Pelanggaran Netralitas dalam Pilkada 2024 di Pandeglang Dilaporkan ke Bawaslu

- Publisher

Senin, 11 November 2024 - 20:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Pandeglang, Senin 11/11/2024 – Komitmen untuk menjaga integritas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 terus digaungkan oleh berbagai elemen masyarakat di Pandeglang. Pada hari ini, Aditia Ihksan Nurrohman, salah seorang pelapor, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang untuk melaporkan dugaan pelanggaran terkait netralitas dalam Pilkada yang dilakukan oleh dua pihak, yaitu calon Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani dan Kepala Desa Kurung Kambing, Kecamatan Mandalawangi.

BACA JUGA :  Jaga Kesehatan, Perkuat Pembinaan. Warga Binaan Lapas Bangko Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Dalam laporannya, Aditia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran pertama melibatkan calon Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani. Ia diduga melakukan tindakan politik uang dalam sebuah kegiatan silaturahmi di Kampung Kadugobang, Desa Gunung Putri, Kecamatan Banjar. “Kami hadir ke Bawaslu untuk melaporkan dugaan pemberian uang dan/atau tindakan politik uang yang dilakukan di forum silaturahmi tersebut,” ungkap Aditia.

BACA JUGA :  Suara Utama Buka Ruang Berkarya bagi Penulis, Jurnalis dan Wartawan di Indonesia

Selain itu, pelaporan kedua ditujukan kepada Kepala Desa Kurung Kambing di Kecamatan Mandalawangi. Ia diduga melakukan tindakan yang tidak netral dengan mengkampanyekan salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang serta Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Dugaan ini diperkuat dengan adanya pembagian bingkisan, stiker Paslon, serta pose simbol dukungan berupa dua jari dalam sebuah pertemuan.

Aditia berharap agar Bawaslu menindaklanjuti laporan ini secara tegas. “Kami berharap Bawaslu dapat memberikan sanksi pidana dan/atau diskualifikasi apabila dugaan tersebut terbukti benar oleh penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) melalui Bawaslu Pandeglang,” lanjutnya.

Ia juga menekankan bahwa pelaporan ini didasari oleh keinginan untuk menjaga prinsip Pilkada yang jujur dan adil, serta memastikan proses Pemilukada 2024 berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Berita ini 215 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/