Pemerintah Tegaskan Pengawasan Profesi Konsultan Pajak

- Publisher

Kamis, 18 September 2025 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Yulianto Kiswocahyono menegaskan perlunya jaminan hukum agar konsultan pajak dapat bekerja profesional tanpa takut dikriminalisasi, namun tetap bertanggung jawab jika terbukti melanggar.

Yulianto Kiswocahyono menegaskan perlunya jaminan hukum agar konsultan pajak dapat bekerja profesional tanpa takut dikriminalisasi, namun tetap bertanggung jawab jika terbukti melanggar.

SUARA UTAMA – Jakarta, 18 September 2025 – Profesi konsultan pajak tidak lagi leluasa tanpa pengawasan. Pemerintah menegaskan langkah tegas bagi konsultan yang tidak disiplin menjalankan aturan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Konsultan Pajak, konsultan yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan izin praktik.

Landasan ini diperkuat dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2015 yang menjadi petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan.

Teguran sebagai Tahap Awal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Pasal 27 PMK 175/2022, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan memiliki kewenangan menjatuhkan teguran tertulis dengan mempertimbangkan usulan asosiasi profesi. Teguran dikenakan apabila konsultan pajak:

  • melanggar kode etik atau standar profesi,
  • memberikan jasa di luar tingkat keahliannya,
  • tidak memenuhi kewajiban pengembangan profesional berkelanjutan (SKPPL),
  • tidak aktif selama dua tahun berturut-turut, atau
  • lalai memperpanjang izin praktik.
BACA JUGA :  Bangun Sinergi Lewat Secangkir Kopi, Bapelkum Bitung Pererat Kolaborasi Bersama Media.

Pembekuan Izin Praktik

Sanksi lebih tegas diatur dalam Pasal 28 PMK 175/2022. Izin praktik dapat dibekukan selama tiga bulan jika konsultan pajak:

  • mengabaikan teguran lebih dari tiga bulan,
  • tidak menyampaikan laporan tahunan,
  • tidak aktif selama tiga tahun berturut-turut,
  • terlambat memperpanjang izin,
  • berstatus tersangka tindak pidana perpajakan, atau
  • menangani klien yang tengah menghadapi perkara pidana perpajakan.

Pembekuan juga berlaku bagi konsultan yang berulang kali melanggar kode etik atau tidak memenuhi SKPPL. Selama masa pembekuan, konsultan pajak tidak diperkenankan memberikan layanan konsultasi dalam bentuk apa pun.

BACA JUGA :  Buruh Tambang Keluhkan Hari Libur Nasional Dihilangkan, Tetap Masuk Kerja Namun Dibayar Hari Biasa

Celah Pengecualian

Meski tegas, pemerintah tetap memberikan ruang pengecualian. Konsultan pajak yang melaporkan dugaan tindak pidana perpajakan oleh kliennya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat terbebas dari ancaman pembekuan izin. Namun, jika kewajiban laporan tahunan belum dipenuhi atau proses hukum masih berjalan, masa pembekuan dapat diperpanjang lebih dari tiga bulan.

Usulan Perlindungan Profesi

Di tengah ketentuan yang ketat, muncul wacana perlindungan hukum bagi konsultan pajak. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, seorang konsultan pajak senior, menilai profesi ini perlu jaminan agar tidak mudah dikriminalisasi.

BACA JUGA :  Aksi Bekasi Bersama Palestina Jilid 6, Gaungkan Solidaritas Tanpa Henti untuk Gaza

Menurut Yulianto, konsultan pajak tidak seharusnya dituntut secara pidana maupun perdata apabila melaksanakan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP), kode etik, dan dengan itikad baik. Namun ia menegaskan, perlindungan itu tidak berlaku jika konsultan terbukti ikut serta dalam tindak pidana seperti suap atau rekayasa faktur pajak. “Dalam hal itu, imunitas harus gugur,” ujarnya.

Penutup

Dengan regulasi yang semakin ketat serta usulan perlindungan terbatas dari praktisi, profesi konsultan pajak berada di persimpangan antara tuntutan akuntabilitas dan kebutuhan kepastian hukum. Ke depan, kolaborasi antara pemerintah, asosiasi profesi, dan praktisi diharapkan mampu menciptakan iklim perpajakan yang lebih adil, transparan, dan profesional.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Diduga Telah Terjadi Praktek Pungli Dana Bantuan PIP di SMA Hayatul Islam Desa Roto Kecamatan Krucil 
Kebun Sawit Diduga Digusur Perusahaan, Warga Gurimbang Kehilangan Mata Pencarian
Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Namun Dipulangkan Polisi: Keluarga Korban Pertanyakan Keadilan
Mhd Sanusi: Jangan Jadikan Penderitaan Petani Sawit Sebagai Bahan Pidato, Buktikan dengan Tindakan Nyata
Desas-desus PHK Massal Menggema, DPRD Berau Diminta Tak Sekadar Menonton
Siswi SMPIT di Makassar Jadi Korban Penipuan Modus Jual Akun Free Fire Murah di Instagram, Orang Tua Diminta Lebih Waspada
Sengkarut Makan Bergizi Gratis Soreang: Air Mata UMKM di Balik Ambisi ‘4.000 Kue Semalam’ dan Bayang-Bayang Politik Partai Penguasa
Diduga Abaikan SOP, Oknum Kepala SPPG Disorot: Relawan Mengeluh, Sistem Kerja Dinilai Semrawut.
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:08 WIB

Diduga Telah Terjadi Praktek Pungli Dana Bantuan PIP di SMA Hayatul Islam Desa Roto Kecamatan Krucil 

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:49 WIB

Kebun Sawit Diduga Digusur Perusahaan, Warga Gurimbang Kehilangan Mata Pencarian

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:06 WIB

Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Namun Dipulangkan Polisi: Keluarga Korban Pertanyakan Keadilan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:10 WIB

Mhd Sanusi: Jangan Jadikan Penderitaan Petani Sawit Sebagai Bahan Pidato, Buktikan dengan Tindakan Nyata

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:02 WIB

Desas-desus PHK Massal Menggema, DPRD Berau Diminta Tak Sekadar Menonton

Berita Terbaru