Halmahera Selatan di Persimpangan Demokrasi: Polemik Pelantikan Ulang Kades Picu Gelombang Kritik

- Publisher

Rabu, 24 September 2025 - 13:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Halmahera Selatan – Polemik demokrasi di Kabupaten Halmahera Selatan kian menguat. Langkah Bupati yang kembali melantik empat kepala desa—meski Surat Keputusan (SK) mereka telah dibatalkan oleh PTUN Ambon—memicu kritik keras dari berbagai pihak.

Tindakan itu dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap supremasi hukum sekaligus memperburuk iklim demokrasi di daerah. Suasana semakin panas setelah pernyataan dua kuasa hukum berbeda ikut beredar dan memicu perdebatan di ruang publik.

Sebelumnya, melalui pemberitaan, Safri Nyong, SH, menyuarakan kritik, sementara kuasa hukum Pemda, Suwarjono Buturu, SH., MH., justru menyatakan akan melaporkan Safri Nyong. Bagi sebagian kalangan, respons tersebut dipandang lebih sebagai manuver menggiring opini publik ketimbang menjawab substansi persoalan hukum yang ada.

Sejumlah praktisi hukum menegaskan bahwa inti persoalan ini bukan sekadar tafsir atau retorika, melainkan ketaatan pada putusan pengadilan. “SK sudah dicabut, sehingga tidak ada dasar hukum untuk kembali melantik empat kepala desa tersebut,” tegas para praktisi.

Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), melalui ketuanya, Adi Ngelo, pada Rabu (24/9/2025) menilai langkah Bupati sebagai pelanggaran serius terhadap konstitusi.

“Ini preseden buruk bagi demokrasi kita. Bagaimana mungkin seorang kepala daerah dengan sadar melanggar putusan pengadilan yang sudah final dan mengikat? Persoalan ini bukan semata soal desa, tapi tentang penghormatan terhadap hukum dan martabat demokrasi,” ungkapnya.

BARAH pun mendesak DPRD Halmahera Selatan segera memanggil Bupati untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Adi Ngelo juga mengkritisi sikap Bupati yang dianggap lebih memilih menyalurkan pernyataan melalui kuasa hukum ketimbang tampil langsung menjawab polemik di hadapan publik.

“Kenapa Bupati tidak menjawab langsung? Mengapa bersembunyi di balik komentar kuasa hukum? Sikap seperti ini justru memperkeruh situasi dan merusak kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

BARAH memastikan akan menggelar aksi di kantor DPRD pada Kamis (25/9/2025). Mereka menuntut agar DPRD tidak tinggal diam dan benar-benar menjalankan fungsi pengawasan.

BACA JUGA :  BPN Merangin Jadi Sorotan, Efektivitas Pelayanan dan Disiplin Pegawai Dipertanyakan

Tuntutan BARAH dan Masyarakat:

BACA JUGA :  Pahami KUHP dan KUHAP Baru! Warga Binaan Lapas Bangko Ikuti Penyuluhan Hukum Bersama LBH Pelita Keadilan Bungo

1. Mendesak Bupati Halmahera Selatan segera membatalkan pelantikan ulang empat kepala desa.

2. Meminta pemerintah daerah tunduk pada putusan PTUN sebagai bukti penghormatan terhadap supremasi hukum.

3. Menekankan DPRD agar mengawasi dan mengambil sikap atas dugaan penyalahgunaan kewenangan.

4. Meminta DPRD memanggil Bupati untuk bertanggung jawab atas tindakannya.

Kasus ini memperlihatkan Halmahera Selatan sedang berada dalam situasi yang oleh sebagian kalangan disebut sebagai “darurat demokrasi”, di mana manuver politik, perang opini, dan dugaan pelanggaran hukum dinilai berpotensi mengancam tatanan demokrasi lokal.

 

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita: BARAH

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/