AMPD Desak KPK dan DKPP Usut Dugaan Gratifikasi di Balik Keputusan Kontroversial Bawaslu Pandeglang  

- Penulis

Rabu, 20 November 2024 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Pandeglang, 20 November 2024 – Hari ini, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) secara tegas melayangkan aksi di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Pandeglang. Selain itu, AMPD juga telah resmi melaporkan Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pandeglang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Langkah ini merupakan respon terhadap keputusan yang dinilai problematik dan kontradiktif dengan fakta empiris terkait dugaan praktik politik uang (money politics) yang dilakukan oleh calon Bupati Pandeglang nomor urut 02, R. Dewi Setiani.

Dalam keputusan yang dihasilkan melalui rapat bersama, Bawaslu dan Gakkumdu menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Namun, keputusan ini dinilai lemah secara substansial, bahkan tercium indikasi adanya gratifikasi yang mengganggu independensi kelembagaan. “Keputusan ini mencederai integritas pemilu dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan demokrasi,” tegas Yudistira, Koordinator AMPD.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena video yang beredar secara luas memperlihatkan R. Dewi Setiani secara eksplisit membagikan uang kepada masyarakat. Selain itu, saksi dalam kasus ini telah mengembalikan uang yang diterima kepada Bawaslu Pandeglang, yang seharusnya menjadi bukti kuat adanya pelanggaran. Fakta-fakta ini bertolak belakang dengan keputusan Bawaslu dan Gakkumdu yang justru mengabaikan aspek materialitas dari dugaan politik uang tersebut.

Tidak hanya sampai di situ, AMPD juga mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta supervisi atas kinerja Bawaslu dan Gakkumdu Pandeglang. “Dalam konteks ini, independensi pengawasan pemilu dipertanyakan, mengingat adanya indikasi pelemahan sistemik dalam memproses pelanggaran yang memiliki bukti empiris kuat,” tambah Yudistira.

AMPD menilai, sikap Bawaslu dan Gakkumdu yang cenderung permisif terhadap praktik politik uang tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga mengancam fondasi demokrasi itu sendiri. “Ketiadaan tindak lanjut yang tegas atas pelanggaran ini memperlihatkan gejala erosi akuntabilitas yang serius, yang pada akhirnya memproduksi delegitimasi terhadap institusi negara,” lanjutnya.

AMPD menyerukan agar DKPP dan KPK bertindak cepat dan tegas untuk memulihkan integritas proses demokrasi di Kabupaten Pandeglang. “Kita tidak hanya berbicara tentang pelanggaran hukum, tetapi juga tentang pengkhianatan terhadap kehendak rakyat. Demokrasi tidak boleh dikompromikan oleh aktor-aktor yang memperjualbelikan kepercayaan publik,” tutup Yudistira.

Demokrasi tidak sekadar prosedur, melainkan substansi yang menuntut kejujuran dan integritas dari semua aktor yang terlibat.

Penulis : Idgunadi Turtusi

Editor : Idgunadi Turtusi

Sumber Berita : AMPD (Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi)

Berita Terkait

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri
Berita ini 321 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Sabtu, 29 November 2025 - 08:53 WIB

Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

Berita Terbaru