Sejumlah Sertifikat PTSL Desa Telun di Gadaikan Oleh Kades Tanpa Seizin Pemilik Nama

- Penulis

Sabtu, 27 April 2024 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Desa Telun Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin Privasi Jambi

Foto: Kantor Desa Telun Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin Privasi Jambi

SUARA UTAMA, MERANGIN – Kepala Desa Telun, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Lukman Halid diduga menggadaikan beberapa sertifikat tanah milik warganya. Awalnya sertifikat warga bisa berada di rumah Kades karena pada tahun 2022 lalu ada program PTSL dari pemerintah.

Sebagian warga sudah ada yang mengambil secara langsung melalui panitia PTSL Desa setempat.

Akan tetapi ada beberapa sertifikat yang kepengurusannya langsung melalui Kepala Desa dan setelah selesai pembuatannya dari BPN ternyata tidak di serahkan ke warganya, namun justru di gadaikan oleh Kades tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik sertifikat tersebut.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Sejumlah Sertifikat PTSL Desa Telun di Gadaikan Oleh Kades Tanpa Seizin Pemilik Nama Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini baru kita ketahui setelah adanya pihak pengadaian yang menghubungi salah satu warga desa Telun yang sertifikat nya berada di tempat pengadaian yang di gadaikan oleh Kepala Desa Telun Lukman.

Kepada media ini Saleh, salah satu keluarga pemilik sertifikat yang di gadai oleh kades tersebut mengatakan, dirinya merasa di kelabui oleh Kades karena beberapa kali setiap menanyakan tentang sertifikat yang di urus oleh pihak desa tersebut, Kepala Desa mengatakan belum jadi dan masih dalam proses di BPN.

“Ya pak, sudah beberapa kali kami menanyakan ke Kades katanya belum jadi, nah akhirnya setelah sekian lama terungkap juga, ternyata sertifikat milik keluarga kami atas nama Tina Romalia tersebut sudah lama jadi namun digadaikan oleh kades tanpa seizin pemilik nama tersebut, kami di hubungi dari orang pengadaian katanya sertifikat milik keluarga kami atas nama Tina Romalia ada di tempat pengadaian tersebut dan sudah lama tidak di tebus oleh kades, jadi orang pengadaian tersebut mau datang ke desa Telun untuk mengecek lahan yang sertifikat nya di gadai itu, tentunya keluarga kami tidak terimalah, karena kami tidak pernah merasa mengadaikan sertifikat tersebut, ” Demikian kata Saleh. (26/4/24).

Saleh juga menambahkan jika ia dan keluarganya sempat ribut besar gara-gara ulah kades tersebut.

“Kami sempat ribut dengan keluarga kakak bang gara-gara ulah Kades, akhirnya malam itu saya cari Kades, namun tidak ketemu, kami sudah emosi sekali bang, dan akhirnya pada hari berikutnya sekira pukul 02.00 malam sertifikat milik keluarga kami di serahkan melalui perantara, kades tidak berani menemui kami, dan saya yakin masih ada lagi sertifikat milik warga lain yang di gadai oleh kades,” Tambahnya.

BACA JUGA :  Tambang Lubang Jarum di Sungai Manau di Police line, Warga Berikan Apresiasi Terhadap Pihak Kepolisian

Berdasarkan penelusuran media ini pada jumat (26/4/24) mendapati bahwa masih ada beberapa sertifikat PTSL milik warga desa Telun yang di gadai ke salah satu rentenir di Kota Bangko.

“Iya ada tiga buah sertifikat di rumah saya yang di gadaikan oleh pak kades Telun, silahkan kalau bapak mau tebus, yang dua sertifikat itu nilainya 40 juta pak, nanti saya cek nama-nama yang sertifikat nya di gadai ke saya pak,” Demikian ucap salah satu warga Kota Bangko yang namanya enggan di publish.

Terpisah, salah satu perangkat desa Telun yang enggan juga di tulis namanya mengatakan jika pada tahun 2022 di desanya mendapat program PTSL sekitar 300 persil, dan pada tahun 2023 sudah banyak yang jadi dan beberapa diantaranya telah di serahkan ke pemiliknya melalui panitia.

“Ya mungkin ada yang kepengurusan nya langsung melalui Kades, tidak melalui panitia, jadi ketika sertifikat tersebut ada di tangan Kades muncul niat jahat kades untuk menggadikan sertifikat tersebut demi kepentingan pribadi, tindakan itu murni atas nama pribadi pak Lukman sebagai kades, bukan atasnama pemerintahan Desa, dan andaikan ada uang hasil pengadaian tersebut itu diluar tanggung jawab pemerintah desa, karena pemerintah pusat sudah menggelontorkan dana yang cukup untuk keperluan di Desa,” Katanya.

Sementara itu guna memita keterangan dari Lukman selaku Kepala Desa, media ini mendatangi Kantor Desa Telun pada Kamis (26/4/24) namun yang bersangkutan tidak ada di tempat, bahkan dirumah nya pun tidak ada.

“Kalau mau cari pak Kades itu jam 4 pagi pak dirumah nya baru ada, ” Demikian ucap salah satu warga setempat.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Nora dan Putranya Dipanggil Unit PPA Polres Merangin
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum
Berita ini 589 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:21 WIB

Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:17 WIB

Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

Senin, 8 Desember 2025 - 12:01 WIB

Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau

Berita Terbaru

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB