Pajak Hiburan Dihapus, Digantikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu di Jakarta Mulai 2025

- Publisher

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA – Jakarta, 13 Agustus 2025 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghapus Pajak Hiburan (PB1) mulai 2025 dan menggantinya dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi sistem pajak daerah yang diharapkan lebih sesuai dengan dinamika perkembangan usaha, teknologi, dan kebutuhan fiskal ibu kota.

Perubahan ini berdasarkan pada UU No. 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dan diatur melalui Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024. Tidak hanya mengganti nama, PBJT juga menyederhanakan jenis pajak, memperluas objek yang dikenakan pajak, serta menyesuaikan tarif agar lebih adil dan proporsional.

BACA JUGA :  Proyek Rumjab Kapolres Barsel Naik Turun. Kabid BPP PUPR: Anggaran Jadi Kendala

Sebelumnya, PB1 memiliki tarif yang bervariasi hingga 75 persen untuk hiburan malam. Dengan adanya PBJT, tarif umum ditetapkan sebesar 10 persen untuk berbagai sektor, termasuk jasa makanan dan minuman, perhotelan, parkir, listrik, dan hiburan. Sementara itu, beberapa sektor seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan spa akan dikenakan tarif sebesar 40 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemprov DKI Jakarta berharap dengan skema baru ini, sistem pajak daerah menjadi lebih efisien, adil, dan transparan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas serta mendorong pertumbuhan usaha di Jakarta. Melalui pelaporan elektronik, PBJT juga diharapkan mampu memperkuat penerimaan pajak daerah untuk mendanai layanan publik dan pembangunan infrastruktur.

BACA JUGA :  Fasilitas Umum di Bongkar, Pertanggung Jawaban Masih Misteri, BPN atau Pemerintah Desa Gading Kulon 

Bagi masyarakat, PBJT diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik dan memberikan kepastian harga. Sedangkan untuk pelaku usaha, kebijakan ini menawarkan tarif yang lebih jelas serta kemudahan dalam administrasi pajak.

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP. konsultan pajak, menilai bahwa perubahan ini merupakan langkah positif dalam menciptakan sistem pajak yang lebih sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat dan pelaku usaha. Menurutnya, penyederhanaan jenis pajak serta penyesuaian tarif yang lebih proporsional akan mendorong transparansi dan keadilan dalam sistem perpajakan daerah.

BACA JUGA :  HUT Bhayangkara Ke-80 Polres Barsel Tegaskan Komitmen Pelayanan

“Skema baru ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menghadirkan kebijakan pajak yang tidak hanya sesuai dengan perkembangan zaman, tetapi juga memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Yulianto. “Dengan adanya tarif yang lebih jelas dan sistem pelaporan elektronik, diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak dan berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah.”

“Kebijakan ini juga membuka peluang bagi daerah lain di Indonesia untuk melakukan reformasi serupa, mengingat perlunya penyesuaian kebijakan pajak dengan kondisi dan tantangan ekonomi yang terus berubah,” Lanjut Yulianto.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Koperasi Desa: Kesejahteraan atau Kontrol Negara?
Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab
Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP
BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026
Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas
Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum
Dua Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Meninggal, Persatuan Kelana Alam Indonesia Ingatkan Pentingnya Keselamatan
Saudi Edu Expo 2026 Sukses Digelar, Antusiasme Pengunjung Melonjak Tiga Kali Lipat
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Koperasi Desa: Kesejahteraan atau Kontrol Negara?

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:21 WIB

BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand