Ferry Irwandi Dibidik Satuan Siber TNI, Polemik Kebebasan Ekspresi Mengemuka

- Publisher

Selasa, 9 September 2025 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ferry Irwandi, CEO Malaka Project, saat namanya disebut dalam polemik dengan Satuan Siber TNI. Kasus ini memicu perdebatan soal batas kewenangan militer dan kebebasan berekspresi di ruang digital.

Ferry Irwandi, CEO Malaka Project, saat namanya disebut dalam polemik dengan Satuan Siber TNI. Kasus ini memicu perdebatan soal batas kewenangan militer dan kebebasan berekspresi di ruang digital.

SUARA UTAMA – Jakarta, 9 September 2025 – Ketegangan antara Ferry Irwandi, CEO Malaka Project, dengan institusi TNI khususnya Satuan Siber TNI kian mencuri perhatian publik. Perseteruan ini mencuat setelah Brigjen Juinta Omboh Sembiring bersama sejumlah perwira tinggi TNI mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi hukum terkait dugaan tindak pidana yang disebut-sebut melibatkan Ferry.

 

Tuduhan dan Respons Ferry

Meskipun detail dugaan tindak pidana belum dipublikasikan secara terbuka, langkah hukum tersebut langsung direspons Ferry dengan tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak lari ke mana-mana, Jenderal! Kalau memang harus diproses hukum, saya siap,” ujarnya dalam sebuah pernyataan, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana disebut pihak TNI.

BACA JUGA :  Klarifikasi Direktur RSUD Waluyo jati, Hasil Audit Belum Ada Temuan BPK dan Bersikap Kooperatif, Terbuka Terhadap Seluruh Proses

 

Kritik Publik dan Organisasi Sipil

Langkah TNI menuai sorotan tajam dari organisasi masyarakat sipil. Amnesty International Indonesia menilai tindakan Satuan Siber TNI melaporkan dugaan tindak pidana ke kepolisian merupakan bentuk campur tangan militer di ranah sipil yang tidak semestinya.

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, menegaskan bahwa tugas pokok TNI di ranah siber seharusnya terbatas pada pertahanan negara, bukan mengawasi kebebasan berekspresi masyarakat sipil.

“Ketika militer menggunakan instrumen hukum untuk menjerat ekspresi warga, itu ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan supremasi sipil,” ujarnya.

BACA JUGA :  Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana

Amnesty juga meminta Menteri Pertahanan dan Panglima TNI segera mengoreksi langkah ini serta mendesak Komisi I DPR RI untuk memanggil Panglima TNI. Polri juga diingatkan agar tidak terintimidasi oleh intervensi militer dalam penanganan kasus sipil.

 

Pandangan Akademisi Hukum

Menurut Eko Wahyu Pramono, Mahasiswa Ilmu Hukum, kasus ini bisa menimbulkan preseden berbahaya dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.

“Ketika militer mulai masuk ke ranah sipil, apalagi terkait kebebasan berekspresi di ruang digital, ada risiko besar terhadap prinsip civil supremacy. Dalam negara demokrasi, pengawasan ekspresi publik seharusnya tetap berada di bawah otoritas sipil, bukan militer,” jelasnya.

Eko menambahkan bahwa jika batas kewenangan ini tidak ditegakkan, masyarakat bisa kehilangan rasa aman dalam menyampaikan pendapat secara bebas di ruang digital.

BACA JUGA :  PDI Perjuangan Makassar Lantik Pengurus Anak Cabang se-Kota Makassar

 

Panglima TNI Belum Terlibat Langsung

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi maupun bukti yang menunjukkan bahwa Panglima TNI secara pribadi terlibat dalam konflik dengan Ferry Irwandi. Perseteruan masih terbatas pada langkah hukum Satuan Siber TNI dan sejumlah perwira tinggi yang mendukungnya.

 

Catatan Redaksi

Kasus ini masih berada pada tahap awal dan belum ada keputusan hukum final. Publik kini menunggu transparansi dari aparat penegak hukum serta klarifikasi resmi dari TNI mengenai dasar tuduhan yang dilayangkan terhadap Ferry.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:45 WIB

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:45 WIB

Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:11 WIB

Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Berita Terbaru