Salah Kaprah tentang Bid’ah

Jumat, 20 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abu Mahdi Ibn Ibrahim
Abu Mahdi Ibn Ibrahim

SUARA UTAMA, 20 September 2024 Salah satu kelompok berpendapat bahwa bid’ah adalah sesuatu yang baru dalam agama. Akibatnya, muncul kesimpulan bahwa tidak ada bid’ah hasanah (yang baik) dalam agama (syariat), karena semua bid’ah adalah dholalah (sesat) dan ujungnya adalah neraka.

Sebaliknya, kelompok lain menganggap segala sesuatu, bahkan yang terkait urusan duniawi, sebagai bid’ah. Mereka jengkel dengan kesimpulan kelompok pertama. Sehingga, mereka mengatakan bahwa mikrofon yang digunakan untuk adzan, jam dinding sebagai patokan waktu sholat, atau pesawat untuk berangkat haji juga merupakan bid’ah. Bahkan, telepon, internet, radio, dan televisi dianggap sebagai bid’ah yang tidak boleh digunakan sekalipun untuk sarana dakwah (syi’ar Islam).

Pertanyaan kritis yang muncul adalah, di mana batasannya? Mana yang masuk urusan duniawi dan mana yang termasuk syariat?

Sebagai contoh, bagaimana Sayyidina Umar berijtihad untuk sholat Tarawih sebanyak 23 rakaat secara berjamaah, sementara Nabi Muhammad SAW hanya melaksanakannya dua kali secara berjamaah. Itu pun, Nabi tidak berniat untuk berjamaah, hanya diikuti oleh para sahabat. Nabi tidak melarang (taqrir), dan inisiatif sahabat muncul karena mereka ingin mengikuti semua hal yang Nabi kerjakan. Namun, penghentian tarawih berjamaah ini karena alasan takut diwajibkan, yang perlu ditinjau kembali keabsahan riwayatnya. Sebab, jika benar rasa takut itu adalah alasan utama, tentu Nabi Muhammad SAW tidak akan melaksanakan sholat malam secara terus menerus, karena bisa saja diwajibkan juga kepada umatnya.

BACA JUGA :  Penggunaan Media Buku Cerita Bergambar Untuk Meningkatkan Kemampuan Berbahasa Anak Dalam Menceritakan  Kembali  di Kelompok A TKIT Taruna Sakinah Kota Surabaya Semester 1 Tahun Ajaran 2022/2023.

Belum lagi jika membicarakan jumlah rakaat, karena Nabi SAW tidak pernah melaksanakan lebih dari 11 rakaat, baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan.

Apakah sholat bukan syariat? Lalu, mengapa Sayyidina Umar berani menambah jumlah rakaat? Apakah mungkin beliau tidak memahami konsep bid’ah?

Lalu, ada yang membela dengan hujjah, “Itu kan sunnah?” Jika benar demikian, maka pelaksanaan peringatan Maulid yang dianggap bid’ah juga bisa dikategorikan sebagai sunnah, karena membaca sholawat dalam berbagai bentuk, seperti membacakan sirah Nabi dalam bentuk syair-syair, juga merupakan sunnah. Ini merupakan bentuk kecintaan dan bahkan kewajiban bagi setiap mukmin terhadap Nabi Muhammad SAW.

Masih banyak contoh lain yang membuat rancu apakah suatu perbuatan termasuk ranah syariat atau hanya masalah duniawi. Atau mungkin ada irisan di antara keduanya? Memisahkan syariat dari urusan duniawi adalah hal yang sulit, karena Islam mengatur kehidupan umatnya 24 jam sehari, bahkan hingga urusan duniawi seperti hubungan suami istri, potong kuku, cukur rambut, atau masuk dan keluar kamar mandi.

Oleh karena itu, menolak adanya bid’ah hasanah sebagai bid’ah lughowi (secara bahasa) untuk sekadar membenarkan perbuatan Sayyidina Umar agar tidak disebut bid’ah adalah upaya hilah (mencari pembenaran) yang masih bisa diperdebatkan.

Penulis : Abu Mahdi Ibn Ibrahim

Editor : Redaksi Suara Utama

Berita Terkait

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Namanya Diabadikan: Taman Soekarno Tanggamus
Bahlil : Menteri yang Amankan Kedaulatan Rakyat
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Meningkatkan Kualitas Shalat: Hikmah Agung dari Perjalanan Isra Mi‘raj Nabi SAW
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles
Kebijakan Penghangusan Kuota Internet Digugat ke MK
Salah Kaprah tentang Bid'ah

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:16

Namanya Diabadikan: Taman Soekarno Tanggamus

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:27

Bahlil : Menteri yang Amankan Kedaulatan Rakyat

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Senin, 19 Januari 2026 - 16:36

Meningkatkan Kualitas Shalat: Hikmah Agung dari Perjalanan Isra Mi‘raj Nabi SAW

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:28

Kebijakan Penghangusan Kuota Internet Digugat ke MK

Berita Terbaru