Menakar RPMK Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Jelang Transisi ke MA

- Publisher

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMADiskusi publik mengenai Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Kuasa Hukum Pengadilan Pajak menjadi salah satu momentum penting dalam perumusan kebijakan hukum yang bersifat strategis. Diskusi yang digelar pada 19 Juni 2025 ini digelar menjelang integrasi kelembagaan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung (MA), yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027.

Dalam proses transisi ini, partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) menjadi krusial demi menjamin kualitas peraturan yang inklusif, akuntabel, dan berorientasi jangka panjang. Hal ini disampaikan oleh praktisi pajak Eko Wahyu yang menekankan pentingnya harmonisasi antara regulasi yang disusun oleh Kementerian Keuangan dan kerangka hukum yang berlaku di bawah Mahkamah Agung.

“Regulasi ini tidak bisa hanya menjawab kebutuhan jangka pendek. Harus ada antisipasi terhadap struktur peradilan yang berubah, khususnya dari sisi etika, pembinaan profesi, dan mekanisme sanksi. Harmonisasi itu kuncinya,” ujar Eko Wahyu dalam keterangan tertulisnya kepada media.

Sebagai kontribusi terhadap proses partisipasi publik, berikut sejumlah pertanyaan kunci yang dapat dijadikan bahan diskusi dalam penyempurnaan RPMK:

I. Harmonisasi dan Kesiapan Transisi

  1. Harmonisasi Standar dengan Mahkamah Agung
  • Bagaimana standar kualifikasi, kode etik, dan persyaratan Kuasa Hukum dalam RPMK ini dirancang agar sejalan dengan kemungkinan regulasi Mahkamah Agung?
  • Apakah sudah ada pemetaan terhadap potensi disharmoni regulasi yang dapat terjadi selama masa transisi?
  1. Kemandirian Profesi Hukum
  • Sejauh mana prinsip independensi profesi hukum yang berlaku di bawah Mahkamah Agung telah diakomodasi dalam RPMK?
  • Apa strategi untuk menghindari tumpang tindih regulasi dengan UU Advokat dan aturan MA?
  1. Koordinasi Antar-Lembaga
  • Apakah telah tersedia mekanisme koordinasi formal antara Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung?
  • Apakah tim kerja bersama sudah dibentuk untuk menyikapi isu-isu profesi pasca-transisi?
BACA JUGA :  Yayasan Suara Utama Indonesia Soroti Polemik Sound Horeg dan Etika, Pernyataan “Goblok” Jadi Sorotan

II. Substansi RPMK dan Implikasinya

  1. Persyaratan dan Kualifikasi
  • Apakah persyaratan yang ditetapkan mengacu pada standar yang berlaku dalam peradilan umum?
  • Bagaimana konsep pendidikan dan pelatihan berkelanjutan diatur? Apakah ada kolaborasi dengan lembaga pendidikan atau asosiasi yang relevan?
  1. Kode Etik dan Pengawasan
  • Bagaimana penegakan kode etik akan disesuaikan setelah wewenang pengawasan berpindah ke Mahkamah Agung?
  • Apakah peran organisasi advokat yang diakui UU juga akan terlibat dalam pembinaan dan pengawasan?
  1. Sanksi dan Pembinaan
  • Apa mekanisme sanksi yang dirancang agar tetap adil dan efektif setelah perubahan struktur otoritas pembina?
  • Bagaimana ketentuan transisi mengatur pelanggaran yang terjadi sebelum tahun 2027?
  1. Digitalisasi dan Efisiensi
  • Apakah sistem digitalisasi telah dimasukkan dalam proses pendaftaran dan perizinan Kuasa Hukum?
  • Apakah ada rencana integrasi dengan sistem informasi manajemen perkara di MA?
BACA JUGA :  Menjadi Manusia yang Bermanfaat dan Berjiwa Penolong

III. Partisipasi Publik dalam Proses Regulasi

  1. Jaminan atas Pertimbangan Masukan Publik
  • Bagaimana Kementerian Keuangan menjamin bahwa masukan dari berbagai pemangku kepentingan akan dipertimbangkan secara substantif?
  • Apakah tersedia mekanisme transparan untuk memberikan penjelasan atas masukan yang tidak diadopsi?
  1. Sosialisasi dan Diskusi Lanjutan
  • Apakah telah dirancang strategi komunikasi dan sosialisasi RPMK setelah ditetapkan?
  • Bagaimana pendekatan yang disiapkan menjelang dan sesudah 1 Januari 2027 untuk memastikan pemahaman yang menyeluruh?

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk
Jangan Sekadar Menjadi Anggota, Mari Menjadi Pelaku Sejarah
“Quo Vadis” UU Perampasan Asset
Krisis Integritas dalam Negara Hukum
Kapan Karyawan Boleh Di-PHK Karena Mangkir? Ini Aturannya yang Sering Disalahpahami
KKN UMAHA Hadir untuk UMKM Desa KarangTanjung melalui Pendampingan Penerbitan NIB
Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:38 WIB

Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk

Sabtu, 12 September 2026 - 21:11 WIB

Jangan Sekadar Menjadi Anggota, Mari Menjadi Pelaku Sejarah

Kamis, 10 September 2026 - 15:16 WIB

“Quo Vadis” UU Perampasan Asset

Kamis, 3 September 2026 - 12:19 WIB

Krisis Integritas dalam Negara Hukum

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Kapan Karyawan Boleh Di-PHK Karena Mangkir? Ini Aturannya yang Sering Disalahpahami

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/