PMK 37/2025: Antara Niat Baik dan Ketidaksiapan Lapangan

- Publisher

Selasa, 15 Juli 2025 - 12:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Rinto Setiyawan
Ketua Umum IWPI, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute

SUARA UTAMA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme perpajakan untuk kegiatan e-commerce. Langkah ini, secara prinsip, dapat dipahami sebagai bagian dari upaya memperluas basis penerimaan negara seiring dengan meningkatnya transaksi ekonomi digital.

Namun demikian, di lapangan, kebijakan ini menimbulkan sejumlah tantangan implementatif, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjalankan usahanya melalui platform daring. Banyak dari mereka masih menghadapi keterbatasan dalam literasi perpajakan. Pemahaman dasar mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), perbedaan antara omzet dan laba, serta kewajiban pelaporan pajak masih belum merata.

Tanpa masa transisi yang cukup, pemberlakuan PMK 37/2025 berpotensi menimbulkan kebingungan bahkan keresahan. Tidak sedikit pelaku UMKM yang khawatir akan sanksi administratif akibat kekeliruan atau keterlambatan pelaporan. Padahal, yang dibutuhkan saat ini bukan hanya regulasi, tetapi juga edukasi dan pendampingan secara sistematis.

Di sisi lain, beban administratif juga dialami oleh platform marketplace. Mereka kini bertanggung jawab memungut, mencatat, dan melaporkan pajak dari penjual. Ini bukan tugas ringan, apalagi sistem administrasi pajak nasional—termasuk aplikasi Coretax—masih dilaporkan mengalami gangguan dan belum sepenuhnya stabil.

BACA JUGA :  Ibarat Ingkar Janji, Jadwal Mati Listrik Buntok Kembali Molor Usai Sepakat Berakhir 5 Agustus

Dalam kondisi seperti ini, respons wajar dari sebagian penjual adalah melakukan penyesuaian harga untuk menutupi potensi beban pajak. Jika tren ini meluas, maka dapat berdampak pada naiknya harga produk secara umum di platform digital, menekan daya beli konsumen, dan dalam jangka panjang bisa mempengaruhi daya saing e-commerce nasional.

Salah satu isu kunci dari polemik ini adalah minimnya sosialisasi sebelum kebijakan diberlakukan. Idealnya, sebuah regulasi yang menyasar sektor padat pelaku seperti e-commerce didahului oleh masa transisi dan edukasi publik yang cukup. Pemerintah, dalam hal ini, dapat melibatkan asosiasi pelaku usaha, platform digital, dan tokoh masyarakat dalam menyampaikan informasi serta menjawab kekhawatiran yang muncul.

BACA JUGA :  Jelang Piala Kadispora Lampung 2026, AQUAKIDS Way Kanan Siapkan 17 Atlet untuk Tampil Maksimal

Pajak adalah tulang punggung pembangunan nasional. Namun untuk menjadi instrumen yang efektif, ia harus ditopang oleh kepercayaan publik. Kepatuhan pajak yang tumbuh dari kesadaran akan jauh lebih kokoh dibandingkan kepatuhan yang lahir karena ketakutan atau tekanan administratif.

PMK 37/2025 seharusnya menjadi peluang untuk memperkuat kolaborasi antara negara dan masyarakat dalam membangun sistem pajak yang modern dan adil. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk tidak hanya menekankan sisi regulatif, tetapi juga sisi edukatif dan fasilitatif dari kebijakan perpajakan digital.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk
Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Berita ini 204 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 18:35 WIB

Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Senin, 21 September 2026 - 22:38 WIB

Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/