Dorong Hunian Vertikal, Fahri Hamzah Dapat Tanggapan Kritis dari Praktisi Pajak Eko Wahyu

- Publisher

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Doc. Wakil Menteri Perumahan Fahri Hamzah saat ditemui di lingkungan gedung parlemen. (Sumber foto: kumparan.com)

Doc. Wakil Menteri Perumahan Fahri Hamzah saat ditemui di lingkungan gedung parlemen. (Sumber foto: kumparan.com)

 

Surabaya, 11 Juni 2025 – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, menyampaikan dua gagasan strategis untuk mendukung target ambisius Presiden Prabowo Subianto dalam membangun tiga juta unit rumah. Usulan tersebut menitikberatkan pada transformasi sistem perumahan nasional dari dominasi rumah tapak menuju hunian vertikal serta pembenahan mendasar atas mekanisme subsidi perumahan.

Dalam Simposium Nasional Sumitronomics yang digelar di JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025), Fahri mengemukakan perlunya pengenaan pajak tinggi terhadap pembangunan rumah tapak (landed house). Langkah ini, menurutnya, bertujuan mengalihkan preferensi masyarakat ke hunian vertikal seperti rumah susun dan apartemen, yang dinilai lebih efisien secara spasial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nanti yang bangun rumah tapak, pajaknya dinaikkan saja sampai dia tidak bisa tinggal di rumah tapak. Otomatis dia akan memilih rumah susun,” ujar Fahri di hadapan peserta simposium.

BACA JUGA :  Hantavirus Masuk Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dan 3 Orang Dilaporkan Meninggal

Ia menambahkan bahwa pembangunan rumah tapak di kota besar sudah tidak relevan, mengingat keterbatasan lahan. Di kota-kota besar dunia sudah tidak ada lagi rumah tapak. Kita harus hentikan pembangunan rumah tapak di perkotaan,” katanya.

Selain itu, Fahri juga mendorong penghapusan subsidi pada sisi permintaan (subsidi bagi pembeli). Ia menilai skema tersebut tidak menyentuh akar permasalahan, yaitu tingginya harga tanah. Sebagai gantinya, ia mengusulkan agar negara lebih fokus memberikan subsidi terhadap ketersediaan tanah dan memanfaatkan lahan milik negara untuk proyek perumahan rakyat.

Kalau tanahnya yang disubsidi dan dikendalikan negara, harga rumah bisa turun 40–50 persen.” terang Fahri. Ia juga menekankan pentingnya penyederhanaan proses perizinan, yang selama ini turut membebani biaya pembangunan.

Namun, di tengah potensi dukungan investor asing yang sudah menunjukkan minat terhadap proyek tiga juta rumah, Fahri mengungkapkan adanya hambatan mendasar: ketidaksiapan pemerintah dalam penyediaan data dan penguasaan lahan. “Banyak calon investor sudah siap, tapi saat ditanya tanahnya di mana, belum ada jawabannya. Karena saat ini Kementerian PKP belum punya otoritas atas penguasaan tanah, ujarnya.

BACA JUGA :  Aksi Bekasi Bersama Palestina Jilid 6, Gaungkan Solidaritas Tanpa Henti untuk Gaza

Sebagai solusi, ia menyatakan sedang memperjuangkan agar kewenangan pengelolaan lahan bisa langsung berada di bawah kementeriannya untuk memangkas birokrasi sektoral yang kerap menghambat.

Praktisi Pajak Beri Tanggapan: Fokus pada Keadilan dan Daya Dukung

Menanggapi usulan tersebut, Eko Wahyu, praktisi pajak sekaligus anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), menyatakan bahwa meskipun ide untuk mendorong hunian vertikal masuk akal dalam konteks urbanisasi dan keterbatasan lahan, penerapan pajak tinggi pada rumah tapak perlu dikaji dengan hati-hati.

Kebijakan fiskal harus adil dan proporsional. Kalau pajak rumah tapak dinaikkan drastis tanpa mempertimbangkan daya beli dan karakteristik wilayah, justru bisa memunculkan distorsi pasar dan beban baru bagi masyarakat kelas menengah, ujar Eko.

BACA JUGA :  Serah Terima Jabatan Pengurus Baru MKKS SMP Padang Pariaman

Ia juga mengingatkan bahwa banyak masyarakat yang masih tinggal di daerah pinggiran kota atau kawasan non-perkotaan yang tidak cocok untuk hunian vertikal.

Terkait reformasi subsidi, Eko menyambut baik pendekatan berbasis suplai dengan syarat ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tanah negara. Jika benar tanah bisa disediakan dengan efisien dan birokrasi dipangkas, maka subsidi di sisi tanah bisa jauh lebih berdampak dibanding skema konvensional, tuturnya.

Eko menyarankan agar pemerintah membuka dialog terbuka dengan para pelaku industri, asosiasi pajak, serta masyarakat sipil sebelum menerapkan kebijakan yang berpotensi mengubah lanskap perumahan nasional secara drastis.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Mas Andre Hariyanto

Berita Terkait

Wakil Bupati Majene Pimpin Rakor Teknis Penyelarasan Program Prioritas Nasional dan Daerah Tahun 2027
Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon, Diduga Merugikan Negara, Masyarakat dan Ahli Waris Hingga Ratusan Juta Rupiah 
Warkop Anggota DPR RI di Pettarani Tak Aman, Helm Wartawan Hilang Digondol Maling
Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba
Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:43 WIB

Wakil Bupati Majene Pimpin Rakor Teknis Penyelarasan Program Prioritas Nasional dan Daerah Tahun 2027

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:37 WIB

Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon, Diduga Merugikan Negara, Masyarakat dan Ahli Waris Hingga Ratusan Juta Rupiah 

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:11 WIB

Warkop Anggota DPR RI di Pettarani Tak Aman, Helm Wartawan Hilang Digondol Maling

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:03 WIB

Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba

Berita Terbaru