“Polri Perkuat Landasan Hukum Penindakan Aksi Penyerangan”

- Publisher

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 1 Oktober 2025 —
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 yang menjadi pedoman hukum dalam menangani aksi penyerangan terhadap anggota maupun fasilitas kepolisian. Aturan ini menegaskan komitmen Polri menjaga keamanan, keselamatan personel, dan stabilitas masyarakat luas.

Pokok Aturan

1. Ruang Lingkup Penindakan
Perkap ini mengatur penindakan terhadap serangan yang terjadi di lingkungan markas, kesatriaan, asrama, rumah dinas, rumah sakit/klinik, hingga satuan pendidikan Polri.

2. Langkah Penindakan
Personel Polri berwenang melakukan:

Peringatan keras

Penangkapan

Penggeledahan

Pengamanan barang bukti

Hingga penggunaan senjata api secara tegas dan terukur.

3. Penggunaan Senjata Api
Senjata organik Polri dapat digunakan dengan amunisi karet maupun peluru tajam. Namun, aturan ini menekankan prinsip proporsionalitas: kekuatan hanya boleh digunakan sesuai tingkat ancaman, khususnya bila keselamatan jiwa anggota Polri atau warga sipil terancam.

BACA JUGA :  Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power

4. Prinsip Keselamatan
Perkap menekankan bahwa keselamatan jiwa adalah prioritas utama. Penindakan dilakukan dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia, akuntabilitas, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Catatan Strategis

Aturan ini menjadi benteng hukum bagi personel Polri agar bertindak sesuai prosedur saat menghadapi ancaman serius.

Prinsip “tegas namun terukur” menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan kekuatan berlebihan.

Penting bagi Polri memperkuat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas, baik internal maupun eksternal, agar kepercayaan publik tetap terjaga.

BACA JUGA :  Polsek Manggala Intensifkan Patroli Massive, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan

Seluruh elemen masyarakat diimbau mendukung kebijakan ini dengan tetap mengedepankan ketertiban hukum dan menjauhi aksi kekerasan.

Penutup

Terbitnya Perkap Nomor 4 Tahun 2025 diharapkan menjadi pedoman normatif yang menjaga keseimbangan antara kewibawaan negara, keselamatan aparat, serta hak-hak masyarakat. Polri menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus berpijak pada prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita: Tim wartawan

Berita Terkait

Warga Pamait Hilang, Ditemukan Tewas di Dasar Danau Malawen, diduga Perahu Karam
Dugaan Yang Sama Mencuat ke Publik, BPN No comment Atas Klarifikasi Media Perihal Sertifikat PRONA dan PTSL Desa Gading Kulon 
Warga Buntok Padati Taman Iring Witu, Meriahkan Jalan Santai HUT Bhayangkara ke-80
Wartawan SUARA UTAMA Harus Berilmu dan Beretika
Gerebek Rumah di Sambaliung, Satresnarkoba Polres Berau Amankan Dua Pengedar Sabu
KKT Gelar Drill ISPS Code Triwulan II 2026, Perkuat Kesiapsiagaan Keamanan Fasilitas Pelabuhan
PETI Kian Merajalela di Bukit Bungkul, Dua Ekskavator Diduga Milik Izal Beroperasi Bebas, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:20 WIB

Warga Pamait Hilang, Ditemukan Tewas di Dasar Danau Malawen, diduga Perahu Karam

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:47 WIB

Dugaan Yang Sama Mencuat ke Publik, BPN No comment Atas Klarifikasi Media Perihal Sertifikat PRONA dan PTSL Desa Gading Kulon 

Minggu, 28 Juni 2026 - 07:17 WIB

Warga Buntok Padati Taman Iring Witu, Meriahkan Jalan Santai HUT Bhayangkara ke-80

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:05 WIB

Wartawan SUARA UTAMA Harus Berilmu dan Beretika

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:48 WIB

Gerebek Rumah di Sambaliung, Satresnarkoba Polres Berau Amankan Dua Pengedar Sabu

Berita Terbaru

FOTO: Andre Hariyanto, CFNLP, CMST, CLMA, CT, Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia dan Pemred Suara Utama ID (Dok. Pribadi/SUARA UTAMA)

Artikel

Wartawan SUARA UTAMA Harus Berilmu dan Beretika

Minggu, 28 Jun 2026 - 00:05 WIB