Wartawan Dikroyok Saat Liputan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

- Penulis

Sabtu, 27 September 2025 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bekasi,suarautama.id –

 

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Wartawan Dikroyok Saat Liputan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dunia jurnalistik kembali tercoreng dengan aksi kekerasan terhadap salah seorang wartawan. Ambarita, jurnalis yang tengah melakukan liputan investigasi terkait dugaan peredaran makanan kedaluwarsa di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi korban pengeroyokan pada Jumat (26/9) sore.

Peristiwa bermula saat Ambarita mendokumentasikan aktivitas di lokasi dengan mengambil foto dan video. Namun, sejumlah orang tiba-tiba memojokkan dan mengeroyok dirinya. Dalam kejadian itu, telepon genggam milik wartawan dirampas sehingga seluruh data liputan hilang. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka fisik, termasuk pembengkakan di bagian wajah, dan harus mendapat perawatan medis.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas maupun penindakan terhadap para pelaku. Sementara itu, organisasi pers mengecam keras insiden ini dan mendesak aparat segera mengusut tuntas kasus tersebut.

BACA JUGA :  May Day: Kapolri Serukan Pekik Perjuangan Buruh

“Ini adalah bentuk nyata pelanggaran terhadap kebebasan pers. Jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tindakan kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan tidak bisa ditoleransi,” tegas perwakilan organisasi pers.

Dari sisi hukum, pelaku pengeroyokan dapat dijerat dengan KUHP Pasal 351 (penganiayaan), Pasal 170 (pengeroyokan), serta Pasal 365 (perampasan dengan kekerasan). Selain itu, tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 UU Pers.

Insiden ini menegaskan kembali pentingnya perlindungan bagi jurnalis di lapangan agar mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa intimidasi dan ancaman. Kebebasan pers adalah fondasi demokrasi, dan setiap upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik adalah ancaman bagi kepentingan publik.

Penulis : Tim wartawan

Editor : Ziqro fernando

Berita Terkait

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:28 WIB

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:29 WIB

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:47 WIB

Diduga Dibacking Orang Kuat, PETI Milik Eng di Sungai Putih Melenggang Bebas Tak Tersentuh Hukum

Berita Terbaru