Dugaan Pelanggaran Etika dan Moral, Warga Tuntut Pejabat Kampung Bumi Dipasena Abadi Lampung Dipecat

- Writer

Kamis, 14 November 2024 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat BPK bersama wargaBumi Dipasena Abadi, Tulang Bawang (13/11). SUARA UTAMA.ID

Rapat BPK bersama wargaBumi Dipasena Abadi, Tulang Bawang (13/11). SUARA UTAMA.ID

SUARA UTAMA, Tulang Bawang – Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Bumi Dipasena Abadi, Kecamatan Rawajitu Timur, Tulang Bawang, Lampung, mengadakan rapat pada Rabu (13/11/2024) di Kantor BPK. Rapat tersebut mengundang warga untuk membahas tindak lanjut atas dugaan pelanggaran etika dan moral yang diduga dilakukan salah satu pejabat kampung, NH, terkait dugaan perselingkuhan.

Rapat dihadiri berbagai unsur masyarakat kampung. Sebanyak 84 orang, termasuk ketua RW, ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan perempuan. Hadir juga Babinsa Koramil Rawajitu dan Bhabinkamtibmas Polsek Rawajitu Timur.

Ketua BPK Kampung Bumi Dipasena Abadi, Kardio, menjelaskan bahwa tindakan ini didasarkan pada tugas dan kewenangan BPK, yaitu fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi, dan permusyawaratan. “Sebelumnya, kami sudah menerima masukan terbatas dari perwakilan tokoh masyarakat dan ketua RW, yang meminta agar NH mengundurkan diri secara sukarela. Aspirasi tersebut sudah kami sampaikan, namun yang bersangkutan menolak,” kata Kardio.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Dugaan Pelanggaran Etika dan Moral, Warga Tuntut Pejabat Kampung Bumi Dipasena Abadi Lampung Dipecat Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Kardio menyatakan bahwa karena NH menolak mengundurkan diri secara sukarela, BPK kemudian mengadakan rapat warga untuk menampung aspirasi secara luas. Langkah ini diambil atas masukan dari berbagai pihak untuk menjaga stabilitas sosial dan kepercayaan masyarakat. Hasil rapat dan aspirasi warga ini akan disampaikan kepada Bupati Tulang Bawang. “Masyarakat menghendaki agar NH diberhentikan, karena itu kami segera melayangkan surat resmi kepada Bupati prihal permohonan pemberhentian. Saat ini surat sedang dalam proses penyusunan,” ujar Kardio.

BACA JUGA :  Siapakah yang Menjadi Ketua AR Learning Center periode Ketiga? Berikut Beberapa Kandidat Terkuat Pilihan Ummat

Sementara itu, NH menyatakan bahwa dirinya tidak hadir dalam rapat yang digelar BPK kemarin karena tidak diundang. Menurut NH, kasus ini sudah selesai. Adanya bukti kesepakatan damai antar keluarga. “Menurut saya, kasus ini sudah selesai, karena sudah ada kesepakatan damai dari pihak keluarga. Saya juga masih tetap ke kantor dan menjalankan tugas karena SK tugas masih berlaku,” ujarnya pada Kamis (14/11).

Secara terpisah, Widodo, salah satu warga Kampung Bumi Dipasena Abadi, berpendapat bahwa perbuatan NH berkaitan dengan jabatan publik. “Ini perilaku asusila, hal yang tabu, apalagi dilakukan oleh seorang pemimpin. Perbuatan tersebut mencederai kepercayaan dan membuat resah warga,” ungkap Widodo.

“Ini bukan lagi urusan pribadi NH yang bisa diselesaikan hanya dengan perdamaian. Ini menyangkut etika dan moral pejabat yang sudah tidak ada harganya di mata warga. Karenanya, wajar bila warga menghendaki beliau diberhentikan,” tambahnya.

Sebelumnya, NH sempat menjadi sorotan masyarakat setelah laporan mengenai dugaan pelanggaran etika berupa tindakan asusila dan perselingkuhan mencuat di tengah masyarakat.

Penulis : Nafian Faiz

Berita Terkait

Tiga Hal yang Menghalangi Datangnya Hidayah
Sah! Lucky Hakim-Syaefudin Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Indramayu
Pengesahan Sepihak Ketua BPD Desa Madula Diduga Langgar Prosedur, LSM Soroti Pelanggaran Hukum
Revitalisasi Pasar Simpang Pematang: Harapan Baru untuk Perekonomian Mesuji
Apresiasi Masyarakat Indonesia Pasca Hasil Pemilu 2024!
Pengadilan Negeri Bangko Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerjasama POSBAKUM dengan LBH PK 
Milad Akbar dan Silaturahmi Nasional: Momen Bersama Membangun Peradaban
Tumpahan Batu Bara di Pulau Popole: Seruan Keadilan Lingkungan dan Transparansi Perusahaan
Berita ini 291 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:45 WIB

Tiga Hal yang Menghalangi Datangnya Hidayah

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:03 WIB

Sah! Lucky Hakim-Syaefudin Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Indramayu

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:02 WIB

Pengesahan Sepihak Ketua BPD Desa Madula Diduga Langgar Prosedur, LSM Soroti Pelanggaran Hukum

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:12 WIB

Revitalisasi Pasar Simpang Pematang: Harapan Baru untuk Perekonomian Mesuji

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:26 WIB

Pengadilan Negeri Bangko Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerjasama POSBAKUM dengan LBH PK 

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:23 WIB

Milad Akbar dan Silaturahmi Nasional: Momen Bersama Membangun Peradaban

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:39 WIB

Tumpahan Batu Bara di Pulau Popole: Seruan Keadilan Lingkungan dan Transparansi Perusahaan

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:45 WIB

Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Tiga Hal yang Menghalangi Datangnya Hidayah

Jumat, 10 Jan 2025 - 10:45 WIB