Pelantikan 4 Kades Oleh Bupati Halsel Praktisi Hukum, Djabaruddin SH: Diskresi Bupati Abal-Abal

- Publisher

Rabu, 24 September 2025 - 16:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Halmahera Selatan – Polemik pelantikan ulang empat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan terus bergulir. Praktisi hukum Djabaruddin SH menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) empat kepala desa tersebut sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan putusannya bersifat final serta mengikat.

BACA JUGA :  Pisah Sambut Kalapas Bangko, Heri Tinggalkan Kesan, Syaikoni Bawa Harapan Baru

Menurut Djabaruddin, diskresi yang dipakai sebagai alasan pelantikan ulang justru keliru dan dinilai “abal-abal”.

“Diskresi hanya dapat digunakan oleh pejabat dalam kondisi tertentu untuk mengisi kekosongan hukum atau mempercepat pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Diskresi tidak bisa dijadikan dasar untuk menabrak putusan pengadilan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, apabila diskresi digunakan seenaknya, setiap keputusan yang kalah di pengadilan bisa diakali, yang jelas berpotensi merusak marwah hukum. Djabaruddin menekankan, pemerintah daerah wajib menghormati putusan pengadilan sebagai wujud kepatuhan pada prinsip negara hukum.

“Hormati aturan, hormati putusan pengadilan, agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan. Langkah pengambilan keputusan dalam melantik 4 kepala desa dengan alasan diskresi, menurut praktisi Hukum  di atas jelas abal-abal,” pungkasnya.

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita: Wawancara

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/