12 Poin Perubahan Besar dalam UU BUMN: Era Baru Tata Kelola dan Pengawasan

- Publisher

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, 3 Oktober 2025 –
Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru saja disahkan membawa 12 perubahan besar yang diyakini akan memperkuat transparansi, profesionalisme, serta pengawasan terhadap BUMN.

Berikut fakta-fakta utama dari perubahan tersebut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pembentukan BP BUMN
Kementerian BUMN dibubarkan dan digantikan oleh Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), lembaga independen yang fokus pada pengaturan dan pengawasan BUMN.

2. Kepemilikan Saham Dwi Warna
Negara tetap memiliki kendali penuh melalui kepemilikan saham seri A “dwi warna” sebesar 1% pada BP BUMN.

BACA JUGA :  Polres Gowa Ikuti Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II Tahun Anggaran 2026, Perkuat Profesionalisme dan Akuntabilitas Pelayanan Publik

3. Penataan Holding BUMN
Struktur holding diperjelas dengan BPI Danantara sebagai induk holding investasi. BUMN operasional ditata sesuai bidang usahanya masing-masing.

4. Larangan Rangkap Jabatan
Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN.

5. Penghapusan Status Penyelenggara Negara
Direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi masuk kategori penyelenggara negara.

6. Profesionalisasi Komisaris
Dewan komisaris di holding harus berasal dari kalangan profesional murni, bukan titipan politik.

BACA JUGA :  PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!

7. Audit BPK
Seluruh BUMN wajib diaudit langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

8. Penguatan Kewenangan BP BUMN
BP BUMN diberi mandat lebih luas untuk mengoptimalkan peran BUMN dalam perekonomian nasional.

9. Kesetaraan Gender
Aturan baru mendorong keterwakilan perempuan dalam jajaran direksi, komisaris, dan manajemen BUMN.

10. Pengaturan Perpajakan
Transaksi antara holding, operasional, dan pihak ketiga akan diatur dengan mekanisme perpajakan khusus melalui peraturan pemerintah.

11. Pengecualian Alat Fiskal
Beberapa BUMN ditetapkan sebagai “alat fiskal negara” dan dikecualikan dari pengaturan penuh BP BUMN.

BACA JUGA :  Pelajar SMA di Dogiyai Dilaporkan Tewas Ditembak, Warga Minta Investigasi Independen

12. Transisi Pegawai
Pegawai Kementerian BUMN dialihkan ke BP BUMN melalui mekanisme khusus transisi kepegawaian.

 

Analisis Singkat

Perubahan ini menandai era baru tata kelola BUMN di Indonesia dengan fokus pada:

Penguatan transparansi melalui audit BPK.

Pemisahan politik dan bisnis lewat larangan rangkap jabatan.

Profesionalisasi manajemen dengan keterwakilan gender.

Restrukturisasi kelembagaan dari kementerian ke lembaga independen.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita: Tim wartawan

Berita Terkait

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB