak Bumi Dipasena Lampung Selamat dari Terkaman Buaya Saat Mencari Ikan

7. Audit BPK
Seluruh BUMN wajib diaudit langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

8. Penguatan Kewenangan BP BUMN
BP BUMN diberi mandat lebih luas untuk mengoptimalkan peran BUMN dalam perekonomian nasional.

9. Kesetaraan Gender
Aturan baru mendorong keterwakilan perempuan dalam jajaran direksi, komisaris, dan manajemen BUMN.

10. Pengaturan Perpajakan
Transaksi antara holding, operasional, dan pihak ketiga akan diatur dengan mekanisme perpajakan khusus melalui peraturan pemerintah.

11. Pengecualian Alat Fiskal
Beberapa BUMN ditetapkan sebagai “alat fiskal negara” dan dikecualikan dari pengaturan penuh BP BUMN.

12. Transisi Pegawai
Pegawai Kementerian BUMN dialihkan ke BP BUMN melalui mekanisme khusus transisi kepegawaian.

 

Analisis Singkat

Perubahan ini menandai era baru tata kelola BUMN di Indonesia dengan fokus pada:

Penguatan transparansi melalui audit BPK.

Pemisahan politik dan bisnis lewat larangan rangkap jabatan.

Profesionalisasi manajemen dengan keterwakilan gender.

Restrukturisasi kelembagaan dari kementerian ke lembaga independen.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita : Tim wartawan

Berita Terkait

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal
Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:28 WIB

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Berita Terbaru