Dibalik Gugatan Cerai Sang Suami ! Istri Bongkar Bukti Perselingkuhan Sang Suami

- Publisher

Rabu, 10 September 2025 - 03:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Padang,suarautama.id-

YA(30) warga Pemancungan Kelurahan Pasar Gadang Kecamatan Padang Selatanndiduga melakukan perselingkuhan dari sang istri. Kini YA juga telah melayangkan surat gugatan cerai ke Pengadilan Agama Kota Padang beberapa pekan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti disampaikan RL (30 ) yang merupakan Istri YA kepada media ini membenarkan, bahwa suaminya (YA) melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Padang.

BACA JUGA :  Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

 

“Benar suami yang telah bersama – sama menjalin rumah tangga dengan saya selama 5 tahun lamanya itu, kini menggugat cerai dan itu saya ketahui setelah saya menerima surat undangan dari Pengadilan Agama. Mungkin untuk mediasi dulu yang waktunya pada hari rabu (11/9/2025), ” ujar RL pada Rabu (9/9/2025).

BACA JUGA :  Tekankan Pentingnya Stabilitas, Tokoh Adat Wondama Dorong Kewaspadaan Kolektif

 

Dikatakan RL, dirinya sudah menduga kalau suaminya akan melakukan gugatan cerai, lantaran perbuatan perselingkuhannya sudah terbongkar dan diketahui pihak keluarga.

 

 

“Dia kira kita semua tidak tahu perbuatan bejatnya itu. Padahal hampir semua keluarga sudah mengetahuinya dari dulu bahkan bukti pun ada. Bahkan anak saya sudah tahu perbuatan ayahnya itu dari sejak tahun 2023. Tapi setelah YA menggugat saya, alkhirnya teman saya pun semuanya bercerita dan memberitahukan kepada saya jika YA telah berselingkuh sejak lama, dengan beberapa wanita lain warga asal Bekasi dan juga Padang , ” imbuh RL

BACA JUGA :  Resmob Polres Bitung Gulung Dua Spesialis Curanmor Girian

 

Perbuatan YA menurut RL, merupakan perbuatan melawan hukum baik itu hukum agama islam maupun hukum negara .

 

Penulis : Ziqro fernando

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Berita ini 248 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/