Ferry Irwandi Dibidik Satuan Siber TNI, Polemik Kebebasan Ekspresi Mengemuka

- Publisher

Selasa, 9 September 2025 - 16:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ferry Irwandi, CEO Malaka Project, saat namanya disebut dalam polemik dengan Satuan Siber TNI. Kasus ini memicu perdebatan soal batas kewenangan militer dan kebebasan berekspresi di ruang digital.

Ferry Irwandi, CEO Malaka Project, saat namanya disebut dalam polemik dengan Satuan Siber TNI. Kasus ini memicu perdebatan soal batas kewenangan militer dan kebebasan berekspresi di ruang digital.

SUARA UTAMA – Jakarta, 9 September 2025 – Ketegangan antara Ferry Irwandi, CEO Malaka Project, dengan institusi TNI khususnya Satuan Siber TNI kian mencuri perhatian publik. Perseteruan ini mencuat setelah Brigjen Juinta Omboh Sembiring bersama sejumlah perwira tinggi TNI mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi hukum terkait dugaan tindak pidana yang disebut-sebut melibatkan Ferry.

 

Tuduhan dan Respons Ferry

Meskipun detail dugaan tindak pidana belum dipublikasikan secara terbuka, langkah hukum tersebut langsung direspons Ferry dengan tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak lari ke mana-mana, Jenderal! Kalau memang harus diproses hukum, saya siap,” ujarnya dalam sebuah pernyataan, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana disebut pihak TNI.

BACA JUGA :  Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan

 

Kritik Publik dan Organisasi Sipil

Langkah TNI menuai sorotan tajam dari organisasi masyarakat sipil. Amnesty International Indonesia menilai tindakan Satuan Siber TNI melaporkan dugaan tindak pidana ke kepolisian merupakan bentuk campur tangan militer di ranah sipil yang tidak semestinya.

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, menegaskan bahwa tugas pokok TNI di ranah siber seharusnya terbatas pada pertahanan negara, bukan mengawasi kebebasan berekspresi masyarakat sipil.

“Ketika militer menggunakan instrumen hukum untuk menjerat ekspresi warga, itu ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan supremasi sipil,” ujarnya.

BACA JUGA :  Warga Manuruki Digegerkan Penemuan Wanita Tak Bernyawa di Dalam Rumah

Amnesty juga meminta Menteri Pertahanan dan Panglima TNI segera mengoreksi langkah ini serta mendesak Komisi I DPR RI untuk memanggil Panglima TNI. Polri juga diingatkan agar tidak terintimidasi oleh intervensi militer dalam penanganan kasus sipil.

 

Pandangan Akademisi Hukum

Menurut Eko Wahyu Pramono, Mahasiswa Ilmu Hukum, kasus ini bisa menimbulkan preseden berbahaya dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.

“Ketika militer mulai masuk ke ranah sipil, apalagi terkait kebebasan berekspresi di ruang digital, ada risiko besar terhadap prinsip civil supremacy. Dalam negara demokrasi, pengawasan ekspresi publik seharusnya tetap berada di bawah otoritas sipil, bukan militer,” jelasnya.

Eko menambahkan bahwa jika batas kewenangan ini tidak ditegakkan, masyarakat bisa kehilangan rasa aman dalam menyampaikan pendapat secara bebas di ruang digital.

BACA JUGA :  Yayasan Nurul Hasanain Desa Wedusan Terindikasi Melanggar Tausyiah MUI, Kemenag di Minta Investigasi Lebih Mendalam

 

Panglima TNI Belum Terlibat Langsung

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi maupun bukti yang menunjukkan bahwa Panglima TNI secara pribadi terlibat dalam konflik dengan Ferry Irwandi. Perseteruan masih terbatas pada langkah hukum Satuan Siber TNI dan sejumlah perwira tinggi yang mendukungnya.

 

Catatan Redaksi

Kasus ini masih berada pada tahap awal dan belum ada keputusan hukum final. Publik kini menunggu transparansi dari aparat penegak hukum serta klarifikasi resmi dari TNI mengenai dasar tuduhan yang dilayangkan terhadap Ferry.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga
Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga
Koperasi Desa: Kesejahteraan atau Kontrol Negara?
Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab
Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP
BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026
Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas
Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Koperasi Desa: Kesejahteraan atau Kontrol Negara?

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand