Ketua GEMPA NTT Nilai Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae Keliru dan Sarat Kepentingan

- Publisher

Minggu, 7 September 2025 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua GEMPA NTT Jecko Jewata saat menyampaikan pernyataan sikap terkait pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae
Ketua Generasi Pengawal Pancasila Nusa Tenggara Timur (GEMPA NTT), Jecko Jewata, menilai pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae oleh Komisi Kode Etik Polri sebagai keputusan keliru dan sarat kepentingan politik.

SUARA UTAMA,Ende Ketua Generasi Pengawal Pancasila Nusa Tenggara Timur (GEMPA NTT), Jecko Jewata, angkat bicara terkait pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae oleh Komisi Kode Etik Polri. Ia menilai keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut sebagai “adegan lelucon” untuk meredam situasi keamanan nasional yang sedang memanas.

Menurut Jecko, keputusan itu menuai banyak respon negatif dari masyarakat terhadap institusi penegakan hukum di Indonesia. “Ratusan ribu rakyat Indonesia telah menandatangani petisi dan menuntut agar Kompol Cosmas segera dibebaskan dari tuntutan serta diperbolehkan kembali aktif bekerja sebagaimana mestinya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kemnaker Buka Program Padat Karya, TKM Pemula dan TKM Lanjutan Tahun 2026

Dalam pernyataannya, GEMPA NTT juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya Afan Kurniawan beberapa pekan lalu di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Jecko menilai keputusan Komisi Kode Etik Polri sangat keliru dan berpotensi dipengaruhi tekanan maupun manuver politik. “Durasi persidangan yang sangat singkat dan tiba-tiba menimbulkan dugaan kuat adanya penggembosan struktural dari internal kesatuan Brimob itu sendiri,” tegasnya.

BACA JUGA :  PETI Merajalela di Bukit Batu Sungai Manau, Warga Minta Aparat Telusuri Dugaan Keterlibatan Azral

Ia mengingatkan bahwa pemecatan Kompol Cosmas berisiko memperlebar ruang spekulasi liar di masyarakat sekaligus meruntuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. “Kami menghormati hukum di Indonesia, tetapi setiap keputusan hukum harus berada di atas rel kebenaran dan keadilan, tanpa tekanan kepentingan terselubung,” tambahnya.

BACA JUGA :  Operasi ATM BRI Lelet, Uang Nasabah Diduga Dicuri

Atas dasar itu, GEMPA NTT menyerukan seruan moral kepada Presiden RI dan Kapolri untuk meninjau kembali keputusan pemecatan tersebut. “Kami memohon agar tuntutan terhadap Kompol Cosmas dicabut, sehingga beliau dapat kembali bertugas dan mengabdi bagi bangsa ini,” tutup Jecko Jewata.

Penulis : Severinus Je Raga

Sumber Berita: Suara Utama

Berita Terkait

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Polres Maros Gelar Dzikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-80
Wakil Bupati Majene Pimpin Rakor Teknis Penyelarasan Program Prioritas Nasional dan Daerah Tahun 2027
Warkop Anggota DPR RI di Pettarani Tak Aman, Helm Wartawan Hilang Digondol Maling
Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80
Berita ini 195 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:30 WIB

Polres Maros Gelar Dzikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-80

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:43 WIB

Wakil Bupati Majene Pimpin Rakor Teknis Penyelarasan Program Prioritas Nasional dan Daerah Tahun 2027

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB

Nasional

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:11 WIB