IWPI Desak Evaluasi Coretax, Kritik Ketidakkonsistenan Komunikasi Publik

- Penulis

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Foto Aplikasi Coretax

Ilustrasi Foto Aplikasi Coretax

Jakarta, 13 Juni 2025 — Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menyampaikan kritik terhadap sejumlah pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, terkait program digitalisasi perpajakan Coretax. IWPI menilai perubahan pernyataan yang disampaikan dalam waktu singkat dapat membingungkan publik dan menciptakan ketidakpastian terhadap arah kebijakan fiskal yang sedang berjalan.

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, dalam keterangan persnya mengingatkan bahwa konsistensi dalam komunikasi publik sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap reformasi perpajakan. Ia menyoroti adanya perubahan nada dalam pernyataan Luhut selama enam bulan terakhir yang perlu dijelaskan dengan lebih jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan publik.

Perkembangan Pernyataan Luhut Terkait Coretax

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 IWPI Desak Evaluasi Coretax, Kritik Ketidakkonsistenan Komunikasi Publik Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

IWPI merujuk pada beberapa pernyataan Luhut yang telah diberitakan di media nasional, antara lain:

  • 15 Januari 2025: Luhut mengungkapkan dukungannya terhadap Coretax dan berjanji akan “pasang badan” jika sistem ini dikritik oleh lembaga lain, serta meminta waktu 3–4 bulan untuk menilai kinerjanya.
    (Sumber: Kumparan, DDTC News)

  • 19 Februari 2025: Luhut menyampaikan kritik terhadap sistem tersebut, mengungkapkan bahwa meskipun proyek ini sudah berlangsung hampir sepuluh tahun, hasil nyata belum tampak. Ia juga mendorong untuk dilakukan audit terhadap sistem perpajakan tersebut.
    (Sumber: Tirto)

  • 12 Juni 2025: Luhut kembali menunjukkan optimisme terhadap Coretax, menyebut bahwa sistem ini akan beroperasi optimal dalam dua tahun mendatang. Namun, ia juga menegaskan bahwa sistem ini tidak dapat sepenuhnya menghilangkan praktik korupsi, dengan mencontohkan kondisi serupa yang terjadi di negara-negara maju.
    (Sumber: CNBC Indonesia)

IWPI menyatakan bahwa perubahan pernyataan tersebut adalah hal yang wajar dalam konteks evaluasi kebijakan. Namun, perubahan yang cepat tanpa penjelasan resmi yang komprehensif berpotensi memunculkan keraguan di masyarakat. IWPI meminta agar pihak terkait memberikan penjelasan lebih lanjut agar masyarakat tidak bingung mengenai arah kebijakan perpajakan ini.

BACA JUGA :  Semakin Tertutup Semakin Kuat Dugaan Oknum Yayasan MI Nurul Islam Opo Opo Krejengan selewengkan Bantuan. 

IWPI: Reformasi Perpajakan Harus Dijalankan dengan Transparansi dan Akuntabilitas

IWPI menegaskan bahwa implementasi sistem perpajakan digital seperti Coretax harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Rinto menyatakan bahwa masyarakat berhak untuk mengetahui capaian dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program ini, mengingat ini adalah program yang dibiayai negara.

Kami mendukung digitalisasi perpajakan, namun pelaksanaannya harus akuntabel. Ketika ada ketidakkonsistenan dalam komunikasi publik, hal itu menimbulkan tanda tanya,” ujar Rinto.

Selain itu, IWPI menghubungkan pentingnya reformasi perpajakan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto dalam pidato peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2025, yang menekankan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam tata kelola pemerintahan.

IWPI Mengusulkan Dua Langkah Strategis untuk Reformasi

Sebagai bagian dari kontribusinya terhadap reformasi fiskal nasional, IWPI mengajukan dua langkah strategis berikut:

  1. Audit Independen terhadap Coretax
    IWPI mengusulkan agar dilakukan audit independen terhadap sistem Coretax untuk menilai efektivitas dan kesiapan sistem sebelum diterapkan secara nasional. Audit ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kinerja sistem dan meminimalkan risiko ketidakjelasan informasi kepada publik.

  2. Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN)
    IWPI juga mengusulkan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang terpisah dari Kementerian Keuangan. Langkah ini diharapkan dapat memastikan adanya pemisahan yang jelas antara pihak yang merumuskan kebijakan fiskal dan pelaksana penerimaan pajak. Pembentukan BPN bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan negara.

Tentang IWPI

Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) adalah organisasi nirlaba dan independen yang berfokus pada perlindungan hak-hak wajib pajak, keadilan fiskal, serta advokasi kebijakan perpajakan berbasis pada transparansi dan tata kelola yang baik.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Mas Andre Hariyanto

Berita Terkait

UMKM Sumatera Didorong Bangkit Lewat Skema Insentif Fiskal Pascabencana
Menakar Keadilan Pemungutan Pajak atas Pendapatan Hari Tua
IPMAMI & YLBHI Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM di Jila Mimika ke Komnas HAM
Dampak Stop Izin Perumahan oleh Gubernur Dedi Mulyadi: Siapa Diuntungkan, Siapa Dikorbankan?
Kontradiksi Kebijakan Penghentian Penerimaan Guru Honorer Versus Kekurangan Guru pada SMP dan SMA
Proyek Sekolah Rasa “Silang Dinas”, Papan Informasi di SDN 091 Rantau Panjang Bikin Publik Geleng Kepala
Hoax, Tegas Kepala BPBD kabupaten Probolinggo Perihal Video Bencana Banjir di Tiris Ribuan Rumah dan Jembatan Hancur
Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:28 WIB

UMKM Sumatera Didorong Bangkit Lewat Skema Insentif Fiskal Pascabencana

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:26 WIB

Menakar Keadilan Pemungutan Pajak atas Pendapatan Hari Tua

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:21 WIB

IPMAMI & YLBHI Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM di Jila Mimika ke Komnas HAM

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:47 WIB

Dampak Stop Izin Perumahan oleh Gubernur Dedi Mulyadi: Siapa Diuntungkan, Siapa Dikorbankan?

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:44 WIB

Kontradiksi Kebijakan Penghentian Penerimaan Guru Honorer Versus Kekurangan Guru pada SMP dan SMA

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:58 WIB

Hoax, Tegas Kepala BPBD kabupaten Probolinggo Perihal Video Bencana Banjir di Tiris Ribuan Rumah dan Jembatan Hancur

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:17 WIB

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:45 WIB

Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara

Berita Terbaru

Ilustrasi seorang lelaki tua duduk termenung dengan tatapan berat, menggambarkan pergulatan batin para pensiunan yang menghadapi penurunan pendapatan di masa senja. Janggut putih dan gurat usia pada wajahnya melambangkan perjalanan panjang pengabdian hidup yang kini diuji oleh kebijakan fiskal negara.

Berita Utama

Menakar Keadilan Pemungutan Pajak atas Pendapatan Hari Tua

Kamis, 18 Des 2025 - 13:26 WIB