Eko Wahyu: Ketimpangan UMP dan Biaya Hidup di Jakarta Harus Jadi Alarm Kebijakan Publik

- Publisher

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber: Instagram @pakindro Suasana Monumen Nasional (Monas)

Sumber: Instagram @pakindro Suasana Monumen Nasional (Monas)

Jakarta, 14 Juni 2025 — Sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi nasional, Jakarta memang menjadi magnet bagi banyak pencari nafkah. Namun, tingginya biaya hidup di ibu kota terus menjadi sorotan. Berdasarkan data Survei Biaya Hidup (SBH) 2022 dari Badan Pusat Statistik (BPS), biaya hidup layak untuk satu individu di Jakarta kini menyentuh angka Rp14,88 juta per bulan. Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761, atau hanya sekitar sepertiga dari total kebutuhan hidup tersebut.

Rincian Pengeluaran Warga Jakarta (SBH BPS 2022):

  • Perumahan, air, listrik, bahan bakar: Rp3.195.697
  • Makanan, minuman, dan tembakau: Rp2.785.136
  • Transportasi: Rp2.002.249
  • Makan di luar (restoran): Rp1.475.659
  • Informasi dan komunikasi: Rp1.030.944
  • Pendidikan: Rp959.899
  • Perawatan pribadi dan jasa lainnya: Rp958.555
  • Perlengkapan rumah tangga: Rp940.042
  • Pakaian dan alas kaki: Rp760.122
  • Kesehatan: Rp485.611
  • Rekreasi dan budaya: Rp286.087
BACA JUGA :  Pisah Sambut Kalapas Bangko, Heri Tinggalkan Kesan, Syaikoni Bawa Harapan Baru

Besarnya pengeluaran ini mendorong banyak warga untuk menerapkan strategi bertahan hidup, seperti berbagi tempat tinggal, memasak di rumah, dan mengandalkan transportasi publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eko Wahyu, seorang praktisi pajak dan akuntan, menilai kesenjangan ini sebagai tantangan struktural yang perlu ditanggapi secara serius oleh pembuat kebijakan.

BACA JUGA :  Minggu Biasa XIV, Umat Paroki Idakebo Diajak Tetap Pegang Tangan Tuhan.

“Ketika pendapatan minimum tidak mencukupi kebutuhan dasar, masyarakat akan kesulitan memenuhi kewajiban fiskal. Ini berdampak pada kepatuhan pajak dan menciptakan tekanan sosial-ekonomi yang berlapis,” ujarnya.

Menurut Eko, pemerintah perlu melakukan pembaruan secara berkala terhadap ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan mengintegrasikan pendekatan berbasis kebutuhan hidup riil dalam perumusan kebijakan upah dan pajak.

Ia juga menekankan perlunya insentif fiskal bagi kelompok berpenghasilan rendah, seperti potongan PPN atas barang kebutuhan pokok dan pengurangan beban administrasi perpajakan untuk pekerja informal dan pelaku UMKM.

BACA JUGA :  Lantik Ketua LPM Baru, Lurah Girian Weru Dua Harapkan Sinergi Kuat

 

Menjaga Jakarta Tetap Layak Huni

Tingginya biaya hidup bukan hanya tantangan individu, tetapi juga soal bagaimana kota dikelola secara adil. Pemerintah dan pemangku kepentingan dituntut untuk memastikan bahwa Jakarta tetap menjadi kota yang inklusif, produktif, dan berkeadilan sosial bukan hanya bagi mereka yang berada di puncak piramida ekonomi, tetapi juga bagi jutaan pekerja yang menopang kehidupan kota setiap harinya.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Mas Andre Hariyanto

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/