Cukong BBM di Merangin: Ilegal yang Dibiarkan, Aparat ke Mana?

- Publisher

Kamis, 25 September 2025 - 11:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

Oplus_0

Oplus_0

SUARA UTAMA, Merangin – Maraknya praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Merangin seakan menjadi rahasia umum. Di balik antrean panjang masyarakat di SPBU, ada cukong-cukong yang justru dengan leluasa menimbun dan menguasai pasokan. Lebih ironis lagi, banyak informasi di lapangan menyebut, kegiatan haram ini diduga kuat mendapat “bekingan” dari oknum aparat.

BBM yang ditimbun sebagian besar bukan hanya berasal dari wilayah Merangin sendiri. Pasokan justru banyak datang dari luar daerah, salah satunya dari Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Dari sana, solar dan bensin masuk ke Merangin untuk memenuhi kebutuhan para penambang emas ilegal (PETI) yang masih marak di berbagai kecamatan.

BACA JUGA :  “Quo Vadis” UU Perampasan Asset

Artinya, persoalan ini bukan hanya soal ekonomi gelap, melainkan juga terkait aktivitas pertambangan ilegal yang telah lama menjadi penyakit sosial, merusak lingkungan, serta merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan migas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara para cukong menikmati untung berlipat, masyarakat kecil justru menjadi korban. Sulitnya mendapatkan BBM di SPBU, harga eceran yang melambung, hingga dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI adalah deretan masalah yang ditanggung rakyat.

BBM subsidi yang sejatinya untuk rakyat malah disedot oleh para penambang emas ilegal. Pertanyaannya, keadilan macam apa yang sedang berlangsung?

BACA JUGA :  Satpolairud Polres Lamongan Bantu Evakuasi Jenazah ABK KM Mayangsari II yang Meninggal Dunia di Perairan Masalembo

Di sinilah pertanyaan besar muncul: ke mana aparat penegak hukum (APH)?

Apakah benar mereka tidak tahu adanya suplai besar-besaran BBM dari Musi Banyuasin ke Merangin? Apakah mereka tidak mencium pergerakan mobil tangki atau truk bermuatan? Ataukah ini justru permainan yang sengaja dibiarkan karena ada kepentingan oknum di dalamnya?

Diamnya aparat menimbulkan persepsi publik bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Para penambang rakyat kecil sering ditangkap, tetapi cukong besar yang mengendalikan suplai BBM dan aktivitas tambang justru kebal hukum.

BACA JUGA :  Ingkar Janji Bukan Perkara Sepele: Ada Konsekuensi Hukum dan Tanggung Jawab Akhirat

Merangin tidak boleh terus-terusan dijadikan “surga” bagi cukong BBM dan penambangan emas ilegal. Aparat harus berani membuktikan keberpihakan mereka kepada rakyat dengan menindak tegas praktik penimbunan, menyelidiki alur distribusi BBM lintas daerah, serta menutup mata rantai suplai bagi PETI.

Jika tidak, maka wajar bila masyarakat semakin tidak percaya pada aparat penegak hukum.

Opini ini adalah panggilan moral. Merangin butuh keberanian, bukan pembiaran. BBM subsidi harus kembali ke rakyat, bukan menjadi bahan bakar emas haram para cukong.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Ingkar Janji Bukan Perkara Sepele: Ada Konsekuensi Hukum dan Tanggung Jawab Akhirat
Karya Terbaik Lahir dari Pemikiran Sendiri, Bukan Copas atau Ketergantungan pada AI
Satpolairud Polres Lamongan Bantu Evakuasi Jenazah ABK KM Mayangsari II yang Meninggal Dunia di Perairan Masalembo
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk
Jangan Sekadar Menjadi Anggota, Mari Menjadi Pelaku Sejarah
“Quo Vadis” UU Perampasan Asset
Krisis Integritas dalam Negara Hukum
Berita ini 345 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Ingkar Janji Bukan Perkara Sepele: Ada Konsekuensi Hukum dan Tanggung Jawab Akhirat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:42 WIB

Karya Terbaik Lahir dari Pemikiran Sendiri, Bukan Copas atau Ketergantungan pada AI

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:13 WIB

Satpolairud Polres Lamongan Bantu Evakuasi Jenazah ABK KM Mayangsari II yang Meninggal Dunia di Perairan Masalembo

Kamis, 24 September 2026 - 10:18 WIB

Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi

Senin, 21 September 2026 - 22:38 WIB

Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp