Warga Desa Tegalwatu Resah, Oknum Penagih PNM Mekar Diduga Melampaui Batas Waktu Yang Telah di Tentukan OJK

- Penulis

Senin, 28 April 2025 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Masyarakat Desa Tegalwatu kecamatan Tiris di resahkan dengan adanya Aktivitas Oknum Penagih PNM Mekaar yang tidak kenal waktu. Oknum penagih PNM Mekar Masih Berkeliaran dan mendatangi Rumah Nasabah di dusun togur Desa tegalwatu pada tanggal 28 April 2025 sekitar jam 20.45 wib.

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur tata cara penagihan kredit atau pembiayaan yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) kepada konsumen, termasuk membatasi waktu penagihan yang hanya boleh dilakukan hingga pukul 20.00. wib. Tata cara tersebut diatur di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 (POJK 22/2023) tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Warga Desa Tegalwatu Resah, Oknum Penagih PNM Mekar Diduga Melampaui Batas Waktu Yang Telah di Tentukan OJK Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karenanya Oknum petugas/penagih PNM Mekar yang berkantor di Desa Liprak wetan kecamatan Banyuanyar di duga Telah Bertentangan Dengan Aturan yang telah di tetapkan Otoritas Jasa keuangan (OJK).Pasal nya, oknum penagih PNM Mekar Telah melampaui batas waktu yang di tentukan oleh OJK.

Oknum penagih PNM Mekar “L” yang mengaku dirinya sebagai Manager saat di konfirmasi awak media dirinya mengatakan bahwa tidak ada batasan waktu. “Sesuai kesepakatan pada saat pencairan jika dalam satu kelompok ada tidak bayar maka yang lain harus memenuhi (tanggung renteng). “Jelas nya.

BACA JUGA :  Bupati Subang Buka Acara Hari Bumi dan Membawa Kabar Baik untuk Warga Subang Pantura

Ia juga mengatakan bahwa tidak ada batasan waktu/jam. “Tidak ada batasan waktu, jika masih belum ada yang tidak bayar kita tidak boleh pulang, seperti itu aturan nya. “Kata L yang mengaku dirinya sebagai manager PNM Mekar.

Salah satu warga tegalwatu “AM” ikut angkat bicara dengan aktivitas Oknum penagih PNM Mekar. Menurut nya Aktivitas tersebut sangat meresahkan masyarakat. “Memang semua butuh uang, nasabah tanpa di tawarin tidak mungkin mengambil nya. tapi, cara penagihan nya ini sangat meresahkan. “Jelas nya.

Ia juga mengatakan selain melebihi batas waktu terkadang oknum penagih datang ke rumah nasabah secara rombongan. “mungkin kesepakatan nya jika dalam satu kelompok ada yang tidak bayar harus tanggung renteng. tapi kalau nasabah tidak punya mau cari kemana, masak harus di tekan harus membayar saat itu juga.”Jelas nya.

Dirinya juga menambah dengan masuk nya PNM Mekar sudah banyak Korban. “Mulai PNM Mekar Masuk ke Desa Tegalwatu, sudah banyak korban nya, ada yang sampai kabur kerja ke luar kota. bahkan yang lebih miris ada juga yang bercerai. ini kami duga akibat tekanan pembayaran, tidak bisa di kasih jedah waktu. “imbuh nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah
Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 
Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Berita ini 300 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:46 WIB

Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:45 WIB

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Berita Terbaru