Suarautama.id – Nias, Kepala Desa Lolofaoso, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, diduga terlibat dalam penyelewengan dana desa untuk tahun anggaran 2019 hingga 2021. Dugaan tersebut mencuat setelah seorang warga desa, Danosokhi Halawa, melaporkan kepada awak media mengenai masalah ini, kamis (01/08/24).
Menurut Danosokhi, Tim Audit Inspektorat Kabupaten Nias telah mengeluarkan surat kepada Bupati Nias pada tahun 2022 terkait temuan selisih anggaran sebesar 524 juta rupiah dari dana desa (DD) tahun anggaran 2019 hingga 2021. Temuan ini, katanya, berkaitan dengan pembangunan gedung balai serba guna di Desa Lolofaoso, yang anggarannya mencapai sekitar 725 juta rupiah. Hingga kini, bangunan tersebut baru berdiri dengan empat tiang tapak besi dan ditutup dengan hamparan rumput, tanpa adanya kemajuan yang berarti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Danosokhi juga menambahkan bahwa temuan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara rencana pembangunan dan realisasi di lapangan. “Masyarakat merasa kecewa karena dana yang sudah digelontorkan tidak dapat digunakan sesuai peruntukannya,” katanya.
Sumber internal dari pemerintah desa yang enggan disebutkan namanya juga mengonfirmasi bahwa pengelolaan dana desa sepenuhnya berada di tangan Kepala Desa. “Kami hanya menjalankan tugas sesuai fungsi sebagai perangkat desa, sedangkan keputusan akhir ada pada kepala desa,” ujarnya.
Upaya konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Lolofaoso melalui kunjungan ke kantornya tidak membuahkan hasil. Kepala desa tidak ada di tempat saat media datang. Upaya konfirmasi melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp juga tidak mendapatkan tanggapan.
Media juga menghubungi Kepala Inspektorat Kabupaten Nias untuk meminta klarifikasi mengenai masalah ini, namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons yang diterima.
Masyarakat Desa Lolofaoso berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Mereka merasa belum mendapatkan pertanggungjawaban yang memadai terkait penggunaan dana desa tersebut. Danosokhi menambahkan bahwa sekitar satu minggu yang lalu, Bupati Nias telah mengukuhkan Kepala Desa Lolofaoso untuk melanjutkan masa jabatan lima tahun ke depan sesuai dengan peraturan presiden terbaru. “Kami khawatir dengan situasi ini, terutama karena kepala desa baru saja dilanjutkan masa jabatannya,” tambahnya.
Kasus ini masih berkembang dan diharapkan pihak berwenang segera memberikan klarifikasi serta solusi untuk masalah yang dihadapi masyarakat Desa Lolofaoso.