12 Poin Perubahan Besar dalam UU BUMN: Era Baru Tata Kelola dan Pengawasan

- Publisher

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, 3 Oktober 2025 –
Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru saja disahkan membawa 12 perubahan besar yang diyakini akan memperkuat transparansi, profesionalisme, serta pengawasan terhadap BUMN.

Berikut fakta-fakta utama dari perubahan tersebut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pembentukan BP BUMN
Kementerian BUMN dibubarkan dan digantikan oleh Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), lembaga independen yang fokus pada pengaturan dan pengawasan BUMN.

2. Kepemilikan Saham Dwi Warna
Negara tetap memiliki kendali penuh melalui kepemilikan saham seri A “dwi warna” sebesar 1% pada BP BUMN.

BACA JUGA :  Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Ujung Bulu Parepare Jadi Sorotan Publik

3. Penataan Holding BUMN
Struktur holding diperjelas dengan BPI Danantara sebagai induk holding investasi. BUMN operasional ditata sesuai bidang usahanya masing-masing.

4. Larangan Rangkap Jabatan
Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN.

5. Penghapusan Status Penyelenggara Negara
Direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi masuk kategori penyelenggara negara.

6. Profesionalisasi Komisaris
Dewan komisaris di holding harus berasal dari kalangan profesional murni, bukan titipan politik.

BACA JUGA :  PJI Kaltim Dorong Profesionalisme Jurnalis, Dengan mengadakan Audiensi dengan ‎GM Bandara SAMS

7. Audit BPK
Seluruh BUMN wajib diaudit langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

8. Penguatan Kewenangan BP BUMN
BP BUMN diberi mandat lebih luas untuk mengoptimalkan peran BUMN dalam perekonomian nasional.

9. Kesetaraan Gender
Aturan baru mendorong keterwakilan perempuan dalam jajaran direksi, komisaris, dan manajemen BUMN.

10. Pengaturan Perpajakan
Transaksi antara holding, operasional, dan pihak ketiga akan diatur dengan mekanisme perpajakan khusus melalui peraturan pemerintah.

11. Pengecualian Alat Fiskal
Beberapa BUMN ditetapkan sebagai “alat fiskal negara” dan dikecualikan dari pengaturan penuh BP BUMN.

BACA JUGA :  Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan

12. Transisi Pegawai
Pegawai Kementerian BUMN dialihkan ke BP BUMN melalui mekanisme khusus transisi kepegawaian.

 

Analisis Singkat

Perubahan ini menandai era baru tata kelola BUMN di Indonesia dengan fokus pada:

Penguatan transparansi melalui audit BPK.

Pemisahan politik dan bisnis lewat larangan rangkap jabatan.

Profesionalisasi manajemen dengan keterwakilan gender.

Restrukturisasi kelembagaan dari kementerian ke lembaga independen.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita: Tim wartawan

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung
Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Kisah Inspiratif Pedagang Dimsum Naik Kawasaki ZX25R di Cimahi
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:15 WIB

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/