Lagi-lagi Pangkalan LPG 3 Kg Milik Rasida di Bangko, Leluasa Jual LPG Pada Pengecer ke Luar Daerah

- Penulis

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: SUARA UTAMA

Foto: SUARA UTAMA

SUARA UTAMA, Merangin – Pangkalan gas Elpiji isi 3 kg dilarang menjual gas kepada pengecer, karena secara aturan yang ditetapkan pemerintah melalui undang-undang migas, tidak diperbolehkan kios dan masyarakat umum menjual barang bersubsidi.

Meski sudah banyak yang mendapat peringatan dan sanksi dari Pertamina dan instansi terkait, hal itu tidak membuat jera para pemilik pangkalan gas elpiji yang ada di Kabupaten Merangin ini.

Bahkan, pemilik pangkalan gas LPG Rasida yang berada di Pematang Kandis Bangko, mitra dari PT. Haula Buana ini berani menjual ratusan gas tabung melon (3 kg) tersebut secara terang-terangan pada para pengecer ke luar kecamatan lain.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Lagi-lagi Pangkalan LPG 3 Kg Milik Rasida di Bangko, Leluasa Jual LPG Pada Pengecer ke Luar Daerah Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu terungkap setelah salah seorang pemilik pangkalan LPG 3Kg Mitra Agen PT. Putra Siarang yang ada di Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin menyampaikan kepada media ini pada jumat (16/8/24) bahwa akibat adanya pasokan LPG 3kg dari pangkalan Rasida ke sebuah toko yang ada di desanya dirinya merasa dirugikan, karena stok LPG 3 kg yang ada di pangkalannya menjadi lambat terjual.

“Ya akibat pasokan ratusan LPG 3 kg dari pangkalan Rasida Bangko ke toko yang ada di Desa ini, kami selaku pemilik pangkalan yang resmi merasa dirugikan lah, betapa tidak, akibatnya LPG di pangkalan kami menjadi lambat terjual, untuk itu kami mohon kepada pihak terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terkait dengan hal ini,” Demikian ucapnya.

Dengan demikian, dirinya berharap ada pengawasan dan penindakan oleh instansi terkait terhadap pangkalan nakal tersebut, sehingga masyarakat tidak selelu dirugikan.

BACA JUGA :  Menjaga Persahabatan dan Keharmonisan : Investasi Sosial Jangka Panjang

“Apa yang dilakukan pihak pangkalan ini sungguh diluar batas kewajaran. Akibat mau meraup keuntungan lebih, mereka lebih mementingkan pra pengecer dari pada masyarakat. Padahal mereka mengetahui bahwa, gas elpiji bersubsidi tersebut peruntukan untuk masyarakat, bukan untuk para pedagang atau pengecer,” ketusnya.

Berdasarkan keterangan dari sumber di lapangan mendapatkan informasi jika pangkalan atasnama Rasida tersebut adalah istri dari Dedi Harmuji, salah satu pegawai ASN di Kecamatan Nalo Tantan.

Sementara itu, Sabtu (17/8/24) Dedi ketika di konfirmasi oleh media ini melalui panggilan Whatsapp nya dirinya mengelak dan mengatakan jika pangkalan tersebut bukan miliknya.

”Bukan punya saya itu pak, kalau mau buat berita silahkan konfirmasi dan cek kebenarannya, maaf saya sedang dalam perjalanan menuju kantor,” Demikian Ucapnya

Terkait adanya beberapa pangkalan LPG di Kabupaten Merangin yang nakal, dan ramainya pemberitaan tentang pemilik pangkalan yang menjual di atas HET,

Sebelumnya, kepada media ini Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menegaskan, Pertamina akan menindak tegas bagi agen atau pangkalan yang menjual LPG Subsidi 3 Kg tidak sesuai dengan aturan.

“Pertamina juga telah menginstruksikan agen untuk memberikan sanksi tegas terhadap pangkalan tersebut berupa pemutusan hubungan usaha (PHU), dan apa yang terjadi di Pagaralam ini dapat menjadi contoh untuk pangkalan-pangkalan yang lain,” tegasnya.

Penulis : Ady Lubis

Berita Terkait

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas
Diduga Dibacking Orang Kuat, PETI Milik Eng di Sungai Putih Melenggang Bebas Tak Tersentuh Hukum
Badi Diduga Fasilitasi Pebleburuan Emas PETI di Desa Buluran Panjang,Tabir
Berita ini 341 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:28 WIB

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:47 WIB

Diduga Dibacking Orang Kuat, PETI Milik Eng di Sungai Putih Melenggang Bebas Tak Tersentuh Hukum

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:48 WIB

Badi Diduga Fasilitasi Pebleburuan Emas PETI di Desa Buluran Panjang,Tabir

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:59 WIB

Rakor Berlangsung Khidmat, Persiapan HUT ke-22 Kabupaten Lebong Dimatangkan

Berita Terbaru