Presiden Prabowo Perintahkan TNI–Polri Gelar Operasi Besar-Besaran Tutup Tambang Ilegal

- Publisher

Selasa, 30 September 2025 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, —
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menginstruksikan TNI, Polri, dan Bea Cukai untuk melaksanakan operasi besar-besaran dalam menertibkan tambang ilegal dan jalur penyelundupan hasil tambang. Perintah tegas ini mulai berlaku sejak 1 September 2025, dengan fokus awal di wilayah Bangka Belitung (Babel) yang selama ini dikenal sebagai salah satu pusat penyelundupan timah terbesar di tanah air.

Presiden menegaskan bahwa praktik tambang ilegal telah menyebabkan kebocoran negara hingga puluhan triliun rupiah setiap tahunnya. Berdasarkan data pemerintah, sekitar 80 persen hasil timah nasional diselundupkan melalui jalur-jalur ilegal, dengan perkiraan terdapat lebih dari 1.000 tambang ilegal yang beroperasi di Babel.

“Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga kedaulatan negara dan keadilan bagi rakyat. Negara tidak boleh terus dirugikan,” tegas Prabowo.

Pemerintah memperkirakan langkah penertiban ini dapat menyelamatkan Rp22 triliun potensi kerugian negara dalam periode September–Desember 2025, dan mencapai Rp45 triliun ke depan hanya dari Bangka Belitung.

BACA JUGA :  Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Selain timah, Presiden juga menyoroti sektor lain seperti nikel, batu bara, dan bauksit yang rawan praktik ilegal. Ia menegaskan bahwa seluruh bentuk tambang ilegal “harus ditertibkan atau diambil alih oleh negara.”

Sebagai bagian dari strategi, aparat akan menutup jalur penyelundupan melalui kapal kecil maupun feri, yang selama ini dimanfaatkan untuk mengalirkan hasil tambang ke luar negeri.

BACA JUGA :  Pelajar SMA di Dogiyai Dilaporkan Tewas Ditembak, Warga Minta Investigasi Independen

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam:

Memberantas mafia tambang dan penyelundupan.

Melindungi kekayaan alam Indonesia agar dapat dinikmati rakyat secara adil.

Menegakkan hukum tanpa pandang bulu, baik terhadap pelaku lapangan maupun aktor besar di balik tambang ilegal.

Menekan kerusakan lingkungan yang diakibatkan eksploitasi tambang tanpa izin.

Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung operasi penertiban ini, sekaligus mengingatkan agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

Penulis : Tim wartawan

Editor : Tim wartawan

Berita Terkait

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB