Penjara dan Sekarung Beras dari Camat Amad

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi AI: Sekarung Beras dari Camat Amad: SUARA UTAMA.ID.

Ilustrasi AI: Sekarung Beras dari Camat Amad: SUARA UTAMA.ID.

SUARA UTAMA- Pada akhir tahun 2010 atau sampai awal 2011, Ketika seorang yang bernama Amad, baru saja diangkat dan dilantik sebagai Camat Rawajitu Timur. Saat itu, sedang terjadi puncak konflik inti-plasma pertambakan Dipasena di Lampung. Konflik tersebut menyebabkan saya ditangkap oleh polisi saat turun dari kapal di Bakauheni, sepulang dari Jakarta, dan saya ditahan di Polda Lampung.

Hubungan saya dengan Camat Amad belum intens saat itu, mungkin hanya pernah bertemu sesekali.

Ketika saya berada di penjara, istri saya bercerita bahwa suatu hari Camat Amad meminta seorang teman untuk mengantarkannya ke rumah kami. Mereka bersilaturahmi untuk menghibur istri dan anak-anak saya yang masih kecil.

Setelah berkunjung ke kantor desa, Camat Amad ditemani seorang teman menuju rumah kami yang hanya berjarak sepelemparan batu dari Masjid Baitussalam, Kampung Bumi Dipasena Jaya, Rawajitu Timur, sekitar 3 KM dari kantor desa.

Meskipun saya ditahan polisi, istri saya memilih tetap tegar dan berada di lokasi tambak, enggan pulang ke rumah mertua. Ketika Camat Amad dan temannya mendekati rumah kami, beliau bertanya dengan ragu apakah benar ini rumah “Juragan”. Ekspektasi beliau sepertinya tidak berbanding lurus dengan fakta: rumah gubuk di depan mereka saat itu.

BACA JUGA :  Juru Parkir Liar : Ikhlas atau Terpaksa ?

Setelah meyakinkan beliau bahwa itu memang rumah kami, mereka mengetuk pintu dan mengucapkan salam. Sebelum mereka duduk di kursi tua yang banyak robek sana-sini, Camat Amad berbisik dan kembali bertanya, “Benar ya ini rumah Juragan?” Masih ragu, dia pun tertawa kecil.

Tujuan silaturahmi beliau waktu itu adalah menguatkan hati istri dan anak-anak saya agar tetap sabar. Beliau mengingatkan bahwa apa yang saya alami adalah bagian dari perjuangan dan risiko yang harus dihadapi, termasuk oleh keluarga.

Beberapa hari setelah kunjungan tersebut, ada seseorang yang datang ke rumah kami dengan sepeda motor, membawa karung besar berisi sekitar 40-50 kilogram beras. Ternyata, beras itu adalah kiriman dari Pak Camat Amad. Alhamdulillah. Jazakumullah Khairan Katsiran.

Kisah ini akan selalu teringat bagi kami sekeluarga. Ini hanya secuil dari jasa dan prestasi Camat Amad selama 14 tahun menjabat di Rawajitu Timur, tanpa mutasi hingga beliau purna bhakti.

Berkah selalu Pak Amat. Doa kami untuk Pak Amad dan keluarga. Bagi kami sekeluarga, engkau tetap camat kami selamanya.

Tulisan ini dipersembahkan untuk mengenang jasa dan kebaikan beliau selama 14 tahun menjabat sebagai camat Rawajitu Timur, Tulang Bawang, Lampung, yang awal bulan Juli lalu beliau pensiun.

Penulis : Nafian Faiz

Berita Terkait

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Namanya Diabadikan: Taman Soekarno Tanggamus
Meningkatkan Kualitas Shalat: Hikmah Agung dari Perjalanan Isra Mi‘raj Nabi SAW
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles
Babak Baru Hukum Pidana Indonesia, KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku
Mahasiswa Sosiologi UINSA Padukan Rekreasi dan Refleksi Sosial di Kota Batu
Mengapa Penulisan Berita Tidak Dianjurkan Mencantumkan Gelar Nama

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:16

Namanya Diabadikan: Taman Soekarno Tanggamus

Senin, 19 Januari 2026 - 16:36

Meningkatkan Kualitas Shalat: Hikmah Agung dari Perjalanan Isra Mi‘raj Nabi SAW

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Sabtu, 3 Januari 2026 - 23:45

Babak Baru Hukum Pidana Indonesia, KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:11

Mahasiswa Sosiologi UINSA Padukan Rekreasi dan Refleksi Sosial di Kota Batu

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:10

Mengapa Penulisan Berita Tidak Dianjurkan Mencantumkan Gelar Nama

Berita Terbaru