Supia Warga Ranuagung Tiris Wadul Kapolres Setalah Beberapa Kali Memberikan Klarifikasi Nya 

- Publisher

Sabtu, 24 Mei 2025 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Warga Desa Ranuagung kecamatan Tiris lagi lagi wadul Kapolres Probolinggo pada hari rabu tanggal 21 Mei 2025. Kedatangan nya guna untuk wadul Kapolres Atas ketidak puasan Laporan dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman Produktif milik Marzuki persil nomor 559 – 64a Blok d 1 dengan luas 779 meter. 24/05/2025.

Dengan laporan informasi nomor : LI/16/1/2025/Satreskrim, tanggal 15 Januari 2025. dengan surat perintah tugas nomor : Sp Gas/270/IV/Res.1.10/2025/Satreskrim. tanggal 10 April 2025. dan surat perintah penyelidikan nomor : Sp Lidik/236/IV/Res 1. 10/2025/Satreskrim tanggal 10 April 2025.

Perkara dugaan Tindak pidana Barang siapa yang di muka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di ancam dengan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan. Sebagai mana di maksud dalam pasal 170 KUHP.

Kedatangan “Supia” Istri dari Pemilik tanah “Marzuki” Ke polres Probolinggo di dampingi oleh Ketua Pro jamin Probolinggo yang tergabung di komunitas pakopak. kedatangan “Supia” guna untuk meminta perlindungan Hukum. “Kami datang ke Kapolres, kami meminta perlindungan hukum dan keadilan, karena kasus ini sudah berjalan lima bulan dan terkesan lambat. “Ucap nya.

BACA JUGA :  PJI Kaltim Dorong Profesionalisme Jurnalis, Dengan mengadakan Audiensi dengan ‎GM Bandara SAMS

Sementara “Budi Harianto” Sebagai pendamping “Supia” mengatakan bahwa dirinya akan terus mendampingi dan mengawal kasusnya hingga selesai. “Kami akan terus mendampingi ibu supia, dan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. jadi kami berharap kepada aparat penegak hukum secepatnya menetapkan dan menahan tersangka di duga pelaku. mengingat pasal yang di gunakan pasal 170 KUHP. “kata Budi.

BACA JUGA :  Kecewa, Surat Undangan Resmi Terindikasi Tidak di Indahkan Oleh Oknum Kepala SPPG Karanggeger 1 Hingga Mediasi Gagal 

selanjutnya awak media mengkonfirmasi Humas Polres Probolinggo “Iptu Merdhania Pravita Shanty” pada tanggal 22 Mei 2025. melalui pesan singkat Whatsap terkait pelapor “Supia” wadul ke Kapolres terkait dugaan perbuatan melawan hukum pengrusakan tanaman produktif. ia meminta waktu untuk mengkroscek nya. “waalaikumsalam wr wb. mohon waktu saya cek dulu pak, untuk perkara nya tentang apa ini pak. “jawab nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana
Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan
Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama
Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon, Diduga Merugikan Negara, Masyarakat dan Ahli Waris Hingga Ratusan Juta Rupiah 
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:44 WIB

ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:11 WIB

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:15 WIB

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB