Bekasi,suarautama.id –
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dunia jurnalistik kembali tercoreng dengan aksi kekerasan terhadap salah seorang wartawan. Ambarita, jurnalis yang tengah melakukan liputan investigasi terkait dugaan peredaran makanan kedaluwarsa di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi korban pengeroyokan pada Jumat (26/9) sore.
Peristiwa bermula saat Ambarita mendokumentasikan aktivitas di lokasi dengan mengambil foto dan video. Namun, sejumlah orang tiba-tiba memojokkan dan mengeroyok dirinya. Dalam kejadian itu, telepon genggam milik wartawan dirampas sehingga seluruh data liputan hilang. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka fisik, termasuk pembengkakan di bagian wajah, dan harus mendapat perawatan medis.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas maupun penindakan terhadap para pelaku. Sementara itu, organisasi pers mengecam keras insiden ini dan mendesak aparat segera mengusut tuntas kasus tersebut.
“Ini adalah bentuk nyata pelanggaran terhadap kebebasan pers. Jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tindakan kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan tidak bisa ditoleransi,” tegas perwakilan organisasi pers.
Dari sisi hukum, pelaku pengeroyokan dapat dijerat dengan KUHP Pasal 351 (penganiayaan), Pasal 170 (pengeroyokan), serta Pasal 365 (perampasan dengan kekerasan). Selain itu, tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 UU Pers.
Insiden ini menegaskan kembali pentingnya perlindungan bagi jurnalis di lapangan agar mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa intimidasi dan ancaman. Kebebasan pers adalah fondasi demokrasi, dan setiap upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik adalah ancaman bagi kepentingan publik.
Penulis : Tim wartawan
Editor : Ziqro fernando














