DPD LIRA Lumajang Peduli UMKM, Soroti Praktik Bank dalam Penyaluran Kredit KUR

- Penulis

Rabu, 7 Mei 2025 - 03:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/Gambar : Sumber Gramedia

Foto/Gambar : Sumber Gramedia

SUARA UTAMA.ID, LumajangDewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kabupaten Lumajang menyoroti praktik penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh sejumlah bank di wilayahnya. Temuan di lapangan menunjukkan adanya permintaan agunan kepada peminjam, meski pinjaman masih dalam batas nominal yang seharusnya tidak memerlukan jaminan.

Wakil Bupati DPD LIRA Lumajang, Dendik Zeldianto, menyebutkan bahwa pihaknya menerima sejumlah aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh kebijakan beberapa bank penyalur KUR. Bahkan, menurutnya, ada nasabah yang terancam kehilangan aset karena agunannya disita pihak bank.

Fakta di lapangan menunjukkan masih ada bank yang meminta jaminan seperti akta tanah, BPKB kendaraan, atau sertifikat hak milik, padahal nilai pinjamannya di bawah Rp100 juta,” ujar Dendik kepada wartawan, Senin (6/5).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 DPD LIRA Lumajang Peduli UMKM, Soroti Praktik Bank dalam Penyaluran Kredit KUR Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto : Wakil Bupati DPD LIRA Lumajang
Foto : Wakil Bupati DPD LIRA Lumajang

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, pinjaman KUR dengan nilai Rp1 juta hingga Rp100 juta tidak memerlukan jaminan tambahan.

DPD LIRA Lumajang, lanjut Dendik Extrim (nama panggilan), akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengedukasi masyarakat terkait hak-hak mereka dalam pengajuan KUR. Ia juga menegaskan, pihaknya siap melaporkan bank yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan penyaluran KUR kepada instansi terkait.

Kami ingin program pemerintah ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kecil dan menengah, sesuai tujuannya untuk mendukung pelaku UMKM,” tegasnya.

BACA JUGA :  Petunjuk Produksi dalam Islam

Lebih lanjut, Dendik juga mengajak seluruh bank penyalur KUR untuk bersama-sama mendukung kebijakan pemerintah dalam memajukan perekonomian daerah melalui sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Foto/gambar : Sumber Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Foto/gambar : Sumber Ikatan Konsultan Pajak Indonesia

Dendik menambahkan, pemerintah menargetkan penyaluran KUR sebesar Rp140 triliun pada paruh pertama tahun 2025, dan total penyaluran sepanjang tahun dipatok mencapai Rp300 triliun. Target ini terbagi ke dalam beberapa kategori, yakni KUR reguler, KUR untuk alat dan mesin pertanian, serta KUR untuk industri padat karya, hal tersebut sebagai bentuk dukungan konkret pemerintah. Subsidi ini diharapkan mampu memberikan keringanan bunga serta memperluas akses permodalan usaha yang lebih inklusif dan terjangkau.

Perbankan memiliki peran strategis dalam keberhasilan program KUR. Kami berharap bank-bank penyalur dapat patuh terhadap regulasi, sekaligus menjadi mitra yang konstruktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, DPD LIRA mengimbau masyarakat agar aktif mencari informasi yang benar seputar pengajuan KUR dan segera melapor apabila menemui penyimpangan dalam proses penyaluran.

Sebagai informasi, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan inisiatif pemerintah untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan skema bunga subsidi dan tanpa agunan atau jaminan tambahan untuk pinjaman tertentu. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kepatuhan lembaga penyalur dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan.

Penulis : Hadi

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Perlu Normalisasi Sungai Batang Gasan yang Masuk ke Pemukiman Penduduk di Korong Piliang
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Andi Jadi Sorotan: Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Mampun Diduga Tak Sesuai Aturan Transparansi
Proyek Sumur Bor APBN di Dusun Baru Diduga Tidak Transparan, Warga Pertanyakan Tanpa Papan Informasi
Bidan PPPK Desa Beringin Sanggul Dinilai Tak Maksimal, Warga Minta Dinkes Merangin Turun Tangan
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:45 WIB

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:32 WIB

Perlu Normalisasi Sungai Batang Gasan yang Masuk ke Pemukiman Penduduk di Korong Piliang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:56 WIB

Proyek Sumur Bor APBN di Dusun Baru Diduga Tidak Transparan, Warga Pertanyakan Tanpa Papan Informasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:16 WIB

Bidan PPPK Desa Beringin Sanggul Dinilai Tak Maksimal, Warga Minta Dinkes Merangin Turun Tangan

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:12 WIB

Ironi Merangin: Jembatan Hampir Ambruk, Warga Terjatuh, Pemerintah Belum Juga Hadir

Berita Terbaru

Gambar Kegiatan Jambore Pos Yandu Kabupaten Subang 2025 – Sabtu, 13/12/2025.

Berita Utama

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Des 2025 - 22:45 WIB

Dr. Firman Tobing

Hukum

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Des 2025 - 15:21 WIB