Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo Angkat Bicara. Kades Puspan Ungkap Data Prihal Legalitas Kelompok Tani

- Publisher

Rabu, 7 Mei 2025 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Kelompok TANI HARAPAN JAYA dengan kelompok TANI HARAPAN Desa Puspan kecamatan Maron menjadi polemik. pasal nya, Legalitas kelompok TANI HARAPAN di pertanyakan setelah di kabarkan mendapat bantuan domba Vixcel beserta kandang nya. 07/05/2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

dengan penerbitan pemberitaan sebelumnya, team media meminta konfirmasi/klarifikasi kepala Dinas pertanian kabupaten Probolinggo “Arif Kurniadi” melalui pesan singkat Whatsap terkait legalitas Kelompok TANI HARAPAN desa puspan.

kepala Dinas pertanian kabupaten Probolinggo “Arif Kurniadi” menegaskan bahwa kelompok TANI HARAPAN sudah berbadan hukum. “Badan Hukum hanya legalitas dari notaris. “Kata Kadis pertanian.

BACA JUGA :  PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!

Lebih lanjut, ia menjelaskan proses legal nya kelompok tani (Poktan). “Suatu poktan dikatakan legal jika pembentukannya melalui proses musdes dan disetujui oleh semua pihak (kades, poktan lain di desa tsb, PPL) dan diusulkan ke Dinas Pertanian utk diterbitkan SKT oleh Bupati. Setelah itu PPL setempat memasukkan poktan tersebut ke Simluhtan. “Jelasnya.

Kepala dinas pertanian kabupaten Probolinggo menegaskan bahwa kelompok TANI HARAPAN desa puspan telah memenuhi syarat. ” Poktan tersebut sudah memenuhi syarat. Kami tidak mungkin mengijinkan dan memasukkan ke usulan, jika poktan belum memenuhi syarat. “Tegas nya.

dirinya menambahkan bahwa isu sengaja di hembuskan di karenakan ada dugaan oknum kepala desa ingin menguasai. “Isu tersebut kelihatan sengaja dihembuskan, karena kades kabarnya ingin menguasai bantuan tersebut. “Pungkas nya.

BACA JUGA :  Bea Cukai Kab. Probolinggo Memilih Diam Saat di Konfirmasi Media Perihal Izin NPPBKC, PBG dan Penemuan Rokok Tanpa Pita Cukai 

Oleh karenanya team media kembali mengkonfirmasi kepala Desa Puspan kecamatan Maron “Umar” dirinya Mengaku tidak Tau adanya Kelompok TANI HARAPAN. “Yang saya tau di Desa Puspan itu ada dua kelompok Tani. yaitu, Kelompok TANI HARAPAN JAYA dan Kelompok Tani SRI REJEKI. “Kata Umar.

Selanjutnya, kepala Desa puspan menjelaskan Kelompok tani tersebut. “Kelompok TANI HARAPAN JAYA berdiri pada Tanggal 04 Februari tahun 2016, Ketuan kelompok Midan Hasan Basri yang telah meninggal sekitar 6 tahun lalu, dan itu sudah berbadan Hukum, ada Kemenkumham nya. Memang Saya Sempat mau mengadakan Musdes untuk pengganti almarhum. “jelas nya.

BACA JUGA :  Kritik menghantam Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Rp75 miliar untuk pengadaan, Kendaraan khusus. Sementara jalan dari Rantau Pulung ke Sangatta. gang-gang di pusat kota masih kupak-kapik

Ia juga manambahkan terkait Adanya kelompok TANI HARAPAN ” Secara data saya tidak tau adanya Kelompok TANI HARAPAN Yang katanya berdiri tahun 2006. yang katanya ketua kelompok nya MT. karena memang tidak ada Musdes dan pemberitahuan. aneh nya lagi, jika informasi itu benar, yang tercatat di PPL itu hanya Kelompok TANI HARAPAN dan SRI REJEKI, lalu kemana kelompok TANI HARAPAN JAYA. padahal di Desa Puspan hanya ada dua kelompok. “imbuh nya.

Penulis : AM

Berita Terkait

Haris Diduga Rusak Hutan Desa Lubuk Birah untuk PETI, Warga Minta Dicopot dari Ketua LPHD
konflik agraria penyerobotan lahan adat dikawasan kampung bumi jaya, Paduka Yang Mulia (PYM) Datu Amir M.A, Raja Muda Perkasa, Sultan Sambaliung, menyambangi lokasi
Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI
Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah
Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana
Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:17 WIB

Haris Diduga Rusak Hutan Desa Lubuk Birah untuk PETI, Warga Minta Dicopot dari Ketua LPHD

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:14 WIB

konflik agraria penyerobotan lahan adat dikawasan kampung bumi jaya, Paduka Yang Mulia (PYM) Datu Amir M.A, Raja Muda Perkasa, Sultan Sambaliung, menyambangi lokasi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:20 WIB

Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:51 WIB

Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:46 WIB

Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 

Berita Terbaru