Ferry Irwandi Dibidik Satuan Siber TNI, Polemik Kebebasan Ekspresi Mengemuka

- Publisher

Selasa, 9 September 2025 - 16:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ferry Irwandi, CEO Malaka Project, saat namanya disebut dalam polemik dengan Satuan Siber TNI. Kasus ini memicu perdebatan soal batas kewenangan militer dan kebebasan berekspresi di ruang digital.

Ferry Irwandi, CEO Malaka Project, saat namanya disebut dalam polemik dengan Satuan Siber TNI. Kasus ini memicu perdebatan soal batas kewenangan militer dan kebebasan berekspresi di ruang digital.

SUARA UTAMA – Jakarta, 9 September 2025 – Ketegangan antara Ferry Irwandi, CEO Malaka Project, dengan institusi TNI khususnya Satuan Siber TNI kian mencuri perhatian publik. Perseteruan ini mencuat setelah Brigjen Juinta Omboh Sembiring bersama sejumlah perwira tinggi TNI mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi hukum terkait dugaan tindak pidana yang disebut-sebut melibatkan Ferry.

 

Tuduhan dan Respons Ferry

Meskipun detail dugaan tindak pidana belum dipublikasikan secara terbuka, langkah hukum tersebut langsung direspons Ferry dengan tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak lari ke mana-mana, Jenderal! Kalau memang harus diproses hukum, saya siap,” ujarnya dalam sebuah pernyataan, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana disebut pihak TNI.

BACA JUGA :  Cendekia Academy Ajak Generasi Muda Mengenal Dunia Maritim di KRI Dewaruci

 

Kritik Publik dan Organisasi Sipil

Langkah TNI menuai sorotan tajam dari organisasi masyarakat sipil. Amnesty International Indonesia menilai tindakan Satuan Siber TNI melaporkan dugaan tindak pidana ke kepolisian merupakan bentuk campur tangan militer di ranah sipil yang tidak semestinya.

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, menegaskan bahwa tugas pokok TNI di ranah siber seharusnya terbatas pada pertahanan negara, bukan mengawasi kebebasan berekspresi masyarakat sipil.

“Ketika militer menggunakan instrumen hukum untuk menjerat ekspresi warga, itu ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan supremasi sipil,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dana Pensiun Indonesia: Dari Paham Menjadi Punya

Amnesty juga meminta Menteri Pertahanan dan Panglima TNI segera mengoreksi langkah ini serta mendesak Komisi I DPR RI untuk memanggil Panglima TNI. Polri juga diingatkan agar tidak terintimidasi oleh intervensi militer dalam penanganan kasus sipil.

 

Pandangan Akademisi Hukum

Menurut Eko Wahyu Pramono, Mahasiswa Ilmu Hukum, kasus ini bisa menimbulkan preseden berbahaya dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.

“Ketika militer mulai masuk ke ranah sipil, apalagi terkait kebebasan berekspresi di ruang digital, ada risiko besar terhadap prinsip civil supremacy. Dalam negara demokrasi, pengawasan ekspresi publik seharusnya tetap berada di bawah otoritas sipil, bukan militer,” jelasnya.

Eko menambahkan bahwa jika batas kewenangan ini tidak ditegakkan, masyarakat bisa kehilangan rasa aman dalam menyampaikan pendapat secara bebas di ruang digital.

BACA JUGA :  Diakon Alex Pigai Apresiasi Kadis Pendidikan Dogiyai Bantu 50 Sak Semen

 

Panglima TNI Belum Terlibat Langsung

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi maupun bukti yang menunjukkan bahwa Panglima TNI secara pribadi terlibat dalam konflik dengan Ferry Irwandi. Perseteruan masih terbatas pada langkah hukum Satuan Siber TNI dan sejumlah perwira tinggi yang mendukungnya.

 

Catatan Redaksi

Kasus ini masih berada pada tahap awal dan belum ada keputusan hukum final. Publik kini menunggu transparansi dari aparat penegak hukum serta klarifikasi resmi dari TNI mengenai dasar tuduhan yang dilayangkan terhadap Ferry.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk
Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Senin, 21 September 2026 - 22:38 WIB

Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk

Senin, 21 September 2026 - 21:28 WIB

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Minggu, 20 September 2026 - 00:50 WIB

UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/