
SUARA UTAMA,Ende Ketua Generasi Pengawal Pancasila Nusa Tenggara Timur (GEMPA NTT), Jecko Jewata, angkat bicara terkait pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae oleh Komisi Kode Etik Polri. Ia menilai keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut sebagai “adegan lelucon” untuk meredam situasi keamanan nasional yang sedang memanas.
Menurut Jecko, keputusan itu menuai banyak respon negatif dari masyarakat terhadap institusi penegakan hukum di Indonesia. “Ratusan ribu rakyat Indonesia telah menandatangani petisi dan menuntut agar Kompol Cosmas segera dibebaskan dari tuntutan serta diperbolehkan kembali aktif bekerja sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, GEMPA NTT juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya Afan Kurniawan beberapa pekan lalu di Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Jecko menilai keputusan Komisi Kode Etik Polri sangat keliru dan berpotensi dipengaruhi tekanan maupun manuver politik. “Durasi persidangan yang sangat singkat dan tiba-tiba menimbulkan dugaan kuat adanya penggembosan struktural dari internal kesatuan Brimob itu sendiri,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pemecatan Kompol Cosmas berisiko memperlebar ruang spekulasi liar di masyarakat sekaligus meruntuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. “Kami menghormati hukum di Indonesia, tetapi setiap keputusan hukum harus berada di atas rel kebenaran dan keadilan, tanpa tekanan kepentingan terselubung,” tambahnya.
Atas dasar itu, GEMPA NTT menyerukan seruan moral kepada Presiden RI dan Kapolri untuk meninjau kembali keputusan pemecatan tersebut. “Kami memohon agar tuntutan terhadap Kompol Cosmas dicabut, sehingga beliau dapat kembali bertugas dan mengabdi bagi bangsa ini,” tutup Jecko Jewata.
Penulis : Severinus Je Raga
Sumber Berita : Suara Utama














