LS VINUS Ungkap Potensi Pelanggaran Pencalonan Bacaleg

LS VINUS Ungkap Potensi Pelanggaran Pencalonan Bacaleg

- Publisher

Selasa, 2 Mei 2023 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LS VINUS Bekasi Raya (Kanan) Sedang Menemui Bawaslu Kabupaten Bekasi

LS VINUS Bekasi Raya (Kanan) Sedang Menemui Bawaslu Kabupaten Bekasi

SUARA UTAMA, BEKASITahapan pengajuan pencalonan anggota legislatif sudah dimulai sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023, tahapan ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia termasuk di Kota dan Kabupaten Bekasi.

Lembaga Studi Visi Nusantara (LS VINUS) Bekasi Raya mengungkap ada beberapa potensi pelanggaran yang bisa terjadi pada saat tahapan pengajuan Bacaleg.

“KPU Kabupaten dan Kota Bekasi perlu teliti dalam tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif,” ujar Fathin Robbani Sukmana, Koordinator LS VINUS Bekasi Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA : PWNA Jawa Timur Mendukung Upaya Penyelamatan Lingkungan

Fathin meminta Bawaslu Kabupaten serta Kota Bekasi agar melakukan pengawasan melekat atau Waskat dalam tahapan pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif agar sesuai dengan PKPU.

BACA JUGA :  Pertalite dan Solar Subsidi Bakal Dibatasi, Masyarakat Diminta Waspada Dugaan Penyalahgunaan BBM

Menurutnya, ada beberapa potensi pelanggaran dalam tahapan ini, tentunya potensi pelanggaran bisa saja terjadi jika KPU lengah dalam penelitian berkas dan Bawaslu lengah dalam pengawasan.

“Pertama, memastikan Bacaleg memiliki Ijazah yang sah, karena dalam Pemilu Serentak 2019, temuan Ijazah Palsu masih terjadi dalam tahapan pengajuan Bacaleg,” ungkap Fathin.

BACA JUGA : May Day : Bukan Untuk Pendidik… ?

Pria yang juga Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bekasi itu juga menjelaskan ada potensi Bacaleg yang pernah bermasalah dengan hukum akan mendaftar.

“Harus diperhatikan, jika mantan Narapida, perlu dipastikan bahwa sudah selesai menjalani pidana penjara sesuai dengan putusan pengadilan lebih dari 5 tahun,” tegas Pria yang juga menjabat Wakil Ketua KNPI Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA :  Kemacetan Parah Akibat Pekerjaan Reservasi Jalan Paket 1 di Poros Hertasning Makassar, Pengendara Keluhkan Antrean Panjang

“Jangan sampai, Bacaleg yang masih bermasalah dengan hukum lolos dalam tahapan ini,” lanjutnya.

BACA JUGA : Presiden RI Ucapkan Selamat Hari Buruh Internasional 2023

Tidak hanya itu, Fathin menerangkan Bacaleg harus sudah mengundurkan diri saat pengajuan Bakal Calon dilakukan oleh Partai.

“Bacaleg yang menjabat sebagai Pejabat Publik atau digaji yang bersumber dari APBN maupun APBD harus mundur,” tegas Fathin.

“Apapun jabatannya, mau Anggota BPD, Kepala Desa, ASN, TNI/POLRI, Direksi BUMN/BUMD dipastikan sudah mundur saat mendaftar dan dibuktikan dengan pernyataan dan surat pengunduran diri,” jelas pria yang juga pengamat kebijakan Publik.

 BACA JUGA : LS VINUS Bekasi Raya Meminta KPU Tegas dan Profesional

LS VINUS Minta Parpol Selektif

Ia juga meminta agar partai politik dapat lebih dahulu selektif terhadap Bacaleg yang didaftarkan sehingga tidak terjadi bongkar pasang saat penetapan DCS.

BACA JUGA :  Aliansi Mahasiswa Jakarta Demo di Silang Selatan Monas, Soroti Anggaran MBG hingga Represivitas Aparat

“Parpol harus berperan aktif dalam proses ini, sehingga potensi pelanggaran sudah dideteksi sejak dini oleh semua partai politik,” Kata Koordinator LS VINUS Bekasi Raya.

BACA JUGA : LS VINUS : Awas KPU Kota Bekasi Jangan Main-Main Terkait Data Pemilih

Terakhir, ia berpesan agar partai politik tidak menunggu sampai akhir masa pengajuan.

“Saya berpesan, Parpol agar mendaftarkan Bacaleg tidak di masa-masa akhir, agar semua dapat berjalan dengan lancar, kalau bisa di awal seperti sekarang,” pesannya.

Berita Terkait

Borok PPDB SMKN 13 Bandung: Anak Yatim Diperas Oknum TU Rp4 Juta, Gurita “Jalur Tembak” Capai Rp10 Juta
Sengkarut Makan Bergizi Gratis Soreang: Air Mata UMKM di Balik Ambisi ‘4.000 Kue Semalam’ dan Bayang-Bayang Politik Partai Penguasa
Diduga Abaikan SOP, Oknum Kepala SPPG Disorot: Relawan Mengeluh, Sistem Kerja Dinilai Semrawut.
Api Berkobar di RSUD Syekh Yusuf Gowa, Pasien Berlarian Selamatkan Diri
Korban Angkat Bicara: “Kalau Merasa Benar, Buktikan di Pengadilan, Bukan Bermain Opini di Media
Mencari Keadilan di Tengah Kemakmuran yang Semu
DPRD Sulsel Jadwalkan RDP Usut Polemik Seleksi Paskibraka Nasional
Menakar Etika Demokrasi Dan Keadilan Pemilu Dalam Bayang Politik Kepentingan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:45 WIB

Borok PPDB SMKN 13 Bandung: Anak Yatim Diperas Oknum TU Rp4 Juta, Gurita “Jalur Tembak” Capai Rp10 Juta

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:42 WIB

Sengkarut Makan Bergizi Gratis Soreang: Air Mata UMKM di Balik Ambisi ‘4.000 Kue Semalam’ dan Bayang-Bayang Politik Partai Penguasa

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:44 WIB

Diduga Abaikan SOP, Oknum Kepala SPPG Disorot: Relawan Mengeluh, Sistem Kerja Dinilai Semrawut.

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:06 WIB

Api Berkobar di RSUD Syekh Yusuf Gowa, Pasien Berlarian Selamatkan Diri

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:06 WIB

Korban Angkat Bicara: “Kalau Merasa Benar, Buktikan di Pengadilan, Bukan Bermain Opini di Media

Berita Terbaru