Menakar RPMK Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Jelang Transisi ke MA

- Penulis

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMADiskusi publik mengenai Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Kuasa Hukum Pengadilan Pajak menjadi salah satu momentum penting dalam perumusan kebijakan hukum yang bersifat strategis. Diskusi yang digelar pada 19 Juni 2025 ini digelar menjelang integrasi kelembagaan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung (MA), yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027.

Dalam proses transisi ini, partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) menjadi krusial demi menjamin kualitas peraturan yang inklusif, akuntabel, dan berorientasi jangka panjang. Hal ini disampaikan oleh praktisi pajak Eko Wahyu yang menekankan pentingnya harmonisasi antara regulasi yang disusun oleh Kementerian Keuangan dan kerangka hukum yang berlaku di bawah Mahkamah Agung.

“Regulasi ini tidak bisa hanya menjawab kebutuhan jangka pendek. Harus ada antisipasi terhadap struktur peradilan yang berubah, khususnya dari sisi etika, pembinaan profesi, dan mekanisme sanksi. Harmonisasi itu kuncinya,” ujar Eko Wahyu dalam keterangan tertulisnya kepada media.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Menakar RPMK Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Jelang Transisi ke MA Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai kontribusi terhadap proses partisipasi publik, berikut sejumlah pertanyaan kunci yang dapat dijadikan bahan diskusi dalam penyempurnaan RPMK:

I. Harmonisasi dan Kesiapan Transisi

  1. Harmonisasi Standar dengan Mahkamah Agung
  • Bagaimana standar kualifikasi, kode etik, dan persyaratan Kuasa Hukum dalam RPMK ini dirancang agar sejalan dengan kemungkinan regulasi Mahkamah Agung?
  • Apakah sudah ada pemetaan terhadap potensi disharmoni regulasi yang dapat terjadi selama masa transisi?
  1. Kemandirian Profesi Hukum
  • Sejauh mana prinsip independensi profesi hukum yang berlaku di bawah Mahkamah Agung telah diakomodasi dalam RPMK?
  • Apa strategi untuk menghindari tumpang tindih regulasi dengan UU Advokat dan aturan MA?
  1. Koordinasi Antar-Lembaga
  • Apakah telah tersedia mekanisme koordinasi formal antara Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung?
  • Apakah tim kerja bersama sudah dibentuk untuk menyikapi isu-isu profesi pasca-transisi?
BACA JUGA :  DPP FABEM Mendesak Pemerintah Evaluasi dan Investigasi Program Makan Bergizi Gratis

II. Substansi RPMK dan Implikasinya

  1. Persyaratan dan Kualifikasi
  • Apakah persyaratan yang ditetapkan mengacu pada standar yang berlaku dalam peradilan umum?
  • Bagaimana konsep pendidikan dan pelatihan berkelanjutan diatur? Apakah ada kolaborasi dengan lembaga pendidikan atau asosiasi yang relevan?
  1. Kode Etik dan Pengawasan
  • Bagaimana penegakan kode etik akan disesuaikan setelah wewenang pengawasan berpindah ke Mahkamah Agung?
  • Apakah peran organisasi advokat yang diakui UU juga akan terlibat dalam pembinaan dan pengawasan?
  1. Sanksi dan Pembinaan
  • Apa mekanisme sanksi yang dirancang agar tetap adil dan efektif setelah perubahan struktur otoritas pembina?
  • Bagaimana ketentuan transisi mengatur pelanggaran yang terjadi sebelum tahun 2027?
  1. Digitalisasi dan Efisiensi
  • Apakah sistem digitalisasi telah dimasukkan dalam proses pendaftaran dan perizinan Kuasa Hukum?
  • Apakah ada rencana integrasi dengan sistem informasi manajemen perkara di MA?

III. Partisipasi Publik dalam Proses Regulasi

  1. Jaminan atas Pertimbangan Masukan Publik
  • Bagaimana Kementerian Keuangan menjamin bahwa masukan dari berbagai pemangku kepentingan akan dipertimbangkan secara substantif?
  • Apakah tersedia mekanisme transparan untuk memberikan penjelasan atas masukan yang tidak diadopsi?
  1. Sosialisasi dan Diskusi Lanjutan
  • Apakah telah dirancang strategi komunikasi dan sosialisasi RPMK setelah ditetapkan?
  • Bagaimana pendekatan yang disiapkan menjelang dan sesudah 1 Januari 2027 untuk memastikan pemahaman yang menyeluruh?

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Kontradiksi Kebijakan Penghentian Penerimaan Tenaga Honorer Guru Versus Kekurangan Guru di SMP dan SMA 
Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara
Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT
PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:20 WIB

Kontradiksi Kebijakan Penghentian Penerimaan Tenaga Honorer Guru Versus Kekurangan Guru di SMP dan SMA 

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:45 WIB

Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Berita Terbaru

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB