Hasil Putusan Sidang Gerson Pigai dan Kamus Bayage Divonis 5 Bulan 10 Hari Penjara

- Writer

Senin, 17 April 2023 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Jayapura – Sidang putusan majelis hakim Pengadilan Nageri Jayapura untuk Gerson Pigai dan Kamus Bayage di Jatuhi hukum divonis penjara 5 bulan dan 10 hari pada (17/04/2023).

Gerson Pigai dan Kamus Bayage adalah mahasiswa Universitas Cenderawasih (UNCEN) yang dimana ditangkap oleh Polisi di depan gapura UNCEN ketika hendak melakukan aksi demonstrasi pada 16 November 2022 tahun lalu.

Aksi Mimbar Bebas Tuntutan Pembebasan Victor Yeimo di Depan Pengadilan Negeri Dibubarkan Paksa

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Hasil Putusan Sidang Gerson Pigai dan Kamus Bayage Divonis 5 Bulan 10 Hari Penjara Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penasehat Hukum atau Advokat Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobai, SH., MH mengatakan “Kami sangat kecewa kepada putusan Majelis Hakim, sebab tidak mengambil Fakta-fakta yang ada didalam persidangan”.

“Kami telah menunjukkan Bukti surat pemberitahuan untuk aksi tanggal 16 November 2022. Surat pemberitahuan yang kita hadirkan sebagai alat bukti itu tidak dilihat”. Ujarnya

BACA JUGA :  Warga Pucanganom RT08 DIY Sukses Adakan Pengajian Khataman dan Nuzulul Quran di Masjid Wahyun Asror Penuh Khidmat

Gobai menambahkan “Ahli pidana yang dihadirkan oleh saudara Jaksa, dengan tegas menyampaikan bahwa apabila aksi demonstrasi yang dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dalam hal ini Undang-undang nomor 9 dan 15 tahun 1998 maka tidak bisa di pidana”.

“Kami sangat kesal karena seakan-akan persidangan ini membenarkan aparat kepolisian, atas dasar itu kami sangat kecewa kepada Majelis Hakim”. Tutup Gobai

Ratusan Aktivis KNPB Jayapura Ditangkap Saat Pembagian Selebaran Aksi pembebasan Victor Yeimo

Presiden GIDI Pdt. Dorman, yang saat itu menghadiri sidang Kamus Bayage dan Gerson Pigai mewakili Dewan Gereja Papua (DGP) menanggapi bahwa saya sudah lama tidak percaya kantor ini (PN), semua orang yang datang ke kantor ini tidak akan pernah mendapatkan keadilan. Sebab, hari ini sudah terbukti, 2 mahasiswa ini sebenarnya hari ini setelah sidang, mereka dibebaskan.

Penulis : Jhon Minggus Keiya

Berita Terkait

Tes CAT Berjalan Aman dan Lancar, Begini Kata Kepala BKPSDM Deiyai
Perjalanan Karir Dari Seorang Wartawan Biasa Sampai Menjadi Profesional
Kabid Cipta Karya DPUPR Merangin Suhelmi Terkesan Bungkam Terkait Dugaan Pungli LPJ
Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Upaya Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular
Pisah Sambut Kalapas Kelas IIB Bangko: Momen Pengabdian dan Harapan Baru
Pemkot Depok Bangun Rumah Perlindungan Sosial di Beji Timur
Pengertian Konstitusi Dan Sejarahnya
One Tekad : Hiasi Negerimu dengan Akhlak dan Karyamu yang Abadi !
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:51 WIB

Tes CAT Berjalan Aman dan Lancar, Begini Kata Kepala BKPSDM Deiyai

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:48 WIB

Perjalanan Karir Dari Seorang Wartawan Biasa Sampai Menjadi Profesional

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:41 WIB

Kabid Cipta Karya DPUPR Merangin Suhelmi Terkesan Bungkam Terkait Dugaan Pungli LPJ

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:42 WIB

Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Upaya Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:03 WIB

Pisah Sambut Kalapas Kelas IIB Bangko: Momen Pengabdian dan Harapan Baru

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:25 WIB

Pengertian Konstitusi Dan Sejarahnya

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:39 WIB

One Tekad : Hiasi Negerimu dengan Akhlak dan Karyamu yang Abadi !

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:57 WIB

Presiden Prabowo Menerima Kunjungan Erdogan Di Istana Bogor

Berita Terbaru

Berita Utama

Tes CAT Berjalan Aman dan Lancar, Begini Kata Kepala BKPSDM Deiyai

Kamis, 13 Feb 2025 - 20:51 WIB