Pemda Kalteng Bebaskan denda pajak bermotor

- Publisher

Sabtu, 11 Mei 2024 - 13:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan Pembebasan Pajak Daerah tahun 2024 bagi Kendaraan Bermotor melalui Perda Nomor 22 tanggal 29 April 2024.

Pembebasan Pajak Daerah yang dimaksud adalah Bebas Biaya balik nama dan bebas sanksi administratif yaitu Denda Pajak keterlambatan pajak bermotor (PKB), pembebasan ini berlaku dari tanggal 11 Mei sampai dengan 31 Agustus 2024.

BACA JUGA :  Dugaan Penipuan Berkedok Mentor Affiliate dan Arisan Online di TikTok Resahkan Warga, Redaksi Siapkan Laporan Resmi ke Polda Jabar dan Polresta Bandung

infomasi ini adalah berita baik bagi masyarakat kalimantan Tengah terutama masyarakat yang mengalami kondisi banyak tertunggak denda dan terkendala biaya untuk balik nama ucap Mendie Warga Palangkaraya

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong masyarakat agar taat pajak dan juga kendaraan kendaraan yang masih plat luar tetapi kendaraannya kalimantan Tengah agar cepat balik nama, dan pajak untuk daerah , agar pembangunan menggunakan pajak daerah bisa maksimal digunakan, dan punya output untuk masyarakat.

BACA JUGA :  SUARA UTAMA Buka Rekrutmen Redaksi Nasional dan Internasional, Siapkan Jurnalis Profesional Berintegritas

Berita Terkait

Dugaan Penipuan Berkedok Mentor Affiliate dan Arisan Online di TikTok Resahkan Warga, Redaksi Siapkan Laporan Resmi ke Polda Jabar dan Polresta Bandung
SUARA UTAMA Buka Rekrutmen Redaksi Nasional dan Internasional, Siapkan Jurnalis Profesional Berintegritas
Sekretaris LDII Kota Kediri: Ibu Adalah Kunci Penjaga Harmoni dan Benteng Generasi Muda
SPPG di Pagelaran Dinilai Tidak Memenuhi Standar, Karang Taruna Desak BGN Perketat Verifikasi
Ribuan Jamaah Padati Sholat Idul Adha di Kaki Gunung Sumbing, Garung Wonosobo
Aktivis SEMMA Banten Mendorong PT Jasaraharja Di Banten Menghapus Denda dan Syarat Pembayar SWDKLLJ Tahun 2024 dan Tahun Lalu Sebai Bentuk Keselarasan Dengan Gubernur Banten
HMP Kabupaten Lumajang Gelar Aksi Sosial Ramadan.
Kemah Pramuka Giat Songsong Ramadhan (GSR) III Tahun 2025 Sukses Digelar di Kecamatan Limau, SMKN 1 Kotaagung Barat Jadi Juara Umum
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:54 WIB

Dugaan Penipuan Berkedok Mentor Affiliate dan Arisan Online di TikTok Resahkan Warga, Redaksi Siapkan Laporan Resmi ke Polda Jabar dan Polresta Bandung

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:05 WIB

SUARA UTAMA Buka Rekrutmen Redaksi Nasional dan Internasional, Siapkan Jurnalis Profesional Berintegritas

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:07 WIB

Sekretaris LDII Kota Kediri: Ibu Adalah Kunci Penjaga Harmoni dan Benteng Generasi Muda

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 23:04 WIB

SPPG di Pagelaran Dinilai Tidak Memenuhi Standar, Karang Taruna Desak BGN Perketat Verifikasi

Jumat, 6 Juni 2025 - 19:17 WIB

Ribuan Jamaah Padati Sholat Idul Adha di Kaki Gunung Sumbing, Garung Wonosobo

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand