Ketua KAN Lunang Tak terima Berita yang Beredar di Media Sosial

- Publisher

Rabu, 4 September 2024 - 22:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pessel SUARA UTAMA.id, Menyikapi adanya pemberitaan Di Media Sosial Ketua KAN Lunang Kecamatan Lunang,Kabupaten Pesisir Selatan,Ninik Mamak Suku Nan Salapan Merasa ter imidinasi Oleh berita yang beredar di media Sosial,sejumlah pemangku adat setempat angkat bicara Karna Ketua KAN Suku Nan Salapan Telah Di Tuduh Untuk Menyerobot Tanah yang berada di blok D Lunang.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maradis Dt Rahmat Setio yang saat ini menjabat sebagai Ketua KAN ninik mamak Suku Nan Salapan Lunang, membantah keras Dengan ada nya berita viral Tentang Penyerobotan Tanah tersebut. Menurut dia, berita yang diterbitkan beberapa media adalah tidak benar. Penegasan Maradis, pihaknya tidak pernah menyatakan, maupun memberikan pernyataan yang beredar tersebut .

BACA JUGA :  DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu

 

“ya, berita tersebut itu tidak benar. kami Ninik mamak Suku Nan Salapan Lunang, tidak pernah menyerobot tanah Di blok D Lunang, seperti berita-berita yang beredar di Medsos. itu adalah Hoaks,” tegas Maradis , saat dikonfirmasi,Oleh awak Media Rabu (4/9/2024) Di kantor Wali Nagari Lunang Utara.

BACA JUGA :  Portal Desa Segaran Dengan Ketinggian 2,4 Meter, Diduga di Manfaatkan Untuk Meraup Keuntungan Pribadi 

 

Selain itu, lanjut dia, untuk memastikan benar atau tidaknya informasi yang beredar, dirinya juga sudah mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Penghulu Lunang. ”sekali lagi kami tegaskan, terkait Berita yang beredar Tersebut , itu tidak benar.Tutupnya

 

Penegasan yang sama juga disampaikan Oleh Sekretaris KAN Ninik Mamak Suku Nan Salapan Lunang Zulrahman RJ Mudo . Menurut dia, informasi yang beredar adalah tidak benar. Ninik mamak Suku Nan salapan Lunang tidak pernah Menyerobot kan Tanah dan berstetmen Sebagai Contoh Tauladan Bagi Sanak Kamanakan, seperti pemberitaan yang beredar. ”Kami Ninik Mamak Nan salapan Lunang.” tegasnya.

BACA JUGA :  Keluarga Kuat, Pemasyarakatan Hebat, Lapas Bangko Peringati Hari Keluarga Nasional ke-33 Lewat Upacara Penuh Makna

 

 

Pengakuan Maradis, Ninik mamak Nan salapan lunang.Dalam adat kita sudah ada bahwa Ninik mamak, didalam tiap luhah ada yang berjalan dulu selangkah, berkata dulu sepatah.dan kami tidak Menerima apa bila nama kami di coreng di muka sanak kemenakan kami dan kami akan menindak lanjut permasalahan kami yang ter imidinasi oleh pihak lain.tutupnya.

Penulis : Beng Siswanto

Berita Terkait

Tarif Nol Rupiah untuk Pencatatan Lagu Mulai Disosialisasikan, DJKI Dorong Perlindungan Hak
Terindikasi Malpraktek Administrasi dan Kelalaian, ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Terkesan Enggan Bertanggung Jawab
Tak Terima Lahan Dikuasai Pihak Lain, Ahli Waris Amer Husin di Kelurahan Mampun Siap Seret Merry-Tomy ke Ranah Hukum
PFII Dinilai Jadi Solusi Pembiayaan Daerah, SMSI Dorong Sinergi Percepat Penerbitan Obligasi Daerah
Tarif Merek UMKM Tak Naik, Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis Mulai Agustus 2026
PETI Diduga Milik Jayak Kian Merajalela di Tanjung Benuang, Warga Tagih Ketegasan APH
Ketua Umum FOR SANTRI Kukuhkan Pengurus Subkorwil V Jawa Timur di Kota Batu
Tanah untuk Rakyat, Bukan Oligarki : MPR RI Tegaskan Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Berita ini 217 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:29 WIB

Tarif Nol Rupiah untuk Pencatatan Lagu Mulai Disosialisasikan, DJKI Dorong Perlindungan Hak

Senin, 27 Juli 2026 - 09:03 WIB

Terindikasi Malpraktek Administrasi dan Kelalaian, ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Terkesan Enggan Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:59 WIB

Tak Terima Lahan Dikuasai Pihak Lain, Ahli Waris Amer Husin di Kelurahan Mampun Siap Seret Merry-Tomy ke Ranah Hukum

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:26 WIB

PFII Dinilai Jadi Solusi Pembiayaan Daerah, SMSI Dorong Sinergi Percepat Penerbitan Obligasi Daerah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:38 WIB

Tarif Merek UMKM Tak Naik, Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis Mulai Agustus 2026

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand