Apakah orang berbohong dapat dipidana

Sabtu, 11 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

d1708fe9 6665 4794 82ac 91d2f84bb64b Apakah orang berbohong dapat dipidana Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama


Seringnya Pertanyaan dari masyarakat apakah Orang yang berbohong dapat dipidana

Ari Yunus Hendrawan Pengacara dari Palangkaraya ini mengungkapkan pemberian hukuman terhadap seseorang yang berbohong (palsu) tergantung pada konteks dan jenis kebohongan yang dilakukan. Dalam banyak yurisdiksi, berbohong sendiri tidak selalu menjadi dasar pidana, kecuali jika itu melibatkan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara khusus diatur oleh hukum pidana. Di bawah ini adalah beberapa pertimbangan umum:

  1. Sumpah Palsu atau Palsu Bersumpah:
    • Di banyak yurisdiksi, memberikan kesaksian palsu atau bersumpah palsu di pengadilan dapat menjadi dasar untuk tuntutan pidana. Sumpah palsu atau mengubah fakta di bawah sumpah dapat dianggap sebagai tindakan serius yang dapat dikenai sanksi pidana.
  2. Penipuan atau Pemalsuan Dokumen:
    • Jika berbohong terkait dengan perbuatan penipuan atau pemalsuan dokumen yang melibatkan tujuan untuk menipu atau merugikan pihak lain, itu bisa dianggap sebagai tindakan pidana.
  3. Difamasi atau Fitnah:
    • Jika kebohongan menyebabkan pencemaran nama baik atau merugikan reputasi seseorang, ini dapat membuka peluang untuk tuntutan hukum dalam bentuk fitnah atau difamasi.
  4. Kasus Pidana Khusus:
    • Beberapa yurisdiksi memiliki undang-undang yang mengkriminalkan kebohongan dalam konteks tertentu, seperti dalam pernyataan kepada lembaga penegak hukum atau pemerintah.
BACA JUGA :  Pj Bupati Lantik Sekda dan Pejabat Tinggi Pratama di Kabupaten Tulang Bawang Lampung 

Namun, penting untuk diingat bahwa dalam banyak kasus, kebohongan sendiri mungkin tidak cukup untuk memicu tuntutan pidana. Biasanya, harus ada unsur-unsur tambahan, seperti maksud menipu, merugikan pihak lain, atau melanggar hukum tertentu.

Perlu dicatat bahwa hukuman atau sanksi dapat bervariasi di setiap yurisdiksi, dan proses hukum harus diikuti sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah tersebut. Jika Anda memiliki pertanyaan spesifik tentang kasus tertentu, sebaiknya berkonsultasi dengan seorang pengacara untuk mendapatkan nasihat hukum yang sesuai.

Berita Terkait

Sekretaris LDII Kota Kediri: Ibu Adalah Kunci Penjaga Harmoni dan Benteng Generasi Muda
SPPG di Pagelaran Dinilai Tidak Memenuhi Standar, Karang Taruna Desak BGN Perketat Verifikasi
Ribuan Jamaah Padati Sholat Idul Adha di Kaki Gunung Sumbing, Garung Wonosobo
Aktivis SEMMA Banten Mendorong PT Jasaraharja Di Banten Menghapus Denda dan Syarat Pembayar SWDKLLJ Tahun 2024 dan Tahun Lalu Sebai Bentuk Keselarasan Dengan Gubernur Banten
HMP Kabupaten Lumajang Gelar Aksi Sosial Ramadan.
Kemah Pramuka Giat Songsong Ramadhan (GSR) III Tahun 2025 Sukses Digelar di Kecamatan Limau, SMKN 1 Kotaagung Barat Jadi Juara Umum
Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Lumajang Dinilai Lamban
DPD LSM LIRA Kabupaten Lumajang Kecam Pernyataan Kontroversial Menteri Desa PDTT

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:07

Sekretaris LDII Kota Kediri: Ibu Adalah Kunci Penjaga Harmoni dan Benteng Generasi Muda

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 23:04

SPPG di Pagelaran Dinilai Tidak Memenuhi Standar, Karang Taruna Desak BGN Perketat Verifikasi

Jumat, 6 Juni 2025 - 19:17

Ribuan Jamaah Padati Sholat Idul Adha di Kaki Gunung Sumbing, Garung Wonosobo

Kamis, 17 April 2025 - 14:37

Aktivis SEMMA Banten Mendorong PT Jasaraharja Di Banten Menghapus Denda dan Syarat Pembayar SWDKLLJ Tahun 2024 dan Tahun Lalu Sebai Bentuk Keselarasan Dengan Gubernur Banten

Jumat, 21 Maret 2025 - 10:31

HMP Kabupaten Lumajang Gelar Aksi Sosial Ramadan.

Minggu, 16 Maret 2025 - 09:35

Kemah Pramuka Giat Songsong Ramadhan (GSR) III Tahun 2025 Sukses Digelar di Kecamatan Limau, SMKN 1 Kotaagung Barat Jadi Juara Umum

Selasa, 11 Maret 2025 - 06:55

Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Lumajang Dinilai Lamban

Senin, 3 Februari 2025 - 17:02

DPD LSM LIRA Kabupaten Lumajang Kecam Pernyataan Kontroversial Menteri Desa PDTT

Berita Terbaru