Jakarta, 1 Oktober 2025 —
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 yang menjadi pedoman hukum dalam menangani aksi penyerangan terhadap anggota maupun fasilitas kepolisian. Aturan ini menegaskan komitmen Polri menjaga keamanan, keselamatan personel, dan stabilitas masyarakat luas.
Pokok Aturan
1. Ruang Lingkup Penindakan
Perkap ini mengatur penindakan terhadap serangan yang terjadi di lingkungan markas, kesatriaan, asrama, rumah dinas, rumah sakit/klinik, hingga satuan pendidikan Polri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Langkah Penindakan
Personel Polri berwenang melakukan:
Peringatan keras
Penangkapan
Penggeledahan
Pengamanan barang bukti
Hingga penggunaan senjata api secara tegas dan terukur.
3. Penggunaan Senjata Api
Senjata organik Polri dapat digunakan dengan amunisi karet maupun peluru tajam. Namun, aturan ini menekankan prinsip proporsionalitas: kekuatan hanya boleh digunakan sesuai tingkat ancaman, khususnya bila keselamatan jiwa anggota Polri atau warga sipil terancam.
4. Prinsip Keselamatan
Perkap menekankan bahwa keselamatan jiwa adalah prioritas utama. Penindakan dilakukan dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia, akuntabilitas, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Catatan Strategis
Aturan ini menjadi benteng hukum bagi personel Polri agar bertindak sesuai prosedur saat menghadapi ancaman serius.
Prinsip “tegas namun terukur” menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan kekuatan berlebihan.
Penting bagi Polri memperkuat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas, baik internal maupun eksternal, agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Seluruh elemen masyarakat diimbau mendukung kebijakan ini dengan tetap mengedepankan ketertiban hukum dan menjauhi aksi kekerasan.
Penutup
Terbitnya Perkap Nomor 4 Tahun 2025 diharapkan menjadi pedoman normatif yang menjaga keseimbangan antara kewibawaan negara, keselamatan aparat, serta hak-hak masyarakat. Polri menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus berpijak pada prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Penulis : Ziqro fernando
Editor : Ziqro fernando
Sumber Berita : Tim wartawan














