Ricuh di Surabaya: Gedung Grahadi Terbakar, LBH Soroti Penangkapan Demonstran

- Publisher

Minggu, 31 Agustus 2025 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Gedung Negara Grahadi, Surabaya, yang hangus terbakar akibat kerusuhan dalam aksi demonstrasi.

Kondisi Gedung Negara Grahadi, Surabaya, yang hangus terbakar akibat kerusuhan dalam aksi demonstrasi.

SUARA UTAMA – Surabaya, 31 Agustus 2025 – Aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu malam (30/8), berujung ricuh dan menimbulkan kerusakan. Massa yang awalnya melakukan aksi protes membakar sisi barat Gedung Grahadi, termasuk ruang kerja Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak.

Bentrokan dengan aparat keamanan terjadi di kawasan Jalan Gubernur Suryo hingga Jalan Basuki Rahmat. Sejumlah titik, termasuk area depan Polsek Tegalsari, ikut terbakar. Situasi baru mereda sekitar pukul 00.45 WIB.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, didampingi Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladi, menemui massa di lokasi. Ia menyampaikan bahwa 41 orang telah diamankan sejak Jumat siang, dengan dua orang di antaranya dibebaskan sebelum aksi berlangsung.

Hingga Minggu pagi (31/8), petugas kebersihan dan pemadam kebakaran masih membersihkan puing-puing di kawasan Basuki Rahmat dan Gubernur Suryo. Asap sisa pembakaran masih terlihat, sementara bangunan di sisi utara Grahadi tampak hangus.

 

Pandangan Praktisi Hukum

Eko Wahyu Pramono dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengatakan pihaknya masih berupaya memastikan status hukum para demonstran yang ditangkap.

Menurutnya, Pasal 19 KUHAP menyebutkan penangkapan hanya boleh dilakukan maksimal 24 jam. Dalam periode itu, penyidik wajib menentukan apakah seseorang ditetapkan sebagai tersangka atau dibebaskan.

BACA JUGA :  Proyek Irigasi Klenang Kidul Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan Diduga Ikut Cawe Cawe 

“Jika penahanan melebihi 1×24 jam tanpa kejelasan status, itu bukan lagi penangkapan, melainkan bisa dikategorikan penyekapan,” ujarnya.

LBH juga menerima laporan dari sejumlah demonstran yang mengaku mengalami kekerasan fisik, intimidasi, hingga kehilangan barang pribadi. Beberapa menyebut telepon genggamnya dirampas dan digeledah, sementara ada yang kehilangan kendaraan bermotor.

Eko menilai prosedur pemeriksaan dengan berita acara klarifikasi atau investigasi yang tidak dikenal dalam KUHAP berpotensi melanggar aturan hukum. Ia juga menyebut adanya hambatan terhadap akses bantuan hukum.

 

Polisi Diminta Profesional

Eko menekankan bahwa tidak semua peserta aksi bertindak anarkis. Ia berharap aparat tetap profesional dalam menjalankan tugas.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Tangkap 176 Tersangka dalam Pengungkapan 148 Kasus 3C

“Polisi berkewajiban menjaga ketertiban, tetapi penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum,” ujarnya.

 

Himbauan kepada Warga Surabaya

Eko juga mengingatkan warga agar tetap waspada dalam situasi yang memanas. Ia menilai kondisi seperti ini rawan dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami berharap Kota Surabaya segera kembali kondusif, sehingga aspirasi masyarakat dapat disampaikan secara damai tanpa kekerasan,” kata Eko.

 

Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur penangkapan maupun laporan kekerasan yang disampaikan LBH.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon, Diduga Merugikan Negara, Masyarakat dan Ahli Waris Hingga Ratusan Juta Rupiah 
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan
Berita ini 520 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:37 WIB

Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon, Diduga Merugikan Negara, Masyarakat dan Ahli Waris Hingga Ratusan Juta Rupiah 

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:45 WIB

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:45 WIB

Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh

Berita Terbaru