Pemda Kalteng Bebaskan denda pajak bermotor

Sabtu, 11 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

cbb4e499 2931 412a ba7c 78774a616a10 Pemda Kalteng Bebaskan denda pajak bermotor Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan Pembebasan Pajak Daerah tahun 2024 bagi Kendaraan Bermotor melalui Perda Nomor 22 tanggal 29 April 2024.

Pembebasan Pajak Daerah yang dimaksud adalah Bebas Biaya balik nama dan bebas sanksi administratif yaitu Denda Pajak keterlambatan pajak bermotor (PKB), pembebasan ini berlaku dari tanggal 11 Mei sampai dengan 31 Agustus 2024.

infomasi ini adalah berita baik bagi masyarakat kalimantan Tengah terutama masyarakat yang mengalami kondisi banyak tertunggak denda dan terkendala biaya untuk balik nama ucap Mendie Warga Palangkaraya

BACA JUGA :  Pelajar Senggoro Terangi Masa Depan Inovasi Bimbingan Literasi Mengukir Prestasi di Desa Terpencil desa Senggoro Pulau Bengkalis

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong masyarakat agar taat pajak dan juga kendaraan kendaraan yang masih plat luar tetapi kendaraannya kalimantan Tengah agar cepat balik nama, dan pajak untuk daerah , agar pembangunan menggunakan pajak daerah bisa maksimal digunakan, dan punya output untuk masyarakat.

Berita Terkait

Sekretaris LDII Kota Kediri: Ibu Adalah Kunci Penjaga Harmoni dan Benteng Generasi Muda
SPPG di Pagelaran Dinilai Tidak Memenuhi Standar, Karang Taruna Desak BGN Perketat Verifikasi
Ribuan Jamaah Padati Sholat Idul Adha di Kaki Gunung Sumbing, Garung Wonosobo
Aktivis SEMMA Banten Mendorong PT Jasaraharja Di Banten Menghapus Denda dan Syarat Pembayar SWDKLLJ Tahun 2024 dan Tahun Lalu Sebai Bentuk Keselarasan Dengan Gubernur Banten
HMP Kabupaten Lumajang Gelar Aksi Sosial Ramadan.
Kemah Pramuka Giat Songsong Ramadhan (GSR) III Tahun 2025 Sukses Digelar di Kecamatan Limau, SMKN 1 Kotaagung Barat Jadi Juara Umum
Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Lumajang Dinilai Lamban
DPD LSM LIRA Kabupaten Lumajang Kecam Pernyataan Kontroversial Menteri Desa PDTT

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:07

Sekretaris LDII Kota Kediri: Ibu Adalah Kunci Penjaga Harmoni dan Benteng Generasi Muda

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 23:04

SPPG di Pagelaran Dinilai Tidak Memenuhi Standar, Karang Taruna Desak BGN Perketat Verifikasi

Jumat, 6 Juni 2025 - 19:17

Ribuan Jamaah Padati Sholat Idul Adha di Kaki Gunung Sumbing, Garung Wonosobo

Kamis, 17 April 2025 - 14:37

Aktivis SEMMA Banten Mendorong PT Jasaraharja Di Banten Menghapus Denda dan Syarat Pembayar SWDKLLJ Tahun 2024 dan Tahun Lalu Sebai Bentuk Keselarasan Dengan Gubernur Banten

Jumat, 21 Maret 2025 - 10:31

HMP Kabupaten Lumajang Gelar Aksi Sosial Ramadan.

Minggu, 16 Maret 2025 - 09:35

Kemah Pramuka Giat Songsong Ramadhan (GSR) III Tahun 2025 Sukses Digelar di Kecamatan Limau, SMKN 1 Kotaagung Barat Jadi Juara Umum

Selasa, 11 Maret 2025 - 06:55

Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Lumajang Dinilai Lamban

Senin, 3 Februari 2025 - 17:02

DPD LSM LIRA Kabupaten Lumajang Kecam Pernyataan Kontroversial Menteri Desa PDTT

Berita Terbaru