Team Investigasi LSM LIRA Kabupaten Probolinggo Apresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo 

- Publisher

Jumat, 9 Mei 2025 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"23a3f08d38174b538a289a4d33731551","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Team investigasi LSM LIRA kabupaten Probolinggo Apresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Yang Telah menetapkan dan melakukan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah SMP Islam Ulul Albab Desa Maron kidul kecamatan Maron. kamis 08 Mei 2025.

Apresiasi di sampaikan oleh perwakilan Team investigasi LSM LIRA Kabupaten Probolinggo “Qomaruddin” yang di kenal dengan slogan diam tapi pasti.

“Saya mewakili team investigasi LSM LIRA Kabupaten Probolinggo Mengapresiasi kinerja kejaksaan Negeri kabupaten Probolinggo yang telah menetapkan dan menahan oknum bendahara SMP Islam Ulul Albab sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana hibah. “Jelas nya.

BACA JUGA :  KKT Gelar Table Top Exercise ISPS Code 2026, Perkuat Keamanan Pelabuhan dan Antisipasi Sabotase.

Dirinya juga berharap agar kejaksaan kedepan menindak lanjuti dugaan dugaan tindak pidana korupsi lain nya.

“Saya berharap kepada aparat penegak hukum khususnya kejaksaan Negeri kabupaten Probolinggo. agar menindak lanjuti dugaan dugaan tindak pidana korupsi yang lain. agar supaya oknum penggarong uang rakyat tidak se enak nya. “harap nya.

ia juga menambahkan selain penetapan tersangka, proses hukum nya harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA :  Sidang Kasus Pengrusakan Pondok dan Kebun di Renah Alai, Saksi Beberkan Keterlibatan Terdakwa

“Yang lebih penting lagi penegakan hukum nya, bagi tersangka koruptor harus di proses sesuai dengan aturan dan undang-undang yang yang berlaku, bukan hanya sekedar menetapkan tersangka saja. tapi sanksi pidananya harus benar benar di tegak kan. “imbuh nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana
Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan
Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama
Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon, Diduga Merugikan Negara, Masyarakat dan Ahli Waris Hingga Ratusan Juta Rupiah 
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:44 WIB

ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:11 WIB

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:15 WIB

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB