“Polri Perkuat Landasan Hukum Penindakan Aksi Penyerangan”

- Publisher

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 1 Oktober 2025 —
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 yang menjadi pedoman hukum dalam menangani aksi penyerangan terhadap anggota maupun fasilitas kepolisian. Aturan ini menegaskan komitmen Polri menjaga keamanan, keselamatan personel, dan stabilitas masyarakat luas.

Pokok Aturan

1. Ruang Lingkup Penindakan
Perkap ini mengatur penindakan terhadap serangan yang terjadi di lingkungan markas, kesatriaan, asrama, rumah dinas, rumah sakit/klinik, hingga satuan pendidikan Polri.

2. Langkah Penindakan
Personel Polri berwenang melakukan:

Peringatan keras

Penangkapan

Penggeledahan

Pengamanan barang bukti

Hingga penggunaan senjata api secara tegas dan terukur.

3. Penggunaan Senjata Api
Senjata organik Polri dapat digunakan dengan amunisi karet maupun peluru tajam. Namun, aturan ini menekankan prinsip proporsionalitas: kekuatan hanya boleh digunakan sesuai tingkat ancaman, khususnya bila keselamatan jiwa anggota Polri atau warga sipil terancam.

BACA JUGA :  Alokasi Dana Afirmasi DD 2026 Tahap 01 Belum Cair, Aktivis Pertanyakan  Pencairan Sesuai Perbup 2025 

4. Prinsip Keselamatan
Perkap menekankan bahwa keselamatan jiwa adalah prioritas utama. Penindakan dilakukan dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia, akuntabilitas, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Catatan Strategis

Aturan ini menjadi benteng hukum bagi personel Polri agar bertindak sesuai prosedur saat menghadapi ancaman serius.

Prinsip “tegas namun terukur” menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan kekuatan berlebihan.

Penting bagi Polri memperkuat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas, baik internal maupun eksternal, agar kepercayaan publik tetap terjaga.

BACA JUGA :  Wawako Pangkal Pinang Ajak Warga Jadikan Maulid Nabi Momentum Jaga Kebersihan dan Ketertiban

Seluruh elemen masyarakat diimbau mendukung kebijakan ini dengan tetap mengedepankan ketertiban hukum dan menjauhi aksi kekerasan.

Penutup

Terbitnya Perkap Nomor 4 Tahun 2025 diharapkan menjadi pedoman normatif yang menjaga keseimbangan antara kewibawaan negara, keselamatan aparat, serta hak-hak masyarakat. Polri menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus berpijak pada prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita: Tim wartawan

Berita Terkait

Warga Binaan Lapas Sarolangun Saksikan Film Mantagi: Air dan Manusia, Hadirkan Pesan Budaya dan Moral
Sengketa Pemilu Kerap Kalah di Tenggat, Roszi Krissandi Bekali Calon Advokat di PPA APSI
Paroki Idakebo Sambut Bulan Maria dengan Perarakan Patung Bunda Maria, Doa Rosario, dan Perayaan Ekaristi
Itjen Kementrian ATR/BPN Jakarta Pusat Investigasi ATR/BPN Kabupaten Probolinggo, APH di Minta Segera Ambil Bagian 
Pemkab Merangin Bongkar Kios PKL di Dua Lokasi, Pedagang Diberi Opsi Relokasi
Penyidikan Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek – KRL Bekasi, Polisi Tetapkan Masinis Tersangka
Dua Speedboat Hadir di Sukikai Selatan, Kepala Distrik: Ini Sejarah Baru bagi Kami
83.960 Posbankum, 14 Ribu Perkara Berakhir di Meja Mediasi
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Warga Binaan Lapas Sarolangun Saksikan Film Mantagi: Air dan Manusia, Hadirkan Pesan Budaya dan Moral

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Sengketa Pemilu Kerap Kalah di Tenggat, Roszi Krissandi Bekali Calon Advokat di PPA APSI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:19 WIB

Paroki Idakebo Sambut Bulan Maria dengan Perarakan Patung Bunda Maria, Doa Rosario, dan Perayaan Ekaristi

Rabu, 30 September 2026 - 19:31 WIB

Itjen Kementrian ATR/BPN Jakarta Pusat Investigasi ATR/BPN Kabupaten Probolinggo, APH di Minta Segera Ambil Bagian 

Rabu, 30 September 2026 - 12:27 WIB

Pemkab Merangin Bongkar Kios PKL di Dua Lokasi, Pedagang Diberi Opsi Relokasi

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/