Terkait Adanya Pangkalan LPG 3 Kg di Merangin yang Nakal, Pertamina Akan Tindak Tegas

- Publisher

Jumat, 9 Agustus 2024 - 15:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suara Utama

Foto: Suara Utama

SUARA UTAMA, Merangin – Terkait dengan adanya dugaan Pangkalan gas nakal yang ada di Kabupaten Merangin salah satunya milik Fatimah Hutagaul atau yang lebih akrab di sapa warga dengan sebutan Pangkalan Ucok

dari agen PT Amanah Mulia Utama yang beralamat di Desa Suko Rejo, Kecamatan Margo Tabir ini disinyalir telah menjual gas LPG 3 kg diatas harga HET tidak sesuai aturan diduga telah (melanggar UU Migas).

Dalam pemberitaan sebelumnya,berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini di lapangan, rabu (7/8/25) mendapati jika rata rata masyarakat Suko Rejo seringkali kehabisan gas LPG 3 kg bersubsidi sedangkan pangkalan yang menyediakan stok gas 3 kg tersebut ada di beberapa pangkalan tapi habis.

Kuat dugaan hal yang tidak wajar ini terjadi dikarenakan pangkalan – pangkalan gas nakal lebih mementingkan penjual LPG 3 kg bersubsidi ke pengecer ketimbang menjual ke Masyarakat secara langsung, dengan alih-alih mendapat keuntungan yang lebih besar, dan menjual dengan harga tinggi.

Terkait dengan hal tersebut, Pertamina Patra Niaga bakal melakukan tindakan tegas terhadap pangkalan dan agen LPG yang terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan usaha.

Hal ini disampaikan oleh Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, dalam hak jawabannya kepada media Suara Utama, jumat (9/8/24).

Menurutnya, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus melakukan pemantauan penyaluran LPG untuk memastikan ketersediaan pasokan serta penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

BACA JUGA :  Resmi Berdiri, Yayasan Suara Utama Indonesia (YSUI) Siap Perkuat Ekosistem Media, Pendidikan, dan Sosial

“Sebagai informasi, untuk rata-rata konsumsi harian LPG 3 kg di Kabupaten Merangin sebanyak 25 Metrik Ton (MT) per hari atau sebanyak 8.400 tabung,” jelas Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.

Selain itu, Pertamina menegaskan akan menindak tegas bagi agen atau pangkalan yang menjual LPG Subsidi 3 Kg tidak sesuai dengan aturan.

“Pertamina juga telah menginstruksikan agen untuk memberikan sanksi tegas terhadap pangkalan tersebut berupa pemutusan hubungan usaha (PHU), dan apa yang terjadi di Pagaralam ini dapat menjadi contoh untuk pangkalan-pangkalan yang lain,” tegasnya.

Pertamina senantiasa mengingatkan masyarakat agar membeli gas LPG sesuai dengan kebutuhan dan peruntukkannya, dimana LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu.

BACA JUGA :  Diduga Ada Permainan Judi Bola Bowling di Arena Pasar Malam Muara Delang, Warga Minta Aparat Bertindak

Respon cepat tanggap dari Pertamina tersebut mendapat apresiasi dari warga kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin yakni Agus Susilo,

Kepada media ini Agus mengatakan jika setiap pangkalan yang nakal langsung kena sanksi dari pertamina tentunya hal ini akan membuat efek jera dari pangkalan tersebut.

“Ya kami memberi apresiasi terhadap Pertamina yang respon cepat atas adanya beberapa pangkalan yang nakal, mudah mudahan kedepannya para pemilik pangkalan yang ada di kabupaten Merangin ini bisa mentaati peraturan yang berlaku,” Demikian ucapnya.

 

Penulis : Ady Lubis

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya
Berita ini 273 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/