12 Poin Perubahan Besar dalam UU BUMN: Era Baru Tata Kelola dan Pengawasan

- Publisher

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, 3 Oktober 2025 –
Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru saja disahkan membawa 12 perubahan besar yang diyakini akan memperkuat transparansi, profesionalisme, serta pengawasan terhadap BUMN.

Berikut fakta-fakta utama dari perubahan tersebut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pembentukan BP BUMN
Kementerian BUMN dibubarkan dan digantikan oleh Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), lembaga independen yang fokus pada pengaturan dan pengawasan BUMN.

2. Kepemilikan Saham Dwi Warna
Negara tetap memiliki kendali penuh melalui kepemilikan saham seri A “dwi warna” sebesar 1% pada BP BUMN.

BACA JUGA :  Sengketa Pemilu Kerap Kalah di Tenggat, Roszi Krissandi Bekali Calon Advokat di PPA APSI

3. Penataan Holding BUMN
Struktur holding diperjelas dengan BPI Danantara sebagai induk holding investasi. BUMN operasional ditata sesuai bidang usahanya masing-masing.

4. Larangan Rangkap Jabatan
Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN.

5. Penghapusan Status Penyelenggara Negara
Direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi masuk kategori penyelenggara negara.

6. Profesionalisasi Komisaris
Dewan komisaris di holding harus berasal dari kalangan profesional murni, bukan titipan politik.

BACA JUGA :  Dua Peristiwa Terjadi Dalam 1 Bulan, Warga Berharap Proyek Ruas Jalan Condong -Segaran Tetap Berjalan Sesuai Target 

7. Audit BPK
Seluruh BUMN wajib diaudit langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

8. Penguatan Kewenangan BP BUMN
BP BUMN diberi mandat lebih luas untuk mengoptimalkan peran BUMN dalam perekonomian nasional.

9. Kesetaraan Gender
Aturan baru mendorong keterwakilan perempuan dalam jajaran direksi, komisaris, dan manajemen BUMN.

10. Pengaturan Perpajakan
Transaksi antara holding, operasional, dan pihak ketiga akan diatur dengan mekanisme perpajakan khusus melalui peraturan pemerintah.

11. Pengecualian Alat Fiskal
Beberapa BUMN ditetapkan sebagai “alat fiskal negara” dan dikecualikan dari pengaturan penuh BP BUMN.

BACA JUGA :  Perda Akui Wilayah Adat Kajang, Eks-HGU Lonsum Disebut Masuk 2.801 Hektare, AMAN Sulsel : Jangan Negara Kontradiktif !

12. Transisi Pegawai
Pegawai Kementerian BUMN dialihkan ke BP BUMN melalui mekanisme khusus transisi kepegawaian.

 

—

Analisis Singkat

Perubahan ini menandai era baru tata kelola BUMN di Indonesia dengan fokus pada:

Penguatan transparansi melalui audit BPK.

Pemisahan politik dan bisnis lewat larangan rangkap jabatan.

Profesionalisasi manajemen dengan keterwakilan gender.

Restrukturisasi kelembagaan dari kementerian ke lembaga independen.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita: Tim wartawan

Berita Terkait

Warga Binaan Lapas Sarolangun Saksikan Film Mantagi: Air dan Manusia, Hadirkan Pesan Budaya dan Moral
Sengketa Pemilu Kerap Kalah di Tenggat, Roszi Krissandi Bekali Calon Advokat di PPA APSI
Paroki Idakebo Sambut Bulan Maria dengan Perarakan Patung Bunda Maria, Doa Rosario, dan Perayaan Ekaristi
Itjen Kementrian ATR/BPN Jakarta Pusat Investigasi ATR/BPN Kabupaten Probolinggo, APH di Minta Segera Ambil Bagian 
Pemkab Merangin Bongkar Kios PKL di Dua Lokasi, Pedagang Diberi Opsi Relokasi
Penyidikan Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek – KRL Bekasi, Polisi Tetapkan Masinis Tersangka
Dua Speedboat Hadir di Sukikai Selatan, Kepala Distrik: Ini Sejarah Baru bagi Kami
83.960 Posbankum, 14 Ribu Perkara Berakhir di Meja Mediasi
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Warga Binaan Lapas Sarolangun Saksikan Film Mantagi: Air dan Manusia, Hadirkan Pesan Budaya dan Moral

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Sengketa Pemilu Kerap Kalah di Tenggat, Roszi Krissandi Bekali Calon Advokat di PPA APSI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:19 WIB

Paroki Idakebo Sambut Bulan Maria dengan Perarakan Patung Bunda Maria, Doa Rosario, dan Perayaan Ekaristi

Rabu, 30 September 2026 - 19:31 WIB

Itjen Kementrian ATR/BPN Jakarta Pusat Investigasi ATR/BPN Kabupaten Probolinggo, APH di Minta Segera Ambil Bagian 

Rabu, 30 September 2026 - 12:27 WIB

Pemkab Merangin Bongkar Kios PKL di Dua Lokasi, Pedagang Diberi Opsi Relokasi

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/