Jakarta, 3 Oktober 2025 –
Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru saja disahkan membawa 12 perubahan besar yang diyakini akan memperkuat transparansi, profesionalisme, serta pengawasan terhadap BUMN.
Berikut fakta-fakta utama dari perubahan tersebut:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Pembentukan BP BUMN
Kementerian BUMN dibubarkan dan digantikan oleh Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), lembaga independen yang fokus pada pengaturan dan pengawasan BUMN.
2. Kepemilikan Saham Dwi Warna
Negara tetap memiliki kendali penuh melalui kepemilikan saham seri A “dwi warna” sebesar 1% pada BP BUMN.
3. Penataan Holding BUMN
Struktur holding diperjelas dengan BPI Danantara sebagai induk holding investasi. BUMN operasional ditata sesuai bidang usahanya masing-masing.
4. Larangan Rangkap Jabatan
Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN.
5. Penghapusan Status Penyelenggara Negara
Direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi masuk kategori penyelenggara negara.
6. Profesionalisasi Komisaris
Dewan komisaris di holding harus berasal dari kalangan profesional murni, bukan titipan politik.
7. Audit BPK
Seluruh BUMN wajib diaudit langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
8. Penguatan Kewenangan BP BUMN
BP BUMN diberi mandat lebih luas untuk mengoptimalkan peran BUMN dalam perekonomian nasional.
9. Kesetaraan Gender
Aturan baru mendorong keterwakilan perempuan dalam jajaran direksi, komisaris, dan manajemen BUMN.
10. Pengaturan Perpajakan
Transaksi antara holding, operasional, dan pihak ketiga akan diatur dengan mekanisme perpajakan khusus melalui peraturan pemerintah.
11. Pengecualian Alat Fiskal
Beberapa BUMN ditetapkan sebagai “alat fiskal negara” dan dikecualikan dari pengaturan penuh BP BUMN.
12. Transisi Pegawai
Pegawai Kementerian BUMN dialihkan ke BP BUMN melalui mekanisme khusus transisi kepegawaian.
—
Analisis Singkat
Perubahan ini menandai era baru tata kelola BUMN di Indonesia dengan fokus pada:
Penguatan transparansi melalui audit BPK.
Pemisahan politik dan bisnis lewat larangan rangkap jabatan.
Profesionalisasi manajemen dengan keterwakilan gender.
Restrukturisasi kelembagaan dari kementerian ke lembaga independen.
Penulis : Ziqro fernando
Editor : Ziqro fernando
Sumber Berita : Tim wartawan














