Cukong BBM di Merangin: Ilegal yang Dibiarkan, Aparat ke Mana?

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SUARA UTAMA, Merangin – Maraknya praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Merangin seakan menjadi rahasia umum. Di balik antrean panjang masyarakat di SPBU, ada cukong-cukong yang justru dengan leluasa menimbun dan menguasai pasokan. Lebih ironis lagi, banyak informasi di lapangan menyebut, kegiatan haram ini diduga kuat mendapat “bekingan” dari oknum aparat.

BBM yang ditimbun sebagian besar bukan hanya berasal dari wilayah Merangin sendiri. Pasokan justru banyak datang dari luar daerah, salah satunya dari Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Dari sana, solar dan bensin masuk ke Merangin untuk memenuhi kebutuhan para penambang emas ilegal (PETI) yang masih marak di berbagai kecamatan.

Artinya, persoalan ini bukan hanya soal ekonomi gelap, melainkan juga terkait aktivitas pertambangan ilegal yang telah lama menjadi penyakit sosial, merusak lingkungan, serta merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan migas

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Cukong BBM di Merangin: Ilegal yang Dibiarkan, Aparat ke Mana? Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara para cukong menikmati untung berlipat, masyarakat kecil justru menjadi korban. Sulitnya mendapatkan BBM di SPBU, harga eceran yang melambung, hingga dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI adalah deretan masalah yang ditanggung rakyat.

BBM subsidi yang sejatinya untuk rakyat malah disedot oleh para penambang emas ilegal. Pertanyaannya, keadilan macam apa yang sedang berlangsung?

BACA JUGA :  Peningkatan Kemampuan Menjumlah Melalui Media Aneka Buah -  Buahan di  Kelompok B Tk Ar-Rahmah Bebekan Kecamatan Bebekan Kabupaten Sidoarjo - Semester II Tahun Ajaran 2020/2021

Di sinilah pertanyaan besar muncul: ke mana aparat penegak hukum (APH)?

Apakah benar mereka tidak tahu adanya suplai besar-besaran BBM dari Musi Banyuasin ke Merangin? Apakah mereka tidak mencium pergerakan mobil tangki atau truk bermuatan? Ataukah ini justru permainan yang sengaja dibiarkan karena ada kepentingan oknum di dalamnya?

Diamnya aparat menimbulkan persepsi publik bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Para penambang rakyat kecil sering ditangkap, tetapi cukong besar yang mengendalikan suplai BBM dan aktivitas tambang justru kebal hukum.

Merangin tidak boleh terus-terusan dijadikan “surga” bagi cukong BBM dan penambangan emas ilegal. Aparat harus berani membuktikan keberpihakan mereka kepada rakyat dengan menindak tegas praktik penimbunan, menyelidiki alur distribusi BBM lintas daerah, serta menutup mata rantai suplai bagi PETI.

Jika tidak, maka wajar bila masyarakat semakin tidak percaya pada aparat penegak hukum.

Opini ini adalah panggilan moral. Merangin butuh keberanian, bukan pembiaran. BBM subsidi harus kembali ke rakyat, bukan menjadi bahan bakar emas haram para cukong.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Friedrich Nietzsche dan Gema Abadi dari Kalimat “Tuhan Telah Mati”
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Membedah Pemikiran Filsuf Baruch De Spinoza
Berita ini 326 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:29 WIB

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:43 WIB

Friedrich Nietzsche dan Gema Abadi dari Kalimat “Tuhan Telah Mati”

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Senin, 1 Desember 2025 - 14:21 WIB

Membedah Pemikiran Filsuf Baruch De Spinoza

Berita Terbaru