Payment ID Diluncurkan 17 Agustus: Solusi Digital atau Beban Baru untuk Rakyat?

- Publisher

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi dari pixabay 2025.

Gambar Ilustrasi dari pixabay 2025.

SUARA UTAMA  – Di tengah semangat peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, pemerintah bersama Bank Indonesia resmi meluncurkan Payment ID, sebuah sistem identitas pembayaran digital nasional yang diklaim akan menyederhanakan transaksi keuangan masyarakat. Namun di balik euforia peluncurannya pada 17 Agustus 2025, muncul pertanyaan krusial: apakah Payment ID benar-benar solusi digital bagi rakyat, atau justru membawa beban dan risiko baru?

  • Ap aitu Payment ID ?

Payment ID adalah identitas tunggal pembayaran digital, yang memungkinkan masyarakat melakukan dan menerima transaksi tanpa harus membagikan nomor rekening bank. Sistem ini menghubungkan berbagai kanal pembayaran—mulai dari rekening bank, e-wallet, hingga QRIS—dengan satu ID berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Langkah ini diambil untuk menyederhanakan ekosistem pembayaran nasional dan mendukung strategi digitalisasi keuangan secara merata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 Untung bagi Rakyat

1. Mudah dan Cepat

Dengan Payment ID, masyarakat cukup memberikan satu identitas pembayaran untuk menerima atau mengirim uang. Tidak perlu lagi mengingat banyak nomor rekening atau dompet digital.

BACA JUGA :  Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum

2. Inklusi Keuangan

Payment ID menjadi jembatan bagi kelompok unbanked dan underbanked untuk masuk ke dalam sistem keuangan formal. Terutama untuk petani, nelayan, pedagang pasar, dan pelaku UMKM yang belum memiliki akses luas ke perbankan.

3. Transparansi dan Efisiensi

Pemerintah bisa lebih mudah menyalurkan bantuan sosial (bansos), subsidi, atau dana desa langsung ke warga dengan Payment ID yang terverifikasi, tanpa risiko salah sasaran atau penyimpangan distribusi.

4. Interoperabilitas

Sistem ini memungkinkan pembayaran lintas platform (bank, fintech, e-wallet) dalam satu alur. Ini mempercepat transaksi lintas daerah dan memperkuat daya saing ekonomi digital nasional.

Risiko dan Beban yang Mengintai

1. Privasi dan Keamanan Data

Kekhawatiran terbesar datang dari isu keamanan data. Dengan Payment ID terhubung ke NIK, potensi pelacakan aktivitas keuangan individu oleh pemerintah atau pihak swasta menjadi sangat besar. Tanpa perlindungan data yang kuat, rakyat rentan disalahgunakan.

BACA JUGA :  Mencari Keadilan di Tengah Kemakmuran yang Semu

Dr. Fadhil Anwar, pakar digital governance dari UI, menegaskan:
“Satu identitas untuk semua transaksi adalah kemudahan, tapi sekaligus pintu masuk pengawasan massal jika tak ada aturan tegas soal pemanfaatan data.”

2. Kesenjangan Digital

Belum semua rakyat punya akses memadai ke teknologi. Di banyak daerah, literasi digital masih rendah. Jika digitalisasi dipaksakan tanpa kesiapan, justru akan memperlebar jurang ketimpangan digital.

3. Ketergantungan dan Sentralisasi

Satu sistem yang terpusat membuat negara sangat bergantung pada satu infrastruktur digital nasional. Bila terjadi gangguan atau kebocoran, dampaknya bisa meluas ke seluruh sistem keuangan.

4. Potensi Eksklusi Sosial

Kelompok lansia, disabilitas, dan masyarakat adat bisa kesulitan mengakses sistem Payment ID. Jika tidak diantisipasi dengan layanan inklusif, mereka berisiko semakin terpinggirkan dari sistem ekonomi formal.

Perspektif Internasional

Beberapa negara seperti India (dengan UPI) dan Brasil (dengan Pix) telah menerapkan sistem serupa, dengan hasil campuran. Di satu sisi mempercepat transformasi digital, namun di sisi lain menimbulkan debat serius soal kontrol pemerintah atas data transaksi rakyat.

BACA JUGA :  DPRD Se-Kalimantan Ikuti Bimtek PKS di Jakarta, Perkuat Sinergi Legislatif demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

 –  Perlu Pengawasan dan Partisipasi Publik

Pemerintah harus menjamin bahwa implementasi Payment ID tidak hanya efisien, tetapi juga berkeadilan dan melindungi hak-hak rakyat. Dibutuhkan:

  • Undang-undang perlindungan data pribadi (UU PDP) yang aktif dan tegas
  • Transparansi pengelolaan infrastruktur Payment ID, termasuk akses publik terhadap audit dan laporan sistem
  • Peningkatan literasi digital dan pendampingan di daerah tertinggal
  • Jalur pengaduan publik jika terjadi penyalahgunaan atau kesalahan teknis

Penutup: Digitalisasi untuk rakyat, bukan rakyat untuk digitalisasi.

Jika dikelola dengan akuntabel dan inklusif, Payment ID bisa jadi alat emansipasi ekonomi digital rakyat. Tapi jika tidak, bisa menjadi alat kontrol terselubung yang justru menyempitkan ruang gerak kebebasan finansial warga negara.

Peluncuran Payment ID pada 17 Agustus membawa simbol kuat : dari Kemerdekaan fisik menuju kemerdekaan digital. Namun, kemerdekaan sejati adalah ketika rakyat tidak hanya dimudahkan, tapi juga dilindungi dari penyalahgunaan kekuasaan dan data.

Berita Terkait

MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan
DPRD Se-Kalimantan Ikuti Bimtek PKS di Jakarta, Perkuat Sinergi Legislatif demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum
Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia
Hukum yang Mandiri Menuju Ekonomi yang Berdikari
Gedung Perusahaan Milik Pengusaha Muda Lamongan Ludes Terbakar, Kerugian di taksir 150 juta.
Mencari Keadilan di Tengah Kemakmuran yang Semu
Menakar Etika Demokrasi Dan Keadilan Pemilu Dalam Bayang Politik Kepentingan
Berita ini 325 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 05:50 WIB

MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:26 WIB

DPRD Se-Kalimantan Ikuti Bimtek PKS di Jakarta, Perkuat Sinergi Legislatif demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:15 WIB

Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:37 WIB

Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:37 WIB

Hukum yang Mandiri Menuju Ekonomi yang Berdikari

Berita Terbaru