SUARA UTAMA, Merangin – Keluhan tentang besarnya iuran Komite sekolah memang sering terjadi. Komite sekolah memang boleh melakukan penggalangan dana, tetapi harus berdasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Penggalangan dana oleh komite sekolah haruslah berbentuk sumbangan sukarela, bukan pungutan. Sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Jika komite sekolah melakukan pungutan, maka itu melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti yang terjadi di SMKN 2 Merangin yang berada di Jalan Lintas Sumatera KM 11, RT 5 RW 0, Dusun Mentawak, Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini, sekolah tersebut mendapat kucuran dana BOS lebih besar dari SMA, jika SMA mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 1.590.000,- Permurid dalam setahun, maka untuk SMK mendapatkan Rp. 1.690,000,- Permurid.Artinya untuk kucuran dana BOS di SMK lebih tinggi Rp.100.000 dari SMA .
Dijumpai oleh media ini Kepala SMKN 2 Merangin Hajrul Aswadi, S.Kom,membenarkan jika dana BOS yang di terima di sekolahnya lebih besar dari SMA, namun menurutnya hal tersebut tidak berpengaruh dengan kebutuhan yang ada, karena dengan kelebihan dana Rp.100 ribu tersebut tidak bisa di gunakan untuk keperluan di luar Juknis dan Juklak dana BOS.
“Ya benar untuk SMK mendapatkan dana BOS lebih besar Rp 100 ribu dari SMA, sekitar Rp.1,690 ribu, namun walaupun demikian kami tetap tidak bisa berbuat banyak, karena dengan kelebihan uang Rp 100 ribu tersebut penggunaannya harus sesuai dengan Juknis dan Juklak BOS, di situlah kami tidak bisa berbuat banyak sehingga masih memungut iuran Komite sebesar Rp 60, 70,80, ribu Permurid,” demikian kata Hajrul.
Terpisah terkait dengan hal tersebut salah satu pengurus Komite di SMKN 2 Merangin yang enggan di tulis namanya mengatakan jika selama ini pihak sekolah dianggap kurang transparan terkait dengan pengelolaan dana Komite Sekolah.
“Saya menganggap pihak sekolah kurang transparan dalam pengelolaan dana Komite, seolah olah kami komite ini hanya formalitas saja, ada bangunan baru pun kami ndak tau itu bangunan dari mana, dan rapat komite paling 6 bulan sekali, pihak sekolah cuma menyampaikan keuangan secara lisan saja, dan kalau kepala sekolah itu mengatakan iuran Komite Rp 60 ribu Permurid itu tidak benar, yang benar adalah Rp.80,90,100,” demikian ungkapnya
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama